SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sebanyak 7 (tujuh) saksi yang dihadirkan oleh Penuntut
Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, dalam sidang lanjutan Awan
Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso
(penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk
perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020 di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Adapun ketujuh saksi itu
adalah Nur Aini (Bendahara Pengeluaran Polinema), Siti Romlah (Staf Ahli
Direktur Kerjasama Pengadaan Tanah Polinema), Jaswadi (Pembantu Direktur II
Polinema), Khalid Hasan (Pembantu Direktur Polinema), Uuk (Kabid
Tata Ruang dan Pertanahan BPN Malang), Dimas Diaz Febrianto (Balai Besar
Wilayah Aliran Sungai / BBWS), dan Satria Wicaksono.
Dalam keterangannya,
saksi Nur Aini (Bendahara Pengeluaran Polinema) menyatakan, bahwa pembayaran
untuk pengadaan lahan Polinema pada Hadi Santoso sebanyak 3 (tiga) tahap dalam
rentang waktu di tahun yang berbeda-beda.
“Setelah dokumen-dokumen
masuk dari PPK dan PPSPM diterima keuangan. Lantas ada surat permintaan
pembayaran diapprove (disetujui). Lalu ditransfer ke rekening BNI milik Hadi
Santoso dalam 3 tahap. Tahap pertama , ditransfer sebesar Rp 3,8 miliar. Tahap
kedua Rp 11 miliar pada 2021 dan tahap ketiga Rp 7 miliar pada 2022. Total
keseluruhan Rp 22 miliar,” ujarnya.
Namun demikian, saksi
Nur Aini menyebutkan, bahwa dia tidak melihat ditel isi perjanjian jual – beli
antara Polinema dan Hadi Santoso seperti apa.
Sementara itu, saksi
Jaswadi (Pembantu Direktur II Polinema) menyatakan, pihaknya tidak terlibat
langsung pengadaan tanah. Akan tetapi, mendapatkan informasi tentang pengadaan
tanah.
Pada audit pendahuluan,
BPK menyarankan pejabat tidak melakukan pembayaran pengadaan tanah, sebelum
adanya audit lanjutan.
Sedangkan hasil audit
investigasi, menyebutkan kurangnya prosedur pengadaan yang kurang memadai.
“Hasil audit investigasi
menyebutkan pula, tidak ada appraisal. Untuk rencana jamak harus ada ijin
Kemenkeu,” ucapnya.
Sementara itu, saksi
Khalid Hasan (Pembantu Direktur Polinema) menyebutkan, bahwa tidak ada
pembatalan perjanjian jual-beli tanah itu. Dan untuk pembuatan berita
pembayaran lahan, berita musyawarah ganti-rugi tanah, penyerahan hak atas tanah
itu, dibuat setelah adanya permasalahan. Hal itu atas arahan Direktur
Supriatna.
Di tempat yang sama,
saksi Uuk (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan BPN Malang) menjelaskan, bahwa hasil
pengecekan SHM No. 8918 dan 9055 di lapangan, diijinkan untuk ruang terbuka
hijau.
Namun, tidak boleh
membangun gedung atau sekolah. Sedangkan SHM No 8917 yang merupakan kepadatan
sedang, tata bangunan tinggi bangunan yang diijinkan dengan tinggi maksimal 14
meter dan memiliki 2 (dua) lantai.
Sedangkan saksi Dimas
Diaz Febrianto (Balai Besar Wilayah Aliran Sungai / BBWS) menerangkan, bahwa
terbitnya 3 (tiga) sertifikat tersebut BPN belum pernah koordinasi dengan BBWS.
Penilaian BBWS, untuk
SHM No. 8918 dan 9055 yang masuk sempadan sungai dan badan sungai, tidak
diperkenankan untuk bangunan permanen.
“Tidak diperkenankan
adanya gedung atau asrama,” cetus Dimas yang terkesan lugas dalam memberikan
keterangan di persidangan yang terbuka untuk umum itu.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Wahyudi Hendrawan SH bertanya pada saksi Jaswadi, apakah mengetahui
adanya putusan PK ?
“Ya saya mengetahuinya,
MA memerintahkan untuk membayar sisa kekurangan pembayaran lahan pada Hadi Santoso.
Namun, pembayaran ditunda sampai putusan perkara di Pengadilan TIPIKOR Surabaya
ini,” kilahnya.
Ketika PH Wahyudi SH
bertanya apakah saksi bisa menunjukkan surat perintah penundaan pembayaran itu
?
“Surat itu ada di kampus
Pak, saya tidak membawanya saat ini,” jawab Jaswadi singkat saja.
Jaswadi juga mengetahui
Polinema digugat oleh Hadi Santoso, yang dimenangkan oleh Hadi Santoso. Begitu
pula dengan PK (Peninjauan Kembali) yang hasil putusannya memerintahan Polinema
segera membayaran termin ke – 4 dan dendanya.
Ada putusan Kasasi dan
anmaning yang memerintahkan Polinema wajib untuk membayar pada Hadi Santoso.
“Untuk pembayaran tahap
4, 5, dan 6 belum dibayarkan. Seharusnya pada Juni 2023 selesai. Ada kekurangan
pembayaran sekitar Rp 20 miliar," kata Jaswadi.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH
mengatakan, sidang selanjutnya akan dibuka kembali pada Kamis, 29 Januari 2026
jam 2 siang.
“Baiklah sidang kami
nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Wahyudi
SH mengatakan, Polinema belum bersedia melaksanakan isi putusan Kasasi Mahkamah
Agung (MA), yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Di mana Polinema harus
membayar sejumlah uang Rp 2,5 miliar untuk tahap ke-4. Sedangkan tahap ke-5 dan
ke- 6 masih belum dibayarkan.
“Alasannya menunggu
proses perkara TIPIKOR Surabaya selesai. Padahal, tidak ada hubungannya dengan
TIPIKOR. Tidak ada yang menyatakan bahwa putusan Kasasi MA batal. Itu tidak
mungkin. Putusan jual-beli itu sah dan wajib dibayar. Untuk sisa pembayaran ke-4,
5 , dan 6 , ya wajib dibayar, yang totalnya sekitar Rp 22 miliar,” cetusnya.
Menurut Wahyudi SH,
bahwa obyek maupun subyek dalam perkara perdata yang diputus oleh MA sama
dengan subyek dan obyek dalam perkara
TIPIKOR ini. Sama persis, orangnya sama dan obyeknya juga jual-beli.
Pengadaan tanah sama, surat-suratnya sama,, bukti-buktinya sama. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar