JPU Kisnu Gupta SH
bertanya pada saksi Sueb (Ketua Tim Penyelamatan Aset Desa Tambak Sawah), pembentukan
tim penyelamatan asset ini dibentuk atas dasar apa?
“Pembentukan tim
penyelamatan asset ini dibentuk dari musyawarah desa (musydes) pada Maret 2000.
Tugas dari tim adalah membantu Kades untuk menelusuri aset desa yang diduga
bermasalah,” jawab saksi Sueb di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Sueb menyebutkan, bahwa
dirinya sebagai Ketua Tim, dibantu oleh Gufron (Sekretaris) dan Komari
(Bendahara). Total anggota tim ada
seitar 9 (sembilan) orang.
Fokus tugas dari tim
adalah menelusuri pendapatan desa di Rusunawa Tambak Sawah saja. Bukan
menelusuri pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Diketahui, bahwa
di atas Tanah Kas Desa (TKD) dibangun rusunawa, yang dimiliki oleh desa. Sedangkan
bangunan milik Pemkab.
Setelah data tahun
2012, ditelusuri pendapatan desa di rusunawa. Pada akhirnya ditemukan dari Pemdes ada kekurangan
setor.
“Kami meminta Komari
dan Gufron menghitung, berapa rusunawa yang terisi dan tarifnya untuk dihitung.
Dan hasil penghitungan diserahkan ke Pemdes dan diketahui ada kekurangan setor,”
ucap Sueb lagi.
Sebenarnya, ujar dia,
Tim penyelamatan aset desa itu tidak ada kompetensinya. Hanya Keputusan bersama
dari tim. Waktu itu, Ketua pengelola rusunawa adalah Dr Bambang Sumarsono, yang
dibantu oleh Rike dan Irma (kasir dan bendahara rusunawa).
Sueb mengaku, bahwa
dia tidak tahu isi detil dari Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan rusunawa
tersebut. Hanya yang diketahui, 40 % untuk pengelola, dan sisanya dibagi dua. Yakni
untuk Pemdes 30 % dan Pemkab 30 %.
Hasil temuan tim ada
kekurangan setor Rp 126 juta. Temuan ini dilaporkan kepada Ketua Tim dan Pemdes.
“Bambang Sumarsono (Ketua
Pengelola Rusunawa) siap mengembalikan uang tersebut. Hal ini pernah dilaporkan
BPD ke pihak kepolisian (Polsek Waru), tetapi laporan akhirnya dicabut. Karena
uang sudah dikembalikan oleh pengelola,” cetusnya.
Sementara itu, saksi
Rosikin (Ketua LPMD &Tim Penyelamat Aset Desa) menyatakan, yang
mengambilkan uang Rp 126 juta adalah Irma, anggota dari Bambang Sumarsono
(Ketua Pengelola Rusunawa). Lalu uang itu diserahkan ke Fathurrohman, Kades
pada saat itu.
“Apakah uang itu
disetorkan kas desa atau tidak, saya tidak mengetahuinya,” tutur saksi.
Sedangkan saksi Abdul
Hasyim menyebutkan, perihal PKS pengelolaan rusunawa Tambak Sawah, tidak tahu
secara detil. Setahu dia, bahwa tanahnya
milik TKD Tambak Sawah dan gedungnya (rusunawa) milik Pemkab Sidoarjo.
Hasil temuan Inspektorat
mengenai penyalahgunaan keuangan Rusunawa Tambak Sawah sebesar Rp 2,34 miliar,
saksi tidak tahu akan hal tersebut.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) dari Ir. Sulaksono dan Dwidjo Prawito, yakni Nizar Fikri SH bertanya
pada saksi Sueb, Rosikin dan Fufron, pada perjanjian pengelolaan rusunawa tahun
2006 dan 2010, siapa yang bertanda – tangan pada perjanjian tersebut ?
“Saya tidak tahu siapa
yang tanda tangan pada perjanjian pengelolaan itu,” jawab ketiga saksi di
persidangan.
Saksi tidak tahu,
bahwa Kadis tidak ada tanda tangan di PKS pengelolaan rusunawa Tambak Sawah
tersebut. Juga tidak ada aliran dana ke Kadis.
Nah, setelah
pemeriksaan saksi -saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri
Indayani SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 15 Desember 2025
mendatang.
Sehabis sidang, PH Nizar Fikri SH mengutarakan, 4 saksi dari desa
menegaskan tidak ada aliran dana terkait penyalahgunaan keuangan rusunawa pada
4 terdakwa. Itu hasil temuan dari tim penyelamatan aset desa.
“Berdasarkan
keterangan Jan Anis dan Azim, itu menyatakan memang betul aset itu baru
tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan Keputusan Bupati pada 17
April 2018. Sehingga kami dalam hal ini, sebagai pengguna barang baru
ditetapkan di tahun 2018 itu. Kami dikatakan lalai dalam melakukan pengawasan
terhadap aset tersebut yang dikelola dengan desa,” ungkapnya.
Padahal sejak awal
diketahui sendiri, bahwa yang tanda tangan di situ adalah bukan- lah para
terdakwa. Aset tersebut didapuk sebagai pengguna barang adalah Dinas Perkim,
sejak 17 April 2018, berdasarkan SK Bupati. Jadi, tidak bisa dimintai
pertanggungjawaban pidana. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar