SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Konfrontir antara Hanny Avianto, Direktur PT Calvary Abadi dan Syamsul Hariadi, Kadis PU, yang sempat tertunda karena Hanny bepergian ke luar negeri pada sidang sebelumnya.
Akhirnya konfrontir jadi
dilakukan, setelah Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Ririn Indrawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berhasil
menghadirkan Hanny Avianto di persidangan, Selasa (6/1/2026).
Menurut JPU Ririn SH , saksi
Syamsul Hariadi dihadirkan kembali terkait dengan keterangan Hanny Avianto yang
menyangkal (membantah-red) memberikan sejumlah uang kepada Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala
Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Jaksa Ririn SH bertanya
pada Syamsul Hariadi, apakah datang bersama Ganjar ke kantor Hanny di PT
Calvary Abadi ?
“Saya datang bersama Ganjar
dan rombongan ke kantor PT Calvary Abadi pada tahun 2017 lalu. Rombongan Tim Dinas
PU melakukan kunjungan ke pabrik untuk melihat molding cetakan besi dan pengujian
di lab ITS,” jawab Syamsul Hariadi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR) Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Sementara itu, Hakim
Ketua I Made Yuliada SH MH bertanya pada Syamsul, apakah kunjungan pabrik itu bersifat wajib ?
“Setelah kontrak, wajib kunjungan
pabrik. Minimal pengawas dan konsultan wajib kunjungan pabrik. Kunjungan pabrik
dilakukan pada 2017 lalu. Kita pastikan box, model, dan pengirimannya seperti
apa. Kami pastikan sesuai spek dan pastikan
proyek sampai selesai,” jawab Syamsul Hariadi lagi.
Ketika kunjungan ke
pabrik itu, Syamsul tidak ketemu dengan Hanny Avianto. Akan tetapi, ditemui
oleh Rohman (tangan kanan Hanny). Yang belakangan diketahui adalah marketing.
“Saya tidak ketemu Hanny
ketika kunjungan pabrik. Namun ketemu dengan Pak Rohman. Kontrak dengan pihak
kedua. Bukan dengan PT Calvary,” jawab saksi Syamsul singkat saja.
Sedangkan Hanny Avianto
menyampaikan, bahwa dia tidak ketemu dengan Syamsul di kantor PT Calvary. Mengenai
miniature tractor itu dari marketing. Hanny kenal Ganjar, ketika tanda tangan
kontrak pekerjaan proyek.
Dijelaskan Hanny, bahwa
rombongan Syamsul Hariadi ke pabrik ditemani Rohman, marketing. Kunjungan
pabrik itu, sebelumnya tidak ada kontak dengan Hanny. Sebab, mereka janjian
dengan kontraktor.
“Saya tidak pernah
ngasih (memberi) uang ke Ganjar 45.000 dolar Singapura (setara Rp 478.125.000-red).
Saya tidak pernah ngasih sesuatu pada Ganjar,” ujar Hanny.
Sedangkan saksi H. Ibnu
Gofur, Direktur PT Rudi Etika KSO menyebutkan, dia mengenal Ganjar ketika melakukan tanda tangan kontrak pada 2019. Ada
KSO (Kerjasama Operasional) dengan PT Jaya Teknik untuk mengerjakan proyek jembatan
Joyoboyo. Akan tetapi, dua bulan kemudian digantikan oleh Anshor.
“Saya tidak pernah
memberikan uang Rp 100 juta pada Ganjar. Untuk mendapatkan proyek dengan cara
yang wajar (prosedural). Memasukkan penawaran dan tidak pernah mendekati Kadis maupun PPK,”
tuturnya.
Sementara itu, saksi
Erwin Pratiktyo Gunawan, Direktur PT Jaya Etika Teknik menyatakan, pernah mendapatan
pekerjaan dari Dinas PU Bina Marga untuk pedestrian pada 2019 dan 2020.
“Tetapi saya tidak
pernah kasih Ganjar Rp 100 juta. Lagipula Ganjar tidak pernah minta sesuatu. Juga tidak ada laporan dari bawahan mengenai hal itu. Tidak ada pengeluaran
untuk Dinas PU Bina Marga,” cetus Erwin.
Pernyataan yang sama
disampaikan oleh Dendy Indra Wicaksono, Direktur PT Sarana Marga Perkasa, yang
pernah mendapatkan proyek jalan senilai Rp 4 miliar.
“Tidak benar, saya
memberikan uang pada Ganjar Rp 50 juta itu,” ucap Dendy lagi yang hati-hati
dalam memberikan keterangan di persidangan.
Keterangan senada
diutarakan pula oleh Moch. Rudi Effendi. Direktur PT Kharisma Bina Konstruksi, bahwa
pada tahun 2019 pernah mendapatan proyek dari Bina Marga berupa proyek pedestrian dan jembatan.
“Tetapi saya tidak pernah
ngasih uang Rp 50 juta ke Ganjar,” kata Rudi Effendi yang irit bicara di
persidangan.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum
PT Calvary Abadi, yakni Yun Suryotomo SH mengatakan, seperti yang disampaikan
tadi di persidangan, ternyata PT Calvary ataupun Pak Hanny tidak ada memberikan
sesuatu pada Ganjar.
“Tadi sudah menjadi fakta
persidangan, sehingga statement -statement Pak Ganjar itu tidak berdasar. Tidak
ada buktinya sama-sekali. Dia juga tidak bisa menunjukkan atas dasar apa keterangan
itu. Padahal semuanya mengatakan, tidak ada yang memberikan sesuatu ke Ganjar
dan Kadis,” ungkap Yun Suryotomo SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar