SIDOARJO
(mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan
Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kini telah memasuki babak
pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya.
Ada 5 (lima) saksi yang
dihadirkan Jaksa Ririn SH yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Selasa (9/12/2025).
Setelah Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, mempersilahkan Jaksa untuk memeriksa saksi
satu per satu saksi yang berkaitan dengan dakwaan.
“Silahkan Jaksa bertanya
pada saksi-saksi terlebih dahulu,“ pinta majelis hakim kepada Jaksa di
persidangan yang terbuka untuk umum ini.
Giliran pertama yang
diperiksan oleh Jaksa Ririn SH adalah Ernawati yang pernah menjabat sebagai Kadis
PU Binar Marga periode tahun 2011- 2021.
“Apakah saksi kenal
dengan Ganjar ?,” tanya Jaksa kepada saksi Ernawati singkat saja di persidangan.
Ernawati menjawab, bahwa
dia kenal Ganjar sebagai staf di lingkungan Pemkot) Surabaya. Waktu itu, Ganjar
sebagai Kabid Jalan dan Jembatan Bina Marga. Tugasnya adalah melakukan
perencanaan dan pembangunan untu jalan sampai akhir.
“Semua pekerjaan
pembangunan jalan dan jembatan dilakukan oleh Ganjar, sekaligus sebagai PPK.
Hasil pekerjaan dilaporkan ke kami,” ucap saksi.
Pada tahun 2017, ada
proyek yang dikerjakan oleh PT Jaya Mandiri, PT Cahaya Pratama, PT Calvani, PT
Hudaya, dan PT Sarana Perkasa.
Dalam pengerjaan proyek ada konsultan pengawas dan konsultan perencanaan. Untuk penyusunan HPS dari konsultan perencana. Dan PPK yang menyusun HPS yang diserahkan pada pengadaan barang dan jasa. Saksi Erna, tidak mengikuti proses tersebut.
Sementara itu, Hakim Ketua
I Made Yuliada SH bertanya pada saksi Erna, apakah tahu Ganjar sampai di
persidangan ini, terkait perkara apa ?
“Ada laporan proyek
bermasalah. Pada Februari BPK akan turun dan mengecek proyek. Jika ada temuan kekurangan
di lapangan oleh BPK, segera dikembalikan.,” jawab saksi.
Kembali majelis hakim
bertanya pada saksi Erna, apakah pernah dengar Ganjar mempunyai rekening yang
tidak wajar ?
“Saya tidak tahu Yang
Mulia. Setelah 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun pindah ke tempat lain, saya baru dan
kaget diberitahu oleh Kejaksaan,” jawab saksi.
Sedangkan saksi Lilik
Ariyanto dan Syamsul H menyatakan, mereka tidak tahu-menahu Ganjar menerima sesuatu pemberian
dari kontrator. Justru tahunya dari Kejaksaan yang memberitahukan menerima
sesuatu dari kontraktor atau rekanan.
“Dari penyidik Kejaksaan
memberitahukan bahwa ada pemberian gratifikasi,” ucap saksi Syamsul.
Hakim Anggota,
Hamonangan SH bertanya pada kelima saksi, apakah tahu ada pemberian pada Ganjar “
“Saya tidak tahu hal itu
Yang Mulia. Saya tidak pernah dengar hal itu,” jawab kelima saksi secara serempak.
Saksi-saksi menyebutkan,
bahwa mereka tidak bisa memonitor harta kekayaan pada pegawai eselon 2 di lingkungan Pemkot Surabaya.
Meskipun semua pegawai harus mengisi LKHASN (Laporan Kekayaan Harta Asisten
Sipil Negara).
“(Diduga) Ganjar menerima gratifikasi Rp 4,9 miliar dan USD 45.000. Jaksa harus bisa membuktikan dakwaan ini di persidangan,” cetus majelis hakim.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Jum’at , 12 Desember 2025 mendatang.
“Dengan demikian sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” kata majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Adhiguna A. Herwindha SH LL.M mengatakan,
keterangan kelima saksi tadi masih menerangkan status dan jabatan Ganjar Siswo Pramono
di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Belum ada yang menerangkan
atau menjelaskan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh beliau. Keterangan
kelima saksi tadi, tidak ada yang merugikan,” ungkap Adhiguna SH LL.M. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar