728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 09 Januari 2026

    Sesuai Putusan Kasasi MA, Polinema Wajib Melunasi Pembayaran Ke - 4, 5, dan 6

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 7 (tujuh) saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, dalam sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Adapun ketujuh saksi itu adalah Nur Aini (Bendahara Pengeluaran Polinema), Siti Romlah (Staf Ahli Direktur Kerjasama Pengadaan Tanah Polinema), Jaswadi (Pembantu Direktur II Polinema), Khalid Hasan (Pembantu Direktur Polinema),  Uuk (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan BPN Malang), Dimas Diaz Febrianto (Balai Besar Wilayah Aliran Sungai / BBWS), dan Satria Wicaksono. 

    Dalam keterangannya, saksi Nur Aini (Bendahara Pengeluaran Polinema) menyatakan, bahwa pembayaran untuk pengadaan lahan Polinema pada Hadi Santoso sebanyak 3 (tiga) tahap dalam rentang waktu di  tahun  yang berbeda-beda.

    “Setelah dokumen-dokumen masuk dari PPK dan PPSPM diterima keuangan. Lantas ada surat permintaan pembayaran diapprove (disetujui). Lalu ditransfer ke rekening BNI milik Hadi Santoso dalam 3 tahap. Tahap pertama , ditransfer sebesar Rp 3,8 miliar. Tahap kedua Rp 11 miliar pada 2021 dan tahap ketiga Rp 7 miliar pada 2022. Total keseluruhan Rp 22 miliar,” ujarnya.

    Namun demikian, saksi Nur Aini menyebutkan, bahwa dia tidak melihat ditel isi perjanjian jual – beli antara Polinema dan Hadi Santoso seperti apa.

    Sementara itu, saksi Jaswadi (Pembantu Direktur II Polinema) menyatakan, pihaknya tidak terlibat langsung pengadaan tanah. Akan tetapi, mendapatkan informasi tentang pengadaan tanah. 

    Pada audit pendahuluan, BPK menyarankan pejabat tidak melakukan pembayaran pengadaan tanah, sebelum adanya audit lanjutan.

    Sedangkan hasil audit investigasi, menyebutkan kurangnya prosedur pengadaan yang kurang memadai.

    “Hasil audit investigasi menyebutkan pula, tidak ada appraisal. Untuk rencana jamak harus ada ijin Kemenkeu,” ucapnya.

    Sementara itu, saksi Khalid Hasan (Pembantu Direktur Polinema) menyebutkan, bahwa tidak ada pembatalan perjanjian jual-beli tanah itu. Dan untuk pembuatan berita pembayaran lahan, berita musyawarah ganti-rugi tanah, penyerahan hak atas tanah itu, dibuat setelah adanya permasalahan. Hal itu atas arahan Direktur Supriatna.

    Di tempat yang sama, saksi Uuk (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan BPN Malang) menjelaskan, bahwa hasil pengecekan SHM No. 8918 dan 9055 di lapangan, diijinkan untuk ruang terbuka hijau. 

    Namun, tidak boleh membangun gedung atau sekolah. Sedangkan SHM No 8917 yang merupakan kepadatan sedang, tata bangunan tinggi bangunan yang diijinkan dengan tinggi maksimal 14 meter dan memiliki 2 (dua) lantai.

    Sedangkan saksi Dimas Diaz Febrianto (Balai Besar Wilayah Aliran Sungai / BBWS) menerangkan, bahwa terbitnya 3 (tiga) sertifikat tersebut BPN belum pernah koordinasi dengan BBWS.

    Penilaian BBWS, untuk SHM No. 8918 dan 9055 yang masuk sempadan sungai dan badan sungai, tidak diperkenankan untuk bangunan permanen.

    “Tidak diperkenankan adanya gedung atau asrama,” cetus Dimas yang terkesan lugas dalam memberikan keterangan di persidangan yang terbuka untuk umum itu.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Wahyudi Hendrawan SH bertanya pada saksi Jaswadi, apakah mengetahui adanya putusan PK ?

    “Ya saya mengetahuinya, MA memerintahkan untuk membayar sisa kekurangan pembayaran lahan pada Hadi Santoso. Namun, pembayaran ditunda sampai putusan perkara di Pengadilan TIPIKOR Surabaya ini,” kilahnya.

    Ketika PH Wahyudi SH bertanya apakah saksi bisa menunjukkan surat perintah penundaan pembayaran itu ?

    “Surat itu ada di kampus Pak, saya tidak membawanya saat ini,” jawab Jaswadi singkat saja.

    Jaswadi juga mengetahui Polinema digugat oleh Hadi Santoso, yang dimenangkan oleh Hadi Santoso. Begitu pula dengan PK (Peninjauan Kembali) yang hasil putusannya memerintahan Polinema segera membayaran termin ke – 4 dan dendanya.

    Ada putusan Kasasi dan anmaning yang memerintahkan Polinema wajib untuk membayar pada Hadi Santoso.

    “Untuk pembayaran tahap 4, 5, dan 6 belum dibayarkan. Seharusnya pada Juni 2023 selesai. Ada kekurangan pembayaran sekitar Rp 20 miliar," kata Jaswadi.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang selanjutnya akan dibuka kembali pada Kamis, 29 Januari 2026 jam 2 siang.

    “Baiklah sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Wahyudi SH mengatakan, Polinema belum bersedia melaksanakan isi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Di mana Polinema harus membayar sejumlah uang Rp 2,5 miliar untuk tahap ke-4. Sedangkan tahap ke-5 dan ke- 6 masih belum dibayarkan.

    “Alasannya menunggu proses perkara TIPIKOR Surabaya selesai. Padahal, tidak ada hubungannya dengan TIPIKOR. Tidak ada yang menyatakan bahwa putusan Kasasi MA batal. Itu tidak mungkin. Putusan jual-beli itu sah dan wajib dibayar. Untuk sisa pembayaran ke-4, 5 , dan 6 , ya wajib dibayar, yang totalnya sekitar Rp 22 miliar,” cetusnya.

    Menurut Wahyudi SH, bahwa obyek maupun subyek dalam perkara perdata yang diputus oleh MA sama dengan subyek dan obyek dalam perkara  TIPIKOR ini. Sama persis, orangnya sama dan obyeknya juga jual-beli. Pengadaan tanah sama, surat-suratnya sama,, bukti-buktinya sama. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sesuai Putusan Kasasi MA, Polinema Wajib Melunasi Pembayaran Ke - 4, 5, dan 6 Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas