SIDOARJO
(mediasurabayarek.net ) - Kini tibalah saatnya pembacaan nota pembelaan
(pledoi) dari Penasehat Hukum (PH) Ir. Joko Trisno SH dan Suyanto SH, dalam sidang
lanjutan Rubingatin (Kepala Bagian/Kabag Operasional), yang tersandung
dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan operasional perbankan di
PD BPR Artha Praja Kota Blitar.
“Silahkan PH membacakan
pledoi yang pokok-pokoknya saja ya,” pinta Hakim Ketua Ni Putu Sri Indahyani SH
MH kepada PH Joko Trisno SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (15/12/2025).
Dalam pledoinya, PH Joko
Trisno SH menyebutkan, bahwa unsur pasal 3 UU TIPIKOR tidak terpenuhi. Dakwaan tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan. Demikian juga unsur pasal 55 ayat (1), turut
serta maupun pasal 56 ayat (1) juga tidak terpenuhi.
“Kami memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan, yang menyatakan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa., dari segala tuntutan JPU atau
setidak-tidaknya melepaskan terdakwa, dari segala tuntutan,” ucap PH Joko Trisno
SH.
Selain itu, mengembalikan
harkat dan martabat seperti semula, dan menetapkan biaya perkara sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon
putusan yang seringan-ringannya.
Dengan alasan, tidak adil
jika vonis terhadap Rubingatin melebihi vonis terhadap terpidana/pelaku utama
Evi Sulistia Watiningsih, perkara No : 36/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Sby, divonis 2
(dua) tahun dan 8 (delapan) bulan. Vonis pidana penjara pada Rubingatin harus
lebih rendah.
Dan telah ada pengembalian
kerugian oleh terpdana Evi Sulistia Watiningsih, saat proses penyidikan senilai
Rp 350 juta, sehingga kerugian negara
telah berkurang.
“Terdakwa tidak menerima
uang sama-sekali dan belum pernah dihukum,” cetusnya.
Menurut PH Joko Trisno
SH, tidak adil jika pidana denda terhadap terdakwa., sama dengan pidana denda terhadap terpidana/pelaku utama Evi Sulistia
Watiningsih,, yaitu Rp 100 juta, subsidiar 2 (dua) bulan kurungan. Denda pada
Rubingatin harus lebih rendah.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat tanggal 5 Maret 2020 (halaman 14) dan keterangan para saksi serta ahli inspektorat, ditemukan fakta perubahan setting limit otorisas pada teller dan Ka.Ops, dilakukan oleh pemegang akun super user, yaitu administrator, IT dn vendor. Dengan kata lan, bukan oleh terdakwa.
Keterangan
saksi Evi Sulistia dalam BAP No.20 dan 21 dan di persidangan, diperoleh fakta
Savira Andio Marmera juga mengetahui password masing-masing orang yang memegang
akun super user.
Hasil audit
Inspektorat, tanggal 5 Maret 2020 dan telah menjadi fakta persidangan terdahulu
dan sekarang, fraud terjadi akibat tindak pidana penggelapan dengan cara
memalsukan tanda tangan slip para nasabah dilakukan oleh terpidana Evi
Sulistia.
Keterangan saksi Evi
Sulistia dalam persidangan in casu, dia sendiri tanpa peran terdakwa., melakukan
manipulasi catatan di awal dengan pemalsuan slip, tanpa peran terdakwa. Juga ada
keterlibatan dari saks Savira Andio Marmera.
Dan hasil audit inspektorat
dan telah menjadi fakta persidangan terdahulu, kerugian negara sebesar Rp
1,033 miliar. Kerugian negara Rp 788,072
juta , menjadi fakta persidangan terdahulu dan menjadi tanggungjawab terpidana
Evi Sulista Watinigsih.
Kerugian sebesar Rp 245
juta menjadi fokus pembahasan dalam persidangan in casu, dan diperoleh fakta
adanya pengakuan tanggungjawab terpidana Evi Sulista.
Keterlibatan saksi Savira Andio Marmera dengan indikasi kebohongan
perihal input data pada tanggal 5 Aprl 2019 dilakukan secara bersamaan
(faktanya urut dan terperinci).
Dan tugas sementara dia
sebagau teller pengganti sebagai bukti perencanaan keduanya untuk menggelapkan
uang. Ini bersesuaian pula dengan BAP Evi Sulistia. Jawaban pertanyaan No 24
dan No 25, menerangkan Savira meminta
uang sebesar Rp 20 juta dan 98 juta.
Kerugian negara yang
timbul bukan akibat kelemahan system, melainkan penggelapan dengan cara
memalsukan tanda tangan para nasabah. Telah ada pengembalian kerugian negara
oleh terpidana Evi saat proses penyidikan Rp 365 juta. Hasil penjualan tanah,
SHM diserahkan ke BPR Artha Praja Kota Blitar, sehingga kerugian negara telah
berkurang.
Bahwa terdakwa., telah
berulangkal meminta perbaikan system (CBS dan setting otorisasi) berdasarkan
bukti-bukti notulen rapat, namun tidak ditindak lanjuti direksi. (ded)
Ir. Joko Trisno SH dan Hendi Priono SH


0 komentar:
Posting Komentar