728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 10 Desember 2025

    Keterangan Lima Saksi Menerangkan Status dan Jabatan Ganjar, Tidak Ada yang Merugikan

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kini telah memasuki babak pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Ada 5 (lima) saksi yang dihadirkan Jaksa Ririn SH yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (9/12/2025).

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum,  mempersilahkan Jaksa untuk memeriksa saksi satu per satu saksi yang berkaitan dengan dakwaan.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi-saksi terlebih dahulu,“ pinta majelis hakim kepada Jaksa di persidangan yang terbuka untuk umum ini.

    Giliran pertama yang diperiksan oleh Jaksa Ririn SH adalah Ernawati yang pernah menjabat sebagai Kadis PU Binar Marga periode tahun 2011- 2021.

    “Apakah saksi kenal dengan Ganjar ?,” tanya Jaksa kepada saksi Ernawati singkat saja di persidangan.

    Ernawati menjawab, bahwa dia kenal Ganjar sebagai staf di lingkungan Pemkot) Surabaya. Waktu itu, Ganjar sebagai Kabid Jalan dan Jembatan Bina Marga. Tugasnya adalah melakukan perencanaan dan pembangunan untu jalan sampai akhir.

    “Semua pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan dilakukan oleh Ganjar, sekaligus sebagai PPK. Hasil pekerjaan dilaporkan ke kami,” ucap saksi.

    Pada tahun 2017, ada proyek yang dikerjakan oleh PT Jaya Mandiri, PT Cahaya Pratama, PT Calvani, PT Hudaya, dan PT Sarana Perkasa.


                                


    Dalam pengerjaan proyek ada konsultan pengawas dan konsultan perencanaan. Untuk penyusunan HPS dari konsultan perencana. Dan PPK yang menyusun HPS yang diserahkan pada pengadaan barang dan jasa. Saksi Erna, tidak mengikuti proses tersebut.

    Sementara itu, Hakim Ketua I Made Yuliada SH bertanya pada saksi Erna, apakah tahu Ganjar sampai di persidangan ini, terkait perkara apa ?

    “Ada laporan proyek bermasalah. Pada Februari BPK akan turun dan mengecek proyek. Jika ada temuan kekurangan di lapangan oleh BPK, segera dikembalikan.,” jawab saksi.

    Kembali majelis hakim bertanya pada saksi Erna, apakah pernah dengar Ganjar mempunyai rekening yang tidak wajar ?

    “Saya tidak tahu Yang Mulia. Setelah 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun pindah ke tempat lain, saya baru dan kaget diberitahu oleh Kejaksaan,” jawab saksi.

    Sedangkan saksi Lilik Ariyanto dan Syamsul H menyatakan, mereka tidak tahu-menahu Ganjar menerima sesuatu pemberian dari kontrator. Justru tahunya dari Kejaksaan yang memberitahukan menerima sesuatu dari kontraktor atau rekanan.

    “Dari penyidik Kejaksaan memberitahukan bahwa ada pemberian gratifikasi,” ucap saksi Syamsul.

    Hakim Anggota, Hamonangan SH bertanya pada kelima saksi, apakah tahu ada pemberian pada Ganjar “

    “Saya tidak tahu hal itu Yang Mulia. Saya tidak pernah dengar hal itu,” jawab kelima saksi secara serempak.

    Saksi-saksi menyebutkan, bahwa mereka tidak bisa memonitor harta kekayaan pada pegawai eselon 2 di lingkungan Pemkot Surabaya. Meskipun semua pegawai harus mengisi LKHASN (Laporan Kekayaan Harta Asisten Sipil Negara).

    “(Diduga) Ganjar  menerima gratifikasi Rp 4,9 miliar dan USD 45.000. Jaksa harus bisa membuktikan dakwaan ini di persidangan,” cetus majelis hakim.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at , 12 Desember 2025 mendatang.

    “Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Adhiguna  A. Herwindha SH LL.M mengatakan, keterangan kelima saksi tadi masih menerangkan status dan jabatan Ganjar Siswo Pramono di lingkungan Pemkot Surabaya.

    “Belum ada yang menerangkan atau menjelaskan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh beliau. Keterangan kelima saksi tadi, tidak ada yang merugikan,” ungkap Adhiguna SH LL.M.  (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Lima Saksi Menerangkan Status dan Jabatan Ganjar, Tidak Ada yang Merugikan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas