SIDOARJO
(mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Febry Dwipananto (Kepala Cabang
PT Perikanan Indonesia/PERINDO) dan Purwaningsih (Direktur Utama PT Sumber
Rejeki Berkah Lautan Indonesia (SRBLI), yang tersandung dugaan perkara
pembelian ikan fiktif senilai Rp 3 miliar pada tahun 2023-2024,
terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Putu Eka Wisniati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak
Surabaya, menghadirkan saksi Muh. Mutanto (Direktur PT UDK), Yusuf (Marketing
Bank Bukopin) dan dua saksi dari bank lainnya.
Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, memeriksa saksi secara marathon yang berkaitan dengan dakwaan.
“Silahkan Jaksa bertanya
pada saksi-saksi terlebih dahulu,“ pinta majelis hakim kepada Jaksa di ruang Cakra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Giliran pertama yang
diperiksan oleh Jaksa Putu Eka SH adalah Mutanto (Direktur PT UDK), tolong
saksi terangkan perkenalan dengan Purwaningsih (Dirut SRBLI) ?
“(Mulanya) Purwaningsih minta pinjam bendera perusahaan. Awalnya, saya tidak mau Bu Jaksa. Karena PT
milik saya usahanya bergerak di bidang transportasi,” jawab saksi Mutanto.
Menurutnya, dia tanda
tangan minat untuk membeli ikan. Tetapi, akhirnya tidak jadi pinjam bendera untuk
pembelian ikan tersebut. Kemudian, ada surat tagihan dari PT Perindo kepada
saksi.
Atas jawaban Mutanto
ini, Hakim Ketua I Made Yuliada SH beranggapan bahwa Mutanto hanya beralibi
saja. Setelah menyetujui, tidak ada transaksi pembelian ikan.
“Tanpa persetujuan tidak
bisa dijadikan transaksi. Kemudian muncul surat tagihan dari PT PERINDO,” ucap
majelis hakim.
Tak berhenti di situ saja. Kembali majelis hakim
bertanya pada Mutanto, apakah pada 28 Oktober 2023 menandatangani PO
(pemesanan) ?
“Ya, tanda tangan Pak Hakim.
Akan tetapi pada Januari 2024, bukan saya yang tanda tangan. Itu tanda tangan
palsu semua. Kata Purwaningsih, tidak ada transaksi dan salah paham semua,”
jawab saksi.
Saksi Mutanto menerangkan,
pihaknya sempat menggugat dan melaporkan polisi atas perbuatan Purwaningsih
ini. Jaksa dan majelis hakim meminta bukti gugatan dan laporan polisi dari
Mutanto.
“Maaf, yang mengurusi
gugatan dan laporan polisi adalah pengacara saya,” ucap Mutanto, yang diminta
Jaksa untuk menunjukkan gugatan dan laporan polisi tersebut pada sidang minggu
depan.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Selasa , 16 Desember 2025 mendatang.
“Dengan demikian sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” kata majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Mutanto
menyatakan, dia adalah korban dalam perkara ini. Pekan depan, akan membawa bukti
gugatan dan laporan polisi.
Atas kejadian pembelian
ikan fiktif ini, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar