SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 5 (lima) saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang dihadirkan oleh Penuntut Umum M Fahmi Abdillah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, dalam sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020.
Hakim Ketua Ferdinand
Marcus Leander SH MH mempersilahkan JPU M . Fahmi Abdillah SH untuk bertanya pada kelima
saksi yang telah hadir di persidangan yang terbuka untuk umum ini.
Jaksa M Fahmi SH bertanya
pada Saksi Ibnu Bahtiar (Ketua Tim PTSL dari BPN Malang), apakah pernah ada
pengajuan obyek tanah dari Hadi Santoso ?
“Kami baru tahu ketika
memberikan keterangan di Kejaksaan. BPN
mengeluarkan atau menerbitkan SHM No. 8917, 8918 dan 9055 pada 1 Oktober 2019,”
jawab saksi Ibnu di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Kamis (29/1/2026).
Menurut Ibnu, ada 3 SHM atas nama Hadi Santoso yang diterbitkan oleh BPN Malang. Lokasi tanahnya berdekatan dengan sungai atau badan sungai. BPN menerbitkan sertifikat itu atas dasar alat bukti kepemilikan yang dilampirkan oleh pemohon. Ketika pengukuran menunjukkan batas -batas tanah yang dimiliki.
Namun demikian, Tim PTSL tidak melakukan koordinasi dengan Balai
Besar Wilayah Aliran Sungai (BBWS).
Dijelaskannya, ada 2 SHM
yang lokasinya berdekatan dengan badan Sungai. Namun, bukan dikuasai oleh
negara dan bukan milik negara.
“Tanah itu tercatat di
Kelurahan. Tanah di sepadan sungai itu bisa diterbitkan sertifikat. Asalkan
bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah, misalnya Petok D. Jika teregistrasi
bisa diterbitkan SHM,” ucapnya.
Sedangkan untuk pemanfaatan
tanah tanah yang berdekatan dengan sungai, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
(Pemda) setempat. Pemda yang tentukan kegiatannya untuk apa. Jadi, perlu ijin
Pemda untuk pemanfaatan lahannya. Ini sesuai PP No. 21 Tahun 2021 tentang ijin pemanfaatan
ruang.
“Kami tidak tahu apakah
sudah ada ijin dari Pemda untuk pemanfaatan ruang atas tanah tersebut,”
ujar Ibnu lagi.
Sementara itu, saksi Priyo
Susanto (Wakil Ketua Yuridis dan verifikasi BPN) menyebutkan, bahwa 3 SHM yang
sudah diterbitkan BPN itu sudah memenuhi
persyaratan penerbitan sertifikat untuk PTSL.
“Persyaratannya meliputi
pengecekan atas obyek tanah, identitas (KTP & KK), SPPT, bukti kepemilikan
dan surat pernyataan penguasaan fisik atas
tanah dari pemohon, di atas meterai.
Setelah diverifikasi ada 8 (delapan) orang yang berhak,” cetusnya.
Sedangkan saksi Isa
Astanto (Ketua Tim Fisik & Pengukuran PTSL dari BPN) mengatakan, pihaknya
mengesahkan surat ukur dan pemetaan atas tanah, yang selanjutnya terbit 3 SHM itu.
“Fungsi petugas ukur
mengecek lapangan. Tahu betul bentuk obyek tanah itu seperti apa. Ada 2 SHM
berdekatan dengan badan Sungai, setelah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Ditambahkan saksi
Suryono, bahwa penerbitan sertifikat dan pemanfaatan tanah mengikuti ketentuan
yang berlaku. Tanah di badan Sungai bisa diterbitkan sertifikat oleh BPN.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Sumardan SH bertanya pada kelima saksi , apakah betul 3 SHM itu
adalah produk BPN dan tidak pernah dibatalkan ?
“Ya betul Pak, 3 SHM itu
produk BPN. Jika salah satu persyaratan tidak dipenuhi, misalnya tidak punya
KTP, maka sertifikat tidak bisa diterbitkan,” jawab saksi Ibnu singkat saja.
Sedangkan saksi Isa
Astanto menegaskan, bahwa tidak ada
pelanggaran prosedur untuk pengukuran hingga terbitnya 3 SHM tersebut.
Nah, setelah pemeriksaan
kelima saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH
mengatakan, sidang selanjutnya akan dibuka kembali pada Kamis, 5 Februari 2026
mendatang.
“Dengan demikian, sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang,
PH Sumardan SH mengungkapkan, keterangan dari lima saksi dari
Agraria (BPN) ini, terbitnya sertifikat sudah dianggap sah dan sesuai prosedur.
Semuanya sudah dianggap sesuai prosedur.
“Jadi tidak ada yang
dilanggar. Kalau Jaksa mengatakan bahwa tanah itu masuk kategori sepadan sungai,
padahal yang menentukan sertifikat itu Agraria (BPN). Transaksi dan jual beli
tanahnya sah. Jika kekurangan salah satu syarat dari proses permohonan terbitnya
sertifikat, maka tidak bisa jadi,” tukasnya.
Bahkan, menurut Hadi
Santoso, jaraknya 15 meter dari sepadan sungai, yang mengikuti 2 (dua) kali
pengukuran lahan tersebut. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar