728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 10 Desember 2025

    Kadis Tidak Tanda Tangan di PKS Pengelolaan Rusunawa, Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana.

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –
     Sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dalam sidang lanjutan Ir. Sulaksono (periode 2008- 2011 dan 2018-2021) , Dwidjo Prawito (2012-2014), Ir. Agoes Boedi Tjahjono MT, (Mantan Kadis PU Th, 2015-2017) , dan Dr.Heri Soesanto (Plt. Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022), yang tersandung dugaan perkara menyalahgunaan keuangan Rusunawa Tambak Sawah.

    JPU Kisnu Gupta SH bertanya pada saksi Sueb (Ketua Tim Penyelamatan Aset Desa Tambak Sawah), pembentukan tim penyelamatan asset ini dibentuk atas dasar apa?

    “Pembentukan tim penyelamatan asset ini dibentuk dari musyawarah desa (musydes) pada Maret 2000. Tugas dari tim adalah membantu Kades untuk menelusuri aset desa yang diduga bermasalah,” jawab saksi Sueb di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Sueb menyebutkan, bahwa dirinya sebagai Ketua Tim, dibantu oleh Gufron (Sekretaris) dan Komari (Bendahara).  Total anggota tim ada seitar 9 (sembilan) orang.

    Fokus tugas dari tim adalah menelusuri pendapatan desa di Rusunawa Tambak Sawah saja. Bukan menelusuri pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Diketahui, bahwa di atas Tanah Kas Desa (TKD) dibangun rusunawa, yang dimiliki oleh desa. Sedangkan bangunan milik Pemkab.

    Setelah data tahun 2012, ditelusuri pendapatan desa di rusunawa. Pada akhirnya ditemukan dari Pemdes ada kekurangan setor.

    “Kami meminta Komari dan Gufron menghitung, berapa rusunawa yang terisi dan tarifnya untuk dihitung. Dan hasil penghitungan diserahkan ke Pemdes dan diketahui ada kekurangan setor,” ucap Sueb lagi.

    Sebenarnya, ujar dia, Tim penyelamatan aset desa itu tidak ada kompetensinya. Hanya Keputusan bersama dari tim. Waktu itu, Ketua pengelola rusunawa adalah Dr Bambang Sumarsono, yang dibantu oleh Rike dan Irma (kasir dan bendahara rusunawa).

    Sueb mengaku, bahwa dia tidak tahu isi detil dari Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan rusunawa tersebut. Hanya yang diketahui, 40 %  untuk pengelola, dan sisanya dibagi dua. Yakni untuk Pemdes 30 % dan Pemkab 30 %.

    Hasil temuan tim ada kekurangan setor Rp 126 juta. Temuan ini dilaporkan kepada Ketua Tim dan Pemdes.

    “Bambang Sumarsono (Ketua Pengelola Rusunawa) siap mengembalikan uang tersebut. Hal ini pernah dilaporkan BPD ke pihak kepolisian (Polsek Waru), tetapi laporan akhirnya dicabut. Karena uang sudah dikembalikan oleh pengelola,” cetusnya.

    Sementara itu, saksi Rosikin (Ketua LPMD &Tim Penyelamat Aset Desa) menyatakan, yang mengambilkan uang Rp 126 juta adalah Irma, anggota dari Bambang Sumarsono (Ketua Pengelola Rusunawa). Lalu uang itu diserahkan ke Fathurrohman, Kades pada saat itu.

    “Apakah uang itu disetorkan kas desa atau tidak, saya tidak mengetahuinya,” tutur saksi.

    Sedangkan saksi Abdul Hasyim menyebutkan, perihal PKS pengelolaan rusunawa Tambak Sawah, tidak tahu secara detil.  Setahu dia, bahwa tanahnya milik TKD Tambak Sawah dan gedungnya (rusunawa) milik Pemkab Sidoarjo.

    Hasil temuan Inspektorat mengenai penyalahgunaan keuangan Rusunawa Tambak Sawah sebesar Rp 2,34 miliar, saksi tidak tahu akan hal tersebut.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) dari Ir. Sulaksono dan Dwidjo Prawito, yakni Nizar Fikri SH bertanya pada saksi Sueb, Rosikin dan Fufron, pada perjanjian pengelolaan rusunawa tahun 2006 dan 2010, siapa yang bertanda – tangan pada perjanjian tersebut ?

    “Saya tidak tahu siapa yang tanda tangan pada perjanjian pengelolaan itu,” jawab ketiga saksi di persidangan.

    Saksi tidak tahu, bahwa Kadis tidak ada tanda tangan di PKS pengelolaan rusunawa Tambak Sawah tersebut. Juga tidak ada aliran dana ke Kadis.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi -saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 15 Desember 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, PH  Nizar Fikri SH mengutarakan, 4 saksi dari desa menegaskan tidak ada aliran dana terkait penyalahgunaan keuangan rusunawa pada 4 terdakwa. Itu hasil temuan dari tim penyelamatan aset desa.

    “Berdasarkan keterangan Jan Anis dan Azim, itu menyatakan memang betul aset itu baru tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan Keputusan Bupati pada 17 April 2018. Sehingga kami dalam hal ini, sebagai pengguna barang baru ditetapkan di tahun 2018 itu. Kami dikatakan lalai dalam melakukan pengawasan terhadap aset tersebut yang dikelola dengan desa,” ungkapnya.

    Padahal sejak awal diketahui sendiri, bahwa yang tanda tangan di situ adalah bukan- lah para terdakwa. Aset tersebut didapuk sebagai pengguna barang adalah Dinas Perkim, sejak 17 April 2018, berdasarkan SK Bupati. Jadi, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kadis Tidak Tanda Tangan di PKS Pengelolaan Rusunawa, Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas