SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan kembali oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang. Mereka adalah Aris (Koordinator Pemetaan BPN Malang), Heri Cahyono (Lurah Jati Mulyo), Rudi Cahyono Catur (Camat Lowok Waru), dan Michael Urip (Sekretaris Kelurahan Jati Mulyo).
Keempat saksi diperiksa
secara marathon dalam sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan
Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung
dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri
Malang (Polinema) tahun 2020.
Mengawali pertanyaan, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) M Fahmi Abdillah SH dari Kejari Malang bertanya pada saksi
Aris (BPN Malang) yang mendapatkan giliran pertama diperiksa. Apakah saksi mengikuti peninjauan lapangan
dari Kejati ?
“Ya, saya mengikuti peninjauan
lapangan dari Kejati pada 16 Juli 2025. Peninjauan ke 3 (tiga) SHM yaitu SHM No. 8917,
8918 dan 9055. Waktu peninjauan itu, ada dari Kejati, Kelurahan, dan BBWS,”
jawab saksi Aris di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Menurut Aris, ada 1
(satu) SHM tidak masalah dan 2 (dua) SHM berbatasan dengan sungai. Di sana, ada
urukan 10 meter. Untuk pengukuran sebatas urukan tersebut.
Sementara itu, saksi Heri
Cahyono (Lurah Jati Mulyo) menyebutkan, dia juga mengikuti peninjauan lapangan dari
Kejati.
“Lihat ke lapangan dan
sebagian tanah urukan. Batas sertifikat sampai sungai. Dua SHM masuk sungai dan
tanah itu milik Hadi Santoso,” ucap saksi Aris.
Namun demikian, dia tidak
tahu mengenai jual-beli tanah antara Hadi Santoso dan Polinema. Saksi Aris juga
tidak tahu perihal adanya surat keterangan dari Kecamatan yang dijadikan patokan mengenai harga tanah.
Setahu saksi, pihak
Kecamatan tidak punya kewenangan mengeluarkan harga tanah itu. Dalam surat itu, Camat Rustamadi menyebutkan,
bahwa harga tanah berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 17 juta per meter. Harga
tanah itu di seputar Kawasan Jl. Soekarto – Hatta dan Jl. Semanggi Barat.
Perihal surat keterangan
harga tanah dari Kecamatan itu, tidak ada kaitannya dengan lokasi perkara di
Jl. Pisang Kipas yang berjarak sekitar ½ Km dari lokasi tanah yang disebutkan
dalam surat keterangan Kecamatan tersebut.
Kembali Jaksa M Fahmi Abdillah SH bertanya pada saksi Aris, apakah 3 SHM yang menjadi perkara ini, masuk PTSL ?
“Ya, masuk PTSL. Tanah
itu ada Petok D-nya. Antara luasan tanah dalam dokumen Kelurahan berbeda dengan
luasan di sertifikat (SHM). Hal ini sudah bisa terjadi dalam pengukuran tanah,”
jawab saksi lagi.
Sedangkan Rudi Cahyono
Catur (Camat Lowok Waru) menyatakan, pihak Kelurahan tidak punya kewenangan
mengeluarkan harga tanah. Lagian, dia tidak tahu perihal jual-beli tanah antara
Hadi Santoso dan Polinema.
Di tempat yang sama, saksi
Michael Urip (Sekretaris Kelurahan Jati Mulyo) menyampaikan, bahwa dia
mengikuti peninjauan lapangan Kejati ke 3 lokasi SHM tersebut.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Sumardan SH bertanya pada saksi Aris, apakah ada penyimpangan
pengukuran di lapangan ?
“Tidak ada data
penyimpangan pengukuran. Dan pengurusan sertifika itu. t melalui PTSL wajib
lewat kantor Kelurahan. Sepanjang ada Letter C, sekalipun tanah urukan bisa
diurus sertifikatnya,” jawab Aris.
Dan saksi Heri Cahyono
mengatakan, ada dokumen kerawangan tanah dan Letter C ,serta bukti pembayaran
atas 3 lokasi tanah yang sudah menjadi SHM.
Ditambahkan Michael
Urip, bahwa tanah itu milik Hadi Santoso di peta Kerawangan Kelurahan.
Sehabis sidang, PH Sumardan
SH mengungkapkan, keterangan saksi dari Kantor Agraria (BPN) jelas tidak ada
persoalan, artinya mekanisme yang sudah dilakukan oleh pendahulunya itu tidak
ada pertentangan.
“Yang perlu diperhatikan
, apakah ada pertentangan antara prosedur yang lama dengan yang sekarang. Dia
(saksi Aris) menyatakan tidak ada pertentangan. Artinya resmi. Faktanya sampai
sekarang ini, belum ada pembatalan sertifikat, baik yang dilakukan oleh
Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Malang. Kan tidak ada pembatalannya atas
3 SHM itu. Kalau tidak dibatalkan, berarti sertifikat itu sah. Karena
diterbitkan oleh pejabat negara (BPN) yang berwenang,” tukasnya.
Dijelaskan PH Sumardan
SH, kalau saksi-saksi lainnya (Lurah, Camat dan Sekretaris Kelurahan), pada
saat itu mereka belum menjabat. Dan yang menjadi persoalan juga, mereka diminta
keterangan setelah persoalan ini diproses oleh Kejati. .
“Tentu tidak obyektif
dong. Mereka dihadirkan sebagai saksi pada saat sedang berperkara, maka tidak
obyektif dalam memberikan keterangan. Dalam tekanan, terpaksa dan tidak tahu sama-sekali,” tandasnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar