728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 11 Desember 2025

    Saksi Mutanto (Direktur PT UDK) Merasa Jadi Korban, Tanda Tangan Dipalsukan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Febry Dwipananto (Kepala Cabang PT Perikanan Indonesia/PERINDO) dan Purwaningsih (Direktur Utama PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia (SRBLI), yang tersandung dugaan perkara pembelian ikan fiktif senilai Rp 3 miliar pada tahun 2023-2024, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi Muh. Mutanto (Direktur PT UDK), Yusuf (Marketing Bank Bukopin) dan dua saksi dari bank lainnya.

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum,  memeriksa saksi secara marathon yang berkaitan dengan dakwaan.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi-saksi terlebih dahulu,“ pinta majelis hakim kepada Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Giliran pertama yang diperiksan oleh Jaksa Putu Eka SH adalah Mutanto (Direktur PT UDK), tolong saksi terangkan perkenalan dengan Purwaningsih (Dirut SRBLI) ?

    “(Mulanya)  Purwaningsih minta pinjam bendera perusahaan.  Awalnya, saya tidak mau Bu Jaksa. Karena PT milik saya usahanya bergerak di bidang transportasi,” jawab saksi Mutanto.

    Menurutnya, dia tanda tangan minat untuk membeli ikan. Tetapi, akhirnya tidak jadi pinjam bendera untuk pembelian ikan tersebut. Kemudian, ada surat tagihan dari PT Perindo kepada saksi.

    Atas jawaban Mutanto ini, Hakim Ketua I Made Yuliada SH beranggapan bahwa Mutanto hanya beralibi saja. Setelah menyetujui, tidak ada transaksi pembelian ikan.

    “Tanpa persetujuan tidak bisa dijadikan transaksi. Kemudian muncul surat tagihan dari PT PERINDO,” ucap majelis hakim.

    Tak berhenti di situ saja. Kembali majelis hakim bertanya pada Mutanto, apakah pada 28 Oktober 2023 menandatangani PO (pemesanan) ?

    “Ya, tanda tangan Pak Hakim. Akan tetapi pada Januari 2024, bukan saya yang tanda tangan. Itu tanda tangan palsu semua. Kata Purwaningsih, tidak ada transaksi dan salah paham semua,” jawab saksi.

    Saksi Mutanto menerangkan, pihaknya sempat menggugat dan melaporkan polisi atas perbuatan Purwaningsih ini. Jaksa dan majelis hakim meminta bukti gugatan dan laporan polisi dari Mutanto.

    “Maaf, yang mengurusi gugatan dan laporan polisi adalah pengacara saya,” ucap Mutanto, yang diminta Jaksa untuk menunjukkan gugatan dan laporan polisi tersebut pada sidang minggu depan.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa , 16 Desember 2025 mendatang.

    “Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Mutanto menyatakan, dia adalah korban dalam perkara ini. Pekan depan, akan membawa bukti gugatan dan laporan polisi.

    Atas kejadian pembelian ikan fiktif ini, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. (ded) 

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Mutanto (Direktur PT UDK) Merasa Jadi Korban, Tanda Tangan Dipalsukan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas