Setelah Hakim Ketua
Ratna Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan
kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Ananto Tri Sudibyo SH MH dan Reza Kharisma Wibowo SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jombang untuk membacakan surat tuntutannya.
“Silahkan Pak Jaksa
untuk membacakan tuntutannya yang pokok-pokoknya saja ya,” pinta majelis hakim
di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa
Ananto SH MH dan Reza Kharisma SH menyebutkan, memohon kepada majelis hakim
Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Tjahja
Fadjari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan sendiri tindak pidana
secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkara diri sendiri yang merugikan
keuangan negara, sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada Tjahja Fadjari, dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan. selain itu, denda Rp 200 juta. dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk meliunasi pidana yang tidak dibayar," ucapnya.
Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup, atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 80 hari.
Jaksa juga menetapkan Tjahja Fadjari, membayar Uang Pengganti
(UP) sejumlah Rp 1,5 miliar sebagai pengembalian kerugian keuangan
negara. Apabila UP tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan, setelah
putusan pengadilan memperoleh kekuatan
hukum. Maka harta bendanya disita oleh
Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP
tersebut.
“Dalam hal Tjahja
Fadjari tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP sebagaimana
dimaksud, maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan,” ujar Jaksa.
Sebelum penuntutan, Penuntut
Umum mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa.,
bertentangan dengan asta cita Presiden Republik
Indonesia dalam pencegahan dan pemberantsan
tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa.,
menghambat pembangunan daerah Kabupaten
Jombang. Dan menimbulkan kerugian
bagi negara.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Tjahja Fadjari belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama dalam persidangan. Dan membebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Nah, setelah Penuntut Umum
membacakan surat tuntutannya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna
Dianing SH MH mengatakan, majelis hakim memberikan kesempatan Penasehat Hukum (PH)
untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, Rabu 21 Januari 2026 mendatang.
“Baiklah, dengan demikian
sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, PH Tjahja
Fadjari, yakni Agil Gita Tamtama SH mengungkapkan, pihaknya
merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terlalu berat
yaitu selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp 200 juta dan dibebani membayar Uang Pengganti
(UP) sebesar Rp 1,5 miliar.
“Padahal, kemarin sudah
dibayarkan sejumlah Rp 980 juta, itu ke mana ? Apakah tidak dianggap, dan UP
akan masuk ke mana nantinya ?,”
tukasnya.
PH Agil Gita Tamtama SH
minta majelis hakim UP nihil, juga ada agunan kenapa tidak dieksekusi untuk menutupi
kerugian negara.
“Kami minta hukuman yang seminimal mungkin (seringan-ringannya). Kami siap akan mengajukan pledoi pada sidang minggu
depan siap dibacakan. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar