SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKor) Surabaya menjatuhkan pidana kepada Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property)--sekaligus pengembang Perumahan Griyo Sono Indah--, dengan hukuman selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 300 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“Mengadili menyatakan Eko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana
4 tahun dan denda Rp 300 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,”
ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH dalam amar putusannya yang
dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKor) Surabaya,
Senin (15/12/2025).
Atas putusan majelis hakim ini, sebenarnya lebih ringan dibandingkan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu SH dan Wido SH dari Kejaksaaan Neger
(Kejari) Sidoarjo yang menuntut Eko dengan hukuman 7 (tujuh) tahun, dikurangi dalam
tahanan.
Selain itu, dikenakan denda Rp 400 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan. Dan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 736 juta. Paling lama 1 (satu) bulan putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda bisa disita jaksa dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti pidana 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Sedangkan Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), dijatuhi hukuman pidana
selama 6 (enam) tahun dan dibebani Uang Penggant (UP) sebesar Rp 1,27 miliar.
Jika selama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda
bisa disita dan dilelang jaksa. Jika tidak mencukup, dipidana selama 3 (tiga)
tahun.
Nah, setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH membacakan amar
putusannya, Penasehat Hukum (PH) dan terdakwa, diberikan waktu selama 7 (tujuh)
hari untuk mengambil sikap, menerima putusan, mengajukan upaya banding, atau pikir-pikir.
“Dengan demikan rangkaian putusan dan persidangan ini telah selesai dan
sidang ditutup,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda
sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko, yakni Naen Soeryono
SH MH menyatakan, pak Eko dipidana selama 4 tahun , UP sudah dikembalikan Eko
dan UP jadi nihil, dan denda Rp 300 juta. Jika tidak bayar dipidana 3 bulan.
“Menurut saya putusan ini (semoga) sesuai dengan keadilan. Karena apapun , Pak
Eko itu tidak tahu kalau tanah itu adalah aset desa. Dan sebenarnya, Eko
menjadi korban. Nanti akan diskusikan dengan pihak keluarga tentang putusan ini.
Apakah diterima atau tidak nantinya,” cetus Naen Soeryono SH MH.
Dalam pledoinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko, yakni Naen Soeryono
SH MH mengatakan, memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat memberikan
rasa keadilan kepada Eko, dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya.
"Menyatakan barang bukti berupa Uang Pengganti sah diterima
sebanyak Rp 425 juta dan membebaskan Eko dari sisa uang pengganti yang tertuang
dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dan membebankan biaya perkara kepada
negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.," pintanya.
Dipaparkan Naen SH (dalam pledoinya), bahwa Eko adalah pembeli yang beretikad baik, tidak
dapat dipidana dan harus dilindungi sesuai hukum yang ada. Bahwa Jaksa Penuntut
Umum telah menuntut Eko dengan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001
tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah batal demi hukum.
Berdasarkan fakta dalam persidangan, tidak ada alat bukti, baik bukti
saksi dan bukti surat yang menyataan Eko terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana , sebagaimana tindak pidana yang didakwakan oleh
Jaksa Penuntut Umum, dalam tuntutannya yakni pasal 2 Jo pasal 18 UU TIPIKOR.
Justru fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Eko hanyalah
sebagai seorang korban , yang karena niat baiknya melakukan sebuah pengembangan
usaha. Namun kini dipersalahkan karena adanya persekongkolan pihak lain yang
kini berdampak kepada Eko, baik secara materiil maupun moril.
Eko tidak memiliki niat jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana,
seperti yang dituduhkan kepada terdakwa. Bersifat kooperatif selama persidangan
berlangsung dan berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar