728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 13 Februari 2026

    Belum Ada Pembatalan Sertifikat, 3 SHM Itu Sah. Keterangan Saksi Lurah, Camat, dan Sekretaris Tidak Obyektif

      



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan kembali oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang. Mereka adalah Aris (Koordinator Pemetaan BPN Malang), Heri Cahyono (Lurah Jati Mulyo), Rudi Cahyono Catur (Camat Lowok Waru), dan Michael Urip (Sekretaris Kelurahan Jati Mulyo).

    Keempat saksi diperiksa secara marathon dalam sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020.

    Mengawali pertanyaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fahmi Abdillah SH dari Kejari Malang bertanya pada saksi Aris (BPN Malang) yang mendapatkan giliran pertama diperiksa.  Apakah saksi mengikuti peninjauan lapangan dari Kejati ?

    “Ya, saya mengikuti peninjauan lapangan dari Kejati pada 16 Juli 2025.  Peninjauan ke 3 (tiga) SHM yaitu SHM No. 8917, 8918 dan 9055. Waktu peninjauan itu, ada dari Kejati, Kelurahan, dan BBWS,” jawab saksi Aris di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,  Kamis (12/2/2026).

    Menurut Aris, ada 1 (satu) SHM tidak masalah dan 2 (dua) SHM berbatasan dengan sungai. Di sana, ada urukan 10 meter. Untuk pengukuran sebatas urukan tersebut.

    Sementara itu, saksi Heri Cahyono (Lurah Jati Mulyo) menyebutkan, dia juga mengikuti peninjauan lapangan dari Kejati.

    “Lihat ke lapangan dan sebagian tanah urukan. Batas sertifikat sampai sungai. Dua SHM masuk sungai dan tanah itu milik Hadi Santoso,” ucap saksi Aris.

    Namun demikian, dia tidak tahu mengenai jual-beli tanah antara Hadi Santoso dan Polinema. Saksi Aris juga tidak tahu perihal adanya surat keterangan dari Kecamatan yang dijadikan patokan mengenai harga tanah.

    Setahu saksi, pihak Kecamatan tidak punya kewenangan mengeluarkan harga tanah itu. Dalam surat itu, Camat Rustamadi menyebutkan, bahwa harga tanah berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 17 juta per meter. Harga tanah itu di seputar Kawasan Jl. Soekarto – Hatta dan Jl. Semanggi Barat.

    Perihal surat keterangan harga tanah dari Kecamatan itu, tidak ada kaitannya dengan lokasi perkara di Jl. Pisang Kipas yang berjarak sekitar ½ Km dari lokasi tanah yang disebutkan dalam surat keterangan Kecamatan tersebut.


                                 

    Kembali Jaksa M Fahmi Abdillah SH bertanya pada saksi Aris, apakah 3 SHM yang menjadi perkara ini, masuk PTSL ?

    “Ya, masuk PTSL. Tanah itu ada Petok D-nya. Antara luasan tanah dalam dokumen Kelurahan berbeda dengan luasan di sertifikat (SHM). Hal ini sudah bisa terjadi dalam pengukuran tanah,” jawab saksi lagi.

    Sedangkan Rudi Cahyono Catur (Camat Lowok Waru) menyatakan, pihak Kelurahan tidak punya kewenangan mengeluarkan harga tanah. Lagian, dia tidak tahu perihal jual-beli tanah antara Hadi Santoso dan Polinema.

    Di tempat yang sama, saksi Michael Urip (Sekretaris Kelurahan Jati Mulyo) menyampaikan, bahwa dia mengikuti peninjauan lapangan Kejati ke 3 lokasi SHM tersebut.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Sumardan SH bertanya pada saksi Aris, apakah ada penyimpangan pengukuran di lapangan ?

    “Tidak ada data penyimpangan pengukuran. Dan pengurusan sertifika itu. t melalui PTSL wajib lewat kantor Kelurahan. Sepanjang ada Letter C, sekalipun tanah urukan bisa diurus sertifikatnya,” jawab Aris.

    Dan saksi Heri Cahyono mengatakan, ada dokumen kerawangan tanah dan Letter C ,serta bukti pembayaran atas 3 lokasi tanah yang sudah menjadi SHM.

    Ditambahkan Michael Urip, bahwa tanah itu milik Hadi Santoso di peta Kerawangan Kelurahan.

    Sehabis sidang, PH Sumardan SH mengungkapkan, keterangan saksi dari Kantor Agraria (BPN) jelas tidak ada persoalan, artinya mekanisme yang sudah dilakukan oleh pendahulunya itu tidak ada pertentangan.

    “Yang perlu diperhatikan , apakah ada pertentangan antara prosedur yang lama dengan yang sekarang. Dia (saksi Aris) menyatakan tidak ada pertentangan. Artinya resmi. Faktanya sampai sekarang ini, belum ada pembatalan sertifikat, baik yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Malang. Kan tidak ada pembatalannya atas 3 SHM itu. Kalau tidak dibatalkan, berarti sertifikat itu sah. Karena diterbitkan oleh pejabat negara (BPN) yang berwenang,” tukasnya.

    Dijelaskan PH Sumardan SH, kalau saksi-saksi lainnya (Lurah, Camat dan Sekretaris Kelurahan), pada saat itu mereka belum menjabat. Dan yang menjadi persoalan juga, mereka diminta keterangan setelah persoalan ini diproses oleh Kejati. .

    “Tentu tidak obyektif dong. Mereka dihadirkan sebagai saksi pada saat sedang berperkara, maka tidak obyektif dalam memberikan keterangan. Dalam tekanan, terpaksa  dan tidak tahu sama-sekali,” tandasnya. (ded)



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Belum Ada Pembatalan Sertifikat, 3 SHM Itu Sah. Keterangan Saksi Lurah, Camat, dan Sekretaris Tidak Obyektif Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas