728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 16 Januari 2026

    PH Agil Gita T. SH Keberatan Tjahja Fadjari Dituntut 8 Tahun dan 6 Bulan, Siap Ajukan Pledoi

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Tjahja Fadjari, 
    mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan dan Ponco Mardi Utomo, Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, yang tersandung dugaan perkara kredit macet dana bergulir (Dagulir) sebesar Rp 1,5 miliar untuk pembelian bibit porang, kini memasuki babak penuntutan yang dibacakan oleh penuntut Umum.

    Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananto Tri Sudibyo SH MH dan Reza Kharisma Wibowo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang untuk membacakan surat tuntutannya.

    “Silahkan Pak Jaksa untuk membacakan tuntutannya yang pokok-pokoknya saja ya,” pinta majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Ananto SH MH dan Reza Kharisma SH menyebutkan, memohon kepada majelis hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili  perkara ini memutuskan, menyatakan Tjahja Fadjari telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah, melakukan sendiri tindak pidana secara  melawan hukum melakukan perbuatan memperkara diri sendiri yang  merugikan keuangan negara, sebagaimana dalam dakwaan primair.

    “Menjatuhkan pidana kepada Tjahja Fadjari, dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan. selain itu, denda Rp 200 juta. dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk meliunasi pidana yang tidak dibayar," ucapnya.

    Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan  atau pendapatan  tidak cukup, atau tidak memungkinkan  untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 80 hari.

    Jaksa juga menetapkan Tjahja Fadjari, membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp 1,5 miliar sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Apabila UP tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh  kekuatan hukum. Maka harta bendanya  disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP  tersebut.

    “Dalam hal Tjahja Fadjari  tidak mempunyai harta benda  yang mencukupi untuk menutupi UP sebagaimana dimaksud, maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan  3 (tiga) bulan,” ujar Jaksa.

    Sebelum penuntutan, Penuntut Umum mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa., bertentangan dengan asta cita Presiden  Republik Indonesia  dalam pencegahan dan pemberantsan tindak pidana korupsi.

    Perbuatan terdakwa., menghambat pembangunan daerah Kabupaten  Jombang. Dan menimbulkan  kerugian bagi negara.


                              


    Sedangkan hal yang meringankan adalah Tjahja Fadjari  belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama dalam persidangan. Dan  membebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Nah, setelah Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH mengatakan, majelis hakim memberikan kesempatan Penasehat Hukum (PH) untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya,  Rabu 21 Januari 2026 mendatang.

    “Baiklah, dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, PH Tjahja Fadjari, yakni Agil Gita Tamtama SH mengungkapkan, pihaknya merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terlalu berat yaitu selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp  200 juta dan dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,5 miliar.

    “Padahal, kemarin sudah dibayarkan sejumlah Rp 980 juta, itu ke mana ? Apakah tidak dianggap, dan UP akan masuk  ke mana nantinya ?,” tukasnya.

    PH Agil Gita Tamtama SH minta majelis hakim UP nihil, juga ada agunan kenapa tidak dieksekusi untuk menutupi kerugian negara.

    “Kami minta hukuman yang seminimal  mungkin (seringan-ringannya). Kami siap akan mengajukan pledoi pada sidang minggu depan siap dibacakan. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Agil Gita T. SH Keberatan Tjahja Fadjari Dituntut 8 Tahun dan 6 Bulan, Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas