SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Hadi Santoso (penjual tanah) dan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini, agendanya
adalah pemeriksaan 5 (lima) saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang,
dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fahmi Abdillah SH dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Malang.
Mengawali pertanyaan, JPU
M . Fahmi Abdillah SH bertanya pada saksi Ibnu Bahtiar (Ketua Tim PTSL dari BPN
Malang), apakah pernah ada pengajuan obyek tanah dari Hadi Santoso ?
“ BPN mengeluarkan atau
menerbitkan SHM No. 8917, 8918 dan 9055 pada 1 Oktober 2019. Kami baru tahu
ketika memberikan keterangan di Kejaksaan mengenai hal itu,” jawab saksi Ibnu
di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Kamis (29/1/2026).
Dipaparkan Ibnu, ada 3
SHM atas nama Hadi Santoso yang diterbitkan oleh BPN Malang. Lokasi tanahnya berdekatan
dengan sungai atau badan sungai. BPN menerbitkan sertifikat itu atas dasar alat
bukti kepemilikan yang dilampirkan oleh pemohon. Ketika pengukuran menunjukkan
batas -batas tanah yang dimiliki. Tim PTSL tidak melakukan koordinasi dengan Balai
Besar Wilayah Aliran Sungai (BBWS).
Dan ada 2 SHM yang
lokasinya berdekatan dengan badan sungai. Namun, bukan dikuasai oleh negara dan
bukan milik negara.
“Tanah itu tercatat di
Kelurahan. Tanah di sepadan sungai itu bisa diterbitkan sertifikat. Asalkan
bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah, misalnya Petok D. Jika teregistrasi
bisa diterbitkan SHM,” ucapnya.
Perihal pemanfaatan
tanah yang berdekatan dengan sungai, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda)
setempat. Pemda yang tentukan kegiatannya untuk pembangunan apa. Jadi, perlu
ijin Pemda untuk pemanfaatan lahannya. Ini sesuai PP No. 21 Tahun 2021 tentang
ijin pemanfaatan ruang.
“Kami tidak tahu apakah
sudah ada ijin dari Pemda untuk pemanfaatan ruang atas ikasitanah tersebut,”
ujar Ibnu lagi.
Di tempat yang sama, saksi
Priyo Susanto (Wakil Ketua Yuridis dan verifikasi BPN) menyebutkan, bahwa 3 SHM
yang sudah diterbitkan BPN itu sudah memenuhi
persyaratan penerbitan sertifikat untuk PTSL.
“Persyaratannya meliputi pengecekan atas obyek tanah, identitas (KTP & KK), SPPT, bukti kepemilikan dan surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah dari pemohon, di atas meterai. Setelah diverifikasi ada 8 (delapan) orang yang berhak,” cetusnya.
Sementara itu, saksi Isa
Astanto (Ketua Tim Fisik & Pengukuran PTSL dari BPN) mengatakan, pihaknya
mengesahkan surat ukur dan pemetaan atas tanah, yang selanjutnya terbit 3 SHM itu.
“Fungsi petugas ukur
mengecek lapangan. Tahu betul bentuk obyek tanah itu seperti apa. Ada 2 SHM
berdekatan dengan badan Sungai, setelah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sedangkan saksi Suryono
menegaskan, bahwa penerbitan sertifikat dan pemanfaatan tanah mengikuti
ketentuan yang berlaku. Tanah di badan Sungai bisa diterbitkan sertifikat oleh
BPN.
Nah, setelah pemeriksaan
kelima saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH
mengatakan, sidang selanjutnya akan dibuka kembali pada Kamis, 5 Februari 2026
mendatang.
“Dengan demikian, sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Wahyudi Hendrawan SH mengungkakan, kelima saksi menerangkan bahwa penerbitan
3 SHM itu sah.
“Keterangan kelima saksi
ini menguntungkan Pak Hadi Santoso. Dan semuanya sudah sesuai prosedur. Dan
semua sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), bahwa transaksi jual-beli
tanah itu sah,” tukas Wahyudi SH lagi. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar