728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 14 Januari 2026

    Sidang Perdana Imam Jamiin dan Darwanto, Diduga Penguasan dan Pengendalian Sentral Uang Oleh Bendahara PKD

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang perdana
    Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno, yang tersandung dugaan perkara suap pengisian (jual-beli jabatan-red) perangkat desa Kabupaten Kediri, dengan agenda pembacaan dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri.

    Sebelumnya, agenda pembacaan dakwaan terpaksa ditunda, karena adanya permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Pranoto SH dan Adisti Pratama Ferevaldy SH untuk memperbaiki dakwaan.

    Atas permintaan Penuntut Umum tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada Jaksa untuk melakukan perbaikan dakwaan selama satu minggu ke depan.

    “Apakah dakwaan sudah diperbaiki dan siap dibacakan sekarang. Tolong dibacakan pokok-pokoknya saja ya,” ujar Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH, yang didampingi oleh Hakim Anggota, Manambus Pasaribu SH dan Ludjianto SH, di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (13/1/2026).

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa Heri Pranoto SH dan Adisti Pratama SH langsung membacakan dakwaannya di depan persidangan/

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa Heri Pranoto SH menyebutkan, ketiganya (Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno) melakukan serangkaian pertemuan secara marathon di beberapa lokasi yang berbeda, baik di kota maupun Kabupaten Kediri.

    Adapun serentetan pertemuan dilangsungkan di Ama Kafe Jl. Imam Bonjol, Ngadirejo, Kota Kediri,  RM Kebon  Rodjo Semampir, Kota Kediri, RM Pringgodani Selatan Simpang Lima, hingga Kantor Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

    “Ketiga terdakwa. diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dengan total sekitar Rp 13,165 miliar. Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah  atau janji tersebut diberikan oleh 320  orang/peserta seleksi perangkat desa,” ucap jaksa.

    Para Kades tersebut memiliki tugas atau wewenang dalam melakukan seleksi pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa pada tahun  2023  pada 163 desa di 25 kecamatan di Kabupaten Kediri. Meluluskan para “jago”  (calon yang ditentukan untuk lolos)  yang bertentangan dengan kewajiban Kades. 

    Nah, setelah pembacaan dakwaan atas Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno, dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Januari 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum nantinya.


                                


    “Penasehat Hukum dan terdakwa. sudah mendengarkan surat dakwaaan. Apakah mengajukan perlawanan (eksepsi) pada sidang berikutnya. Silahkan koordinasi terlebih dahulu,” pinta majelis hakim.

    Tak lama kemudian, Penasehat Hukum (PH) langsung mengutarakan, bahwa mereka tidak mengajukan perlawanan (eksepsi) pada sidang berikutnya. Dengan demikian, sidang berikutnya adalah masuk sidang pokok perkara, dengan agenda pemeriskaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    “Kami tidak mengajukan perlawanan (eksepsi) Yang Mulia,” ucap PH Imam Jami’in dan Darwanto, yakni Khrisnu Wahyuono SH di persidangan yang terbuka untuk umum ini.

    "Baiklah kalau begitu. Maka sidang ini kami nyatakan selesai dan ditutup," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selsai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Khrisnu Wahyuono  SH mengatakan, pihaknya tidak mengajukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.

    “Kendati ada beberapa yang kurang pas dalam dakwaan, tetapi kita akan tindak lanjuti dalam agenda pembuktian nantinya,” cetusnya.

    Dipaparkan Khrisnu SH, berdasarkan pembacaan dakwaan jaksa, penguasaan utama soal uang, tidak berada pada kliennya.

    “Dalam pembacaan dakwaan kita mengetahui bahwa sentral uang itu tidak dilakukan klien kami (Imam Jami’in dan Darwanto). Namun (diduga) dalam penguasaan dan pengendalian Pak Sutrisno , selaku bendahara PKD,” ungkapnya.

    Untuk penggunaan uang secara pribadi maupun secara formil (diduga) dalam penguasaan Bendahara PKD. Secara dominan , (diduga) yang membawa uang yang lebih besar adalah Pak Sutrisno. (ded)

     

     

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Perdana Imam Jamiin dan Darwanto, Diduga Penguasan dan Pengendalian Sentral Uang Oleh Bendahara PKD Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas