Sebelumnya, agenda
pembacaan dakwaan terpaksa ditunda, karena adanya permintaan dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Heri Pranoto SH dan Adisti Pratama
Ferevaldy SH untuk memperbaiki dakwaan.
Atas permintaan Penuntut Umum tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada Jaksa untuk melakukan perbaikan dakwaan selama satu minggu ke depan.
“Apakah dakwaan sudah
diperbaiki dan siap dibacakan sekarang. Tolong dibacakan pokok-pokoknya saja ya,” ujar Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH, yang didampingi oleh Hakim Anggota, Manambus
Pasaribu SH dan Ludjianto SH, di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Selasa (13/1/2026).
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa Heri Pranoto SH dan Adisti Pratama SH langsung membacakan
dakwaannya di depan persidangan/
Dalam surat dakwaannya,
Jaksa Heri Pranoto SH menyebutkan, ketiganya (Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno)
melakukan serangkaian pertemuan secara marathon di beberapa lokasi yang
berbeda, baik di kota maupun Kabupaten Kediri.
Adapun serentetan pertemuan
dilangsungkan di Ama Kafe Jl. Imam Bonjol, Ngadirejo, Kota Kediri, RM Kebon
Rodjo Semampir, Kota Kediri, RM Pringgodani Selatan Simpang Lima, hingga Kantor Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
“Ketiga terdakwa. diduga menerima
hadiah atau janji berupa uang dengan total sekitar Rp 13,165 miliar. Padahal
diketahui dan patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan oleh 320
orang/peserta seleksi perangkat desa,” ucap jaksa.
Para Kades tersebut
memiliki tugas atau wewenang dalam melakukan seleksi pengisian, pencalonan dan
pengangkatan perangkat desa pada tahun
2023 pada 163 desa di 25
kecamatan di Kabupaten Kediri. Meluluskan para “jago” (calon yang ditentukan untuk lolos) yang bertentangan dengan kewajiban Kades.
Nah, setelah pembacaan
dakwaan atas Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno, dirasakan sudah cukup, Hakim
Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Januari
2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut
Umum nantinya.
“Penasehat Hukum dan terdakwa.
sudah mendengarkan surat dakwaaan. Apakah mengajukan perlawanan (eksepsi) pada
sidang berikutnya. Silahkan koordinasi terlebih dahulu,” pinta majelis hakim.
Tak lama kemudian, Penasehat
Hukum (PH) langsung mengutarakan, bahwa mereka tidak mengajukan perlawanan
(eksepsi) pada sidang berikutnya. Dengan demikian, sidang berikutnya adalah masuk
sidang pokok perkara, dengan agenda pemeriskaan saksi-saksi yang dihadirkan
oleh Penuntut Umum.
“Kami tidak mengajukan
perlawanan (eksepsi) Yang Mulia,” ucap PH Imam Jami’in dan Darwanto, yakni Khrisnu
Wahyuono SH di persidangan yang terbuka untuk umum ini.
"Baiklah kalau begitu. Maka sidang ini kami nyatakan selesai dan ditutup," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selsai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Khrisnu Wahyuono
SH mengatakan, pihaknya tidak mengajukan
perlawanan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
“Kendati ada beberapa yang kurang
pas dalam dakwaan, tetapi kita akan tindak lanjuti dalam agenda pembuktian
nantinya,” cetusnya.
Dipaparkan Khrisnu SH,
berdasarkan pembacaan dakwaan jaksa, penguasaan utama soal uang, tidak berada
pada kliennya.
“Dalam pembacaan dakwaan
kita mengetahui bahwa sentral uang itu tidak dilakukan klien kami (Imam Jami’in dan
Darwanto). Namun (diduga) dalam penguasaan dan pengendalian Pak Sutrisno , selaku bendahara PKD,” ungkapnya.
Untuk penggunaan uang secara
pribadi maupun secara formil (diduga) dalam penguasaan Bendahara PKD. Secara dominan , (diduga) yang membawa uang yang lebih besar adalah Pak Sutrisno. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar