728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 30 Januari 2026

    Keterangan Lima Saksi Menguntungkan Hadi Santoso, Penerbitan 3 SHM Itu Sah

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Hadi Santoso (penjual tanah) dan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini, agendanya adalah pemeriksaan 5 (lima) saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fahmi Abdillah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.

    Mengawali pertanyaan, JPU M . Fahmi Abdillah SH bertanya pada saksi Ibnu Bahtiar (Ketua Tim PTSL dari BPN Malang), apakah pernah ada pengajuan obyek tanah dari Hadi Santoso ?

    “ BPN mengeluarkan atau menerbitkan SHM No. 8917, 8918 dan 9055 pada 1 Oktober 2019. Kami baru tahu ketika memberikan keterangan di Kejaksaan mengenai hal itu,” jawab saksi Ibnu di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (29/1/2026).

    Dipaparkan Ibnu, ada 3 SHM atas nama Hadi Santoso yang diterbitkan oleh BPN Malang. Lokasi tanahnya berdekatan dengan sungai atau badan sungai. BPN menerbitkan sertifikat itu atas dasar alat bukti kepemilikan yang dilampirkan oleh pemohon. Ketika pengukuran menunjukkan batas -batas tanah yang dimiliki. Tim PTSL tidak melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Aliran Sungai (BBWS).

    Dan ada 2 SHM yang lokasinya berdekatan dengan badan sungai. Namun, bukan dikuasai oleh negara dan bukan milik negara.

    “Tanah itu tercatat di Kelurahan. Tanah di sepadan sungai itu bisa diterbitkan sertifikat. Asalkan bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah, misalnya Petok D. Jika teregistrasi bisa diterbitkan SHM,” ucapnya.

    Perihal pemanfaatan tanah yang berdekatan dengan sungai, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Pemda yang tentukan kegiatannya untuk pembangunan apa. Jadi, perlu ijin Pemda untuk pemanfaatan lahannya. Ini sesuai PP No. 21 Tahun 2021 tentang ijin pemanfaatan ruang.

    “Kami tidak tahu apakah sudah ada ijin dari Pemda untuk pemanfaatan ruang atas ikasitanah tersebut,” ujar Ibnu lagi.

    Di tempat yang sama, saksi Priyo Susanto (Wakil Ketua Yuridis dan verifikasi BPN) menyebutkan, bahwa 3 SHM yang sudah diterbitkan BPN itu sudah memenuhi  persyaratan penerbitan sertifikat untuk PTSL.


                              


    “Persyaratannya meliputi pengecekan atas obyek tanah, identitas (KTP & KK), SPPT, bukti kepemilikan dan surat pernyataan penguasaan fisik atas  tanah dari pemohon, di atas meterai.  Setelah diverifikasi ada 8 (delapan) orang yang berhak,” cetusnya.

    Sementara itu, saksi Isa Astanto (Ketua Tim Fisik & Pengukuran PTSL dari BPN) mengatakan, pihaknya mengesahkan surat ukur dan pemetaan atas tanah, yang selanjutnya terbit  3 SHM itu.

    “Fungsi petugas ukur mengecek lapangan. Tahu betul bentuk obyek tanah itu seperti apa. Ada 2 SHM berdekatan dengan badan Sungai, setelah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

    Sedangkan saksi Suryono menegaskan, bahwa penerbitan sertifikat dan pemanfaatan tanah mengikuti ketentuan yang berlaku. Tanah di badan Sungai bisa diterbitkan sertifikat oleh BPN.

    Nah, setelah pemeriksaan kelima saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang selanjutnya akan dibuka kembali pada Kamis, 5 Februari 2026 mendatang.

    “Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Wahyudi Hendrawan SH mengungkakan, kelima saksi menerangkan bahwa penerbitan 3 SHM itu sah.

    “Keterangan kelima saksi ini menguntungkan Pak Hadi Santoso. Dan semuanya sudah sesuai prosedur. Dan semua sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), bahwa transaksi jual-beli tanah itu sah,” tukas Wahyudi SH lagi. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Lima Saksi Menguntungkan Hadi Santoso, Penerbitan 3 SHM Itu Sah Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas