728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 16 Desember 2025

    Rubingatin Memang Layak Dibebaskan

     


     

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Kini tibalah saatnya pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum (PH) Ir. Joko Trisno SH dan Suyanto SH, dalam sidang lanjutan Rubingatin (Kepala Bagian/Kabag Operasional), yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan operasional perbankan di PD BPR Artha Praja Kota Blitar.

    “Silahkan PH membacakan pledoi yang pokok-pokoknya saja ya,” pinta Hakim Ketua Ni Putu Sri Indahyani SH MH kepada PH Joko Trisno SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (15/12/2025).

    Dalam pledoinya, PH Joko Trisno SH menyebutkan, bahwa unsur pasal 3 UU TIPIKOR  tidak terpenuhi. Dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Demikian juga unsur pasal 55 ayat (1), turut serta  maupun pasal 56  ayat (1) juga tidak terpenuhi.

    “Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan, yang menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa., dari segala tuntutan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa, dari segala tuntutan,” ucap PH Joko Trisno SH.

    Selain itu, mengembalikan harkat dan martabat seperti semula, dan menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya.

    Dengan alasan, tidak adil jika vonis terhadap Rubingatin melebihi vonis terhadap terpidana/pelaku utama Evi Sulistia Watiningsih, perkara No : 36/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Sby, divonis 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan. Vonis pidana penjara pada Rubingatin harus lebih rendah.

    Dan telah ada pengembalian kerugian oleh terpdana Evi Sulistia Watiningsih, saat proses penyidikan senilai Rp  350 juta, sehingga kerugian negara telah berkurang.

    “Terdakwa tidak menerima uang sama-sekali dan belum pernah dihukum,” cetusnya.

    Menurut PH Joko Trisno SH, tidak adil jika pidana denda terhadap terdakwa., sama dengan pidana  denda terhadap terpidana/pelaku utama Evi Sulistia Watiningsih,, yaitu Rp 100 juta, subsidiar 2 (dua) bulan kurungan. Denda pada Rubingatin  harus lebih rendah.


                           

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat tanggal 5 Maret 2020 (halaman 14) dan keterangan para saksi serta ahli inspektorat, ditemukan fakta perubahan  setting limit otorisas pada teller dan Ka.Ops, dilakukan oleh pemegang akun super user, yaitu administrator, IT dn vendor. Dengan kata lan, bukan oleh  terdakwa.

    Keterangan saksi Evi Sulistia dalam BAP No.20 dan 21 dan di persidangan, diperoleh fakta Savira Andio Marmera juga mengetahui password masing-masing orang yang memegang akun super user.

    Hasil audit Inspektorat, tanggal 5 Maret 2020 dan telah menjadi fakta persidangan terdahulu dan sekarang, fraud terjadi akibat tindak pidana penggelapan dengan cara memalsukan tanda tangan slip para nasabah dilakukan oleh terpidana Evi Sulistia.

    Keterangan saksi Evi Sulistia dalam persidangan in casu, dia sendiri tanpa peran terdakwa., melakukan manipulasi catatan di awal dengan pemalsuan slip, tanpa peran terdakwa. Juga ada keterlibatan dari saks Savira Andio Marmera.

    Dan hasil audit inspektorat dan telah menjadi fakta persidangan terdahulu, kerugian negara sebesar Rp 1,033  miliar. Kerugian negara Rp 788,072 juta , menjadi fakta persidangan terdahulu dan menjadi tanggungjawab terpidana Evi Sulista Watinigsih.

    Kerugian sebesar Rp 245 juta menjadi fokus pembahasan dalam persidangan in casu, dan diperoleh fakta adanya pengakuan tanggungjawab terpidana Evi Sulista.

    Keterlibatan saksi  Savira Andio Marmera dengan indikasi kebohongan perihal input data pada tanggal 5 Aprl 2019 dilakukan secara bersamaan (faktanya urut dan terperinci).

    Dan tugas sementara dia sebagau teller pengganti sebagai bukti perencanaan keduanya untuk menggelapkan uang. Ini bersesuaian pula dengan BAP Evi Sulistia. Jawaban pertanyaan No 24 dan No 25, menerangkan Savira meminta  uang sebesar Rp 20 juta dan 98 juta.

    Kerugian negara yang timbul bukan akibat kelemahan system, melainkan penggelapan dengan cara memalsukan tanda tangan para nasabah. Telah ada pengembalian kerugian negara oleh terpidana Evi saat proses penyidikan Rp 365 juta. Hasil penjualan tanah, SHM diserahkan ke BPR Artha Praja Kota Blitar, sehingga kerugian negara telah berkurang.

    Bahwa terdakwa., telah berulangkal meminta perbaikan system (CBS dan setting otorisasi) berdasarkan bukti-bukti notulen rapat, namun tidak ditindak lanjuti direksi. (ded) 

    Ir. Joko Trisno SH dan Hendi Priono SH 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rubingatin Memang Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas