SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020, kembali dilanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini dengan agenda
pemeriksaan 7 (tujuh) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) M Fahmi Abdillah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.
Para saksi itu adalah Nur Aini (Bendahara Pengeluaran Polinema), Siti Romlah (Staf Ahli Direktur Kerjasama Pengadaan Tanah Polinema), Jaswadi (Pembantu Direktur II Polinema), Khalid Hasan (Pembantu Direktur Polinema), Uuk (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan BPN Malang), Dimas Diaz Febrianto (Balai Besar Wilayah Aliran Sungai / BBWS), dan Satria Wicaksono.
Dalam keterangannya, saksi Nur Aini (Bendahara Pengeluaran Polinema) mengutarakan, bahwa pembayaran untuk pengadaan lahan Polinema pada Hadi Santoso sebanyak 3 (tiga) tahap dalam rentang waktu di tahun yang berbeda-beda.
“Setelah dokumen-dokumen
masuk dari PPK dan PPSPM diterima keuangan. Lantas ada surat permintaan
pembayaran diapprove (disetujui). Lalu ditransfer ke rekening BNI milik Hadi
Santoso dalam 3 tahap. Tahap pertama , ditransfer sebesar Rp 3,8 miliar. Tahap
kedua Rp 11 miliar pada 2021 dan tahap ketiga Rp 7 miliar pada 2022. Total
keseluruhan Rp 22 miliar,” ujarnya.
Namun demikian, saksi
Nur Aini menyebutkan, bahwa dia tidak melihat ditel isi perjanjian jual – beli
antara Polinema dan Hadi Santoso seperti apa.
Sementara itu, saksi Jaswadi (Pembantu Direktur II Polinema) menyatakan, pihaknya tidak terlibat langsung pengadaan tanah. Akan tetapi, mendapatkan informasi tentang pengadaan tanah.
Pada audit pendahuluan BPK menyarankan pejabat tidak melakukan pembayaran pengadaan tanah,
sebelum adanya audit lanjutan.
Sedangkan hasil audit
investigasi, menyebutkan kurangnya prosedur pengadaan yang kurang memadai.
“Hasil audit investigasi
menyebutkan pula, tidak ada appraisal. Untuk rencana jamak harus ada ijin Kemenkeu,”
ucapnya.
Ditambahkan Khalid Hasan
(Pembantu Direktur Polinema), bahwa tidak ada pembatalan perjanjian jual-beli
tanah itu. Dan untuk pembuatan berita pembayaran lahan, berita musyawarah
ganti-rugi tanah, penyerahan hak atas tanah itu, dibuat setelah adanya
permasalahan. Hal itu atas arahan Direktur Supriatna.
Di tempat yang sama, saksi Uuk (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan BPN Malang) menjelaskan, bahwa hasil pengecekan SHM No. 8918 dan 9055 di lapangan, diijinkan untuk ruang terbuka hijau.
Namun, tidak boleh membangun gedung atau sekolah. Sedangkan SHM No 8917 yang
merupakan kepadatan sedang, tata bangunan tinggi bangunan yang diijinkan dengan tinggi
maksimal 14 meter dan memiliki 2 (dua) lantai.
Dan selanjutnya saksi Dimas
Diaz Febrianto (Balai Besar Wilayah Aliran Sungai / BBWS) menerangkan, bahwa
terbitnya 3 (tiga) sertifikat tersebut BPN belum pernah koordinasi dengan BBWS.
Penilaian BBWS, untuk SHM
No. 8918 dan 9055 yang masuk sempadan sungai dan badan sungai, tidak
diperkenankan untuk bangunan permanen.
“Tidak diperkenankan
adanya gedung atau asrama,” cetus Dimas yang terkesan lugas dalam memberikan keterangan
di persidangan yang terbuka untuk umum itu.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Sumardan SH bertanya pada saksi Jaswadi, apakah pembelian tanah pada
Hadi Santoso itu, tanahnya memang ada ?
“Ya benar, tanahnya
memang ada. Bahkan ada pagar yang dibangun di sana,” jawab saksi yang kerapkali
melintasi dan melewati lahan tersebut.
Jaswadi juga mengetahui Polinema
digugat oleh Hadi Santoso, yang dimenangkan oleh Hadi Santoso. Begitu pula
dengan PK (Peninjauan Kembali) yang hasil putusannya memerintahan Polinema
segera membayaran termin ke – 4 dan dendanya.
Ada putusan Kasasi dan
anmaning yang memerintahkan Polinema wajib untuk membayar pada Hadi Santoso.
“Untuk pembayaran tahap
4, 5, dan 6 belum dibayarkan. Seharusnya pada Juni 2023 selesai. Ada kekurangan
pembayaran sekitar Rp 20 miliar," kata Jaswadi.
Kembali PH Sumardan SH
bertanya pada saksi Khalid Hasan, apakah Suwarno pernah mengajukan tentang
harga tanah di BPN ?
“Ya, benar. Ada surat yang menetapkan harga tanah lebih dari Rp 6 juta per meter,” jawab saksi singkat saja.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH
mengatakan, sidang selanjutnya akan dibuka kembali pada Kamis, 29 Januari 2026
jam 2 siang.
“Baiklah sidang kami
nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang,
PH Sumardan SH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan
appraisal yang dibuat oleh KJPP itu berdasarkan dokumen yang tidak jelas. Karena
tidak ada tanda tangan yang dibuat oleh appraisal. Perihal luas tanah yang
ditulis di dalam appraisal itu tidak sesuai dengan data yang ada. Di situ
ditulis 6.000 meter persegi, tetapi luas tanah 7.000 sekian meter persegi.
“Appraisal yang
dijadikan sandaran tidak benar dan tidak akurat. Sedangkan keterangan saksi-saksi tadi
menguntungkan Awan. Jual-beli tanah ini sah,” ungkapnya.
Bahkan, saksi Jaswadi
menyebutkan, sudah ada putusan MA tentang legalitas jual-beli tanah. Bahkan MA sudah memerintahkan
agar segera melakukan pembayaran. Namun, Polinema tidak mau membayar, karena
ada perintah dari Menteri Pendidikan , agar menunda pembayaran , karena masih
ada perkara di Pengadilan TIPIKOR.
“Pemahaman kami harus
dibayar, walaupun ada perkara pidana,” tandas PH Sumardan SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar