728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 09 Januari 2026

    Jual - Beli Tanah Itu Sah, Hasil Appraisal Dinilai Tak Akurat




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020, kembali dilanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini dengan agenda pemeriksaan 7 (tujuh) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fahmi Abdillah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.

    Para saksi itu adalah Nur Aini (Bendahara Pengeluaran Polinema), Siti Romlah (Staf Ahli Direktur Kerjasama Pengadaan Tanah Polinema), Jaswadi (Pembantu Direktur II Polinema), Khalid Hasan (Pembantu Direktur Polinema),  Uuk (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan BPN Malang), Dimas Diaz Febrianto (Balai Besar Wilayah Aliran Sungai / BBWS), dan Satria Wicaksono. 

    Dalam keterangannya, saksi Nur Aini (Bendahara Pengeluaran Polinema) mengutarakan, bahwa pembayaran untuk pengadaan lahan Polinema pada Hadi Santoso sebanyak 3 (tiga) tahap dalam rentang waktu di  tahun  yang berbeda-beda.

    “Setelah dokumen-dokumen masuk dari PPK dan PPSPM diterima keuangan. Lantas ada surat permintaan pembayaran diapprove (disetujui). Lalu ditransfer ke rekening BNI milik Hadi Santoso dalam 3 tahap. Tahap pertama , ditransfer sebesar Rp 3,8 miliar. Tahap kedua Rp 11 miliar pada 2021 dan tahap ketiga Rp 7 miliar pada 2022. Total keseluruhan Rp 22 miliar,” ujarnya.

    Namun demikian, saksi Nur Aini menyebutkan, bahwa dia tidak melihat ditel isi perjanjian jual – beli antara Polinema dan Hadi Santoso seperti apa.

    Sementara itu, saksi Jaswadi (Pembantu Direktur II Polinema) menyatakan, pihaknya tidak terlibat langsung pengadaan tanah. Akan tetapi, mendapatkan informasi tentang pengadaan tanah. 

    Pada audit pendahuluan BPK menyarankan pejabat tidak melakukan pembayaran pengadaan tanah, sebelum adanya audit lanjutan.

    Sedangkan hasil audit investigasi, menyebutkan kurangnya prosedur pengadaan yang kurang memadai.

    “Hasil audit investigasi menyebutkan pula, tidak ada appraisal. Untuk rencana jamak harus ada ijin Kemenkeu,” ucapnya.

    Ditambahkan Khalid Hasan (Pembantu Direktur Polinema), bahwa tidak ada pembatalan perjanjian jual-beli tanah itu. Dan untuk pembuatan berita pembayaran lahan, berita musyawarah ganti-rugi tanah, penyerahan hak atas tanah itu, dibuat setelah adanya permasalahan. Hal itu atas arahan Direktur Supriatna.

    Di tempat yang sama, saksi Uuk (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan BPN Malang) menjelaskan, bahwa hasil pengecekan SHM No. 8918 dan 9055 di lapangan, diijinkan untuk ruang terbuka hijau. 

    Namun, tidak boleh membangun gedung atau sekolah. Sedangkan SHM No 8917 yang merupakan kepadatan sedang, tata bangunan tinggi bangunan yang diijinkan dengan tinggi maksimal 14 meter dan memiliki 2 (dua) lantai.

    Dan selanjutnya saksi Dimas Diaz Febrianto (Balai Besar Wilayah Aliran Sungai / BBWS) menerangkan, bahwa terbitnya 3 (tiga) sertifikat tersebut BPN belum pernah koordinasi dengan BBWS.

    Penilaian BBWS, untuk SHM No. 8918 dan 9055 yang masuk sempadan sungai dan badan sungai, tidak diperkenankan untuk bangunan permanen.

    “Tidak diperkenankan adanya gedung atau asrama,” cetus Dimas yang terkesan lugas dalam memberikan keterangan di persidangan yang terbuka untuk umum itu.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Sumardan SH bertanya pada saksi Jaswadi, apakah pembelian tanah pada Hadi Santoso itu, tanahnya memang ada ?

    “Ya benar, tanahnya memang ada. Bahkan ada pagar yang dibangun di sana,” jawab saksi yang kerapkali melintasi dan melewati lahan tersebut.

    Jaswadi juga mengetahui Polinema digugat oleh Hadi Santoso, yang dimenangkan oleh Hadi Santoso. Begitu pula dengan PK (Peninjauan Kembali) yang hasil putusannya memerintahan Polinema segera membayaran termin ke – 4 dan dendanya.

    Ada putusan Kasasi dan anmaning yang memerintahkan Polinema wajib untuk membayar pada Hadi Santoso.

    “Untuk pembayaran tahap 4, 5, dan 6 belum dibayarkan. Seharusnya pada Juni 2023 selesai. Ada kekurangan pembayaran sekitar Rp 20 miliar," kata Jaswadi.

    Kembali PH Sumardan SH bertanya pada saksi Khalid Hasan, apakah Suwarno pernah mengajukan tentang harga tanah di BPN ?

    “Ya, benar.  Ada surat yang menetapkan harga tanah  lebih dari Rp 6 juta per meter,” jawab saksi singkat saja.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang selanjutnya akan dibuka kembali pada Kamis, 29 Januari 2026 jam 2 siang.

    “Baiklah sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH  Sumardan SH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan appraisal yang dibuat oleh KJPP itu berdasarkan dokumen yang tidak jelas. Karena tidak ada tanda tangan yang dibuat oleh appraisal. Perihal luas tanah yang ditulis di dalam appraisal itu tidak sesuai dengan data yang ada. Di situ ditulis 6.000 meter persegi, tetapi luas tanah 7.000 sekian meter persegi.

    “Appraisal yang dijadikan sandaran tidak benar dan tidak akurat. Sedangkan keterangan saksi-saksi tadi menguntungkan Awan. Jual-beli tanah ini sah,” ungkapnya.

    Bahkan, saksi Jaswadi menyebutkan,  sudah ada putusan MA  tentang legalitas  jual-beli tanah. Bahkan MA sudah memerintahkan agar segera melakukan pembayaran. Namun, Polinema tidak mau membayar, karena ada perintah dari Menteri Pendidikan , agar menunda pembayaran , karena masih ada perkara di Pengadilan TIPIKOR.

    “Pemahaman kami harus dibayar, walaupun ada perkara pidana,” tandas PH Sumardan SH. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jual - Beli Tanah Itu Sah, Hasil Appraisal Dinilai Tak Akurat Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas