728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 30 Januari 2026

    Lima Saksi BPN Sebut Tidak Ada Prosedur yang Dilanggar, 3 SHM Itu Sah

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sebanyak 5 (lima) saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang dihadirkan oleh Penuntut Umum M Fahmi Abdillah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, dalam sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020.

    Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mempersilahkan JPU M . Fahmi Abdillah SH untuk bertanya pada kelima saksi yang telah hadir di persidangan yang terbuka untuk umum ini.

    Jaksa M Fahmi SH bertanya pada Saksi Ibnu Bahtiar (Ketua Tim PTSL dari BPN Malang), apakah pernah ada pengajuan obyek tanah dari Hadi Santoso ?

    “Kami baru tahu ketika memberikan keterangan di Kejaksaan.  BPN mengeluarkan atau menerbitkan SHM No. 8917, 8918 dan 9055 pada 1 Oktober 2019,” jawab saksi Ibnu di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (29/1/2026).

    Menurut Ibnu, ada 3 SHM atas nama Hadi Santoso yang diterbitkan  oleh BPN Malang. Lokasi tanahnya berdekatan dengan sungai atau badan sungai. BPN menerbitkan sertifikat itu atas dasar alat bukti kepemilikan yang dilampirkan oleh pemohon. Ketika pengukuran menunjukkan batas -batas tanah yang dimiliki. 

    Namun demikian, Tim PTSL tidak melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Aliran Sungai (BBWS).

    Dijelaskannya, ada 2 SHM yang lokasinya berdekatan dengan badan Sungai. Namun, bukan dikuasai oleh negara dan bukan milik negara.

    “Tanah itu tercatat di Kelurahan. Tanah di sepadan sungai itu bisa diterbitkan sertifikat. Asalkan bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah, misalnya Petok D. Jika teregistrasi bisa diterbitkan SHM,” ucapnya.

    Sedangkan untuk pemanfaatan tanah tanah yang berdekatan dengan sungai, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Pemda yang tentukan kegiatannya untuk apa. Jadi, perlu ijin Pemda untuk pemanfaatan lahannya. Ini sesuai PP No. 21 Tahun 2021 tentang ijin pemanfaatan ruang.

    “Kami tidak tahu apakah sudah ada ijin dari Pemda untuk pemanfaatan ruang atas tanah tersebut,” ujar Ibnu lagi.

    Sementara itu, saksi Priyo Susanto (Wakil Ketua Yuridis dan verifikasi BPN) menyebutkan, bahwa 3 SHM yang sudah diterbitkan BPN itu sudah memenuhi  persyaratan penerbitan sertifikat untuk PTSL.

    “Persyaratannya meliputi pengecekan atas obyek tanah, identitas (KTP & KK), SPPT, bukti kepemilikan dan surat pernyataan penguasaan fisik atas  tanah dari pemohon, di atas meterai.  Setelah diverifikasi ada 8 (delapan) orang yang berhak,” cetusnya.

    Sedangkan saksi Isa Astanto (Ketua Tim Fisik & Pengukuran PTSL dari BPN) mengatakan, pihaknya mengesahkan surat ukur dan pemetaan atas tanah, yang selanjutnya terbit  3 SHM itu.

    “Fungsi petugas ukur mengecek lapangan. Tahu betul bentuk obyek tanah itu seperti apa. Ada 2 SHM berdekatan dengan badan Sungai, setelah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

    Ditambahkan saksi Suryono, bahwa penerbitan sertifikat dan pemanfaatan tanah mengikuti ketentuan yang berlaku. Tanah di badan Sungai bisa diterbitkan sertifikat oleh BPN.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Sumardan SH bertanya pada kelima saksi , apakah betul 3 SHM itu adalah produk BPN dan tidak pernah dibatalkan ?

    “Ya betul Pak, 3 SHM itu produk BPN. Jika salah satu persyaratan tidak dipenuhi, misalnya tidak punya KTP, maka sertifikat tidak bisa diterbitkan,” jawab  saksi Ibnu singkat saja.

    Sedangkan saksi Isa Astanto  menegaskan, bahwa tidak ada pelanggaran prosedur untuk pengukuran hingga terbitnya 3 SHM tersebut.

    Nah, setelah pemeriksaan kelima saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang selanjutnya akan dibuka kembali pada Kamis, 5 Februari 2026 mendatang.

    “Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH  Sumardan SH mengungkapkan, keterangan dari lima saksi dari Agraria (BPN) ini, terbitnya sertifikat sudah dianggap sah dan sesuai prosedur. Semuanya sudah dianggap sesuai prosedur.

    “Jadi tidak ada yang dilanggar. Kalau Jaksa mengatakan bahwa tanah itu masuk kategori sepadan sungai, padahal yang menentukan sertifikat itu Agraria (BPN). Transaksi dan jual beli tanahnya sah. Jika kekurangan salah satu syarat dari proses permohonan terbitnya sertifikat, maka tidak bisa jadi,” tukasnya.

    Bahkan, menurut Hadi Santoso, jaraknya 15 meter dari sepadan sungai, yang mengikuti 2 (dua) kali pengukuran lahan tersebut. (ded)

     Lima Saksi BPN Sebut Tidak Ada Prosedur yang Dilanggar, 3 SHM Itu Sah


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Lima Saksi BPN Sebut Tidak Ada Prosedur yang Dilanggar, 3 SHM Itu Sah Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas