728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 07 Januari 2026

    Febry Dwipananto Adalah Korban Dari Melaksanakan Perintah Atasan, Tidak Menerima Uang Sepeserpun.

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Febry Dwipananto (Kepala Cabang PT Perikanan Indonesia/PERINDO) dan Purwaningsih (Direktur Utama PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia (SRBLI), yang tersandung dugaan perkara pembelian ikan fiktif senilai Rp 3 miliar pada tahun 2023-2024, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati SH dan Robiatul SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi ahli pidana, Prof. Dr Supardji SH.

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, mempersilahkan Jaksa Putu Eka Wisniati SH untuk bertanya pada Ahli terlebih dahulu.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada Ahli terlebih dahulu,“ pinta majelis hakim kepada Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (6/1/2026).

    Jaksa Putu Eka SH bertanya pada ahli, dengan mengilustrasikan ada kegiatan jual-beli ikan, subyek hukumnya adalah pimpinan perusahaan sebagai pembeli. Dan satunya penjual ikan. Apakah perkara perdata ini, bisa menjadi pidana ?

    “Karena menggunakan uang negara. Dalam konteks ini, berdasaran putusan MK mengenai kepastian keuangan BUMN bisa diklasifikan masuk pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR. Perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban,” jawab ahli.

    Menurut ahli, jika tidak ada alasan  pemaaf dan pembenar, dan adanya pemenuhan mens-rea (niat jahat) dan sengaja. Dalam jual-beli itu, ternyata ikannya tidak ada. Padahal, jual-beli itu haruslah jelas dan tunai.

    “Unsur melawan hukumnya terpenuhi dan adanya pengeluaran uang negara. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terpenuhi,” ujar ahli.

    Dalam kesempatan itu, ahli menyatakan, bahwa yang berhak mendeclare kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan majelis hakim.

    “Bila unsur kerugian negara terpenuhi dan adanya penyalahgunaan sarana dan prasarana, serta kedudukan sebagai penyelenggara terpenuhi. Dan adanya niat yang sama dan perbuatan dilakukan, maka bisa dimintai pertanggungjawaban,” ucap Ahli lagi.


                             

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Febry Dwipananto, yakni Valen Hadjon SH bertanya pada ahli, jika ada instruksi atasan dari pihak tertentu, ada transaksi jual-beli dan kerugian negara. Apakah atasan dan bawahan bisa dimintai pertanggungjawaban ?

    “Pemberi perintah dan perintahkan, jika perintahnya benar dan tidak melanggar aturan hukum. Tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Misalnya untuk memenuhi target perusahaan. Kalau perintahnya menyimpang , bisa dimintai pertanggungjawaban. Keberadaan pihak swasta dan penyelenggara negara, yang punya peran aktif, maka sebagai pelaku,” jawab ahli.

    Kembali PH Valen Hadjon SH bertanya pada Ahli, jika atasan tidak melaksanakan evaluasi , apakah bisa dimintai pertanggungjawaban ?

    “Kalau tidak ada evaluasi dan tidak menyebabkan kesalahan. Maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” jawab ahli lagi.

    Sehabis sidang, PH Valen Hadjon SH menyatakan, pihaknya mencoba menggali tentang yang dinilai ahli pada waktu proses penyidikan dalam BAP. Ahli sudah mengklasifikan bahwa siapa pelakunya dan sebagainya.

    “Apakah tidak menilai bahwa perbuatan ini tidak bisa berdiri sendiri, dilakukan pak Febry Dwipananto. Tanpa adanya (diduga-red) ada perintah dari atasan. Pada waktu persidangan sebelumnya pun, pada sidang pemeriksaan saksi dari pihak direksi , tepatnya Vice President menyatakan memang ada perintah untuk menanyakan dan mem-follow up terus-menerus terkait transaksi dengan Purwaningsih (Dirut PT SRBLI),” ujarnya.

    Dipaparkan Valen Hadjon SH, ahli menjelaskan kalau ada perintah dari atasan untuk melakukan itu dan dinilai ada unsur kesalahan. Maka bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Yakni, atasannya Pak Febry Dwipananto (Vice President maupun Direktur).

    “Pak Febry tidak menerima uang sepeser pun. Juga terkait apabila pemenuhan  target dari perusahaan tidak ada reward, ataupun kalau tidak memenuhi target tidak ada punishment. Makanya, yang kami herankan adalah kalau Pak Febry berniat melakukan itu, harusnya motif atau keuntungannya apa Febry membantu Purwaningsih. Kita coba menggali dan mempertanyakan pada sidang kemarin,” ucapnya.

    Selama ini, lanjut Valen Hadjon SH,  pihaknya mencoba sanggah bahwa perkara ini bukan inisiatif Pak Febry. Berdasarkan keterangan klien (Febry), bahwa  selama ini Purwaningsih berhubungan langsung dengan Direktur PT PERINDO. Direktur perintahkan Febry untuk follow-up transaksi dengan Purwaningsih.

    “Pak Febry adalah korban dari melaksanaan perintah atasan. Dalam tugas , fungsi, dan kewenangannya, Direksi juga harus melakukan evaluasi atas laporan yang diberikan oleh bawahan. Jika tidak dilakukan evaluasi, juga ada kesalahan di pusat. Apabila terjadi kesalahan laporan terkait customer-customer ikan yang mau membeli ikan atau mau menjual ikan, harus dilaporkan pusat. Dan pusat melakukan penilaian dan evaluasi,” ujarnya.

    Cuman dalam persidangan kemarin, pusat membantah bahwa hal itu bukan tugas pusat. Itu tugasnya Kepala Unit. Seolah-olah mengalihkan semua tanggungjawab pada Kepala Unit, Febry. Istilahnya, atasan cuci tangan. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Febry Dwipananto Adalah Korban Dari Melaksanakan Perintah Atasan, Tidak Menerima Uang Sepeserpun. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas