728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 11 Februari 2026

    Ahli Dr Yunus Husein SH LL.M Tegaskan Tidak Semua Harta yang Ditemukan, Bisa Dirampas Negara

                                


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –   Ahli pidana Dr. Yunus Husein SH LL.M dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

    Dalam keterangannya, Dr Yunus Husein SH LL.M yang menguasai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, menyatakan, bahwa TPPU mensyaratkan adanya perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta benda. Sehingga seolah-olah diperoleh dari sumber yang sah.

    “Tidak semua harta yang ditemukan dapat serta – merta dirampas negara. Dalam pasal 77 Undang- Undang Nomor. 8 Tahun 2010, justru membuka ruang bagi terdakwa., untuk membuktikan asal-usul kekayaan tersebut,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Diketahui dalam perkara ini, Penuntut Umum menegaskan bahwa adanya temuan uang tunai sekitar Rp 3,6 miliar dan dugaan tidak adanya pelaporan LHKPN maupu gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Namun begitu, ahli berpendapat bahwa ketiadaan laporan tidak otomatis membuktikan uang tersebut berasal dari kejahatan. Asalkan terdakwa., mampu membuktikan sumbernya adalah sah.

    “Sepanjang terdakwa., mampu membuktikan bahwa harta itu bukan berasal dari tindak pidana, maka harta itu tidak dapat dirampas,” tuturnya.

    Jika terdakwa., bisa membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari gaji atau penghasilan yang sah atau warisan, maka menjadi hak terdakwa. Dan tidak bisa dirampas,” celetuk ahli.

    Berkaitan dengan adanya harta bercampur yang mencapai Rp 5 miliar itu, Penasehat Hukum (PH)  menerangkan, bahwa hukum tetap memberikan kesempatan bagi terdakwa., untuk memisahkan dan membuktikan mana harta yang sah dana mana yang tidak sah.


                                

    “(Sebenarnya) Tujuan dari pembuktian ini agar tidak terjadi perampasan yang keliru,” cetus ahli.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) H. Soetomo SH Mhum dan Ilhamsyah SH bertanya pada ahli, dalam TPPU apakah perlu dibuktikan adanya predicate crime (tindak pidana asal) terlebih dahulu ?

    “Tidak wajib  dibuktikan dulu predicate crime-nya. Kalau harta bercampur, buktikan sebaliknya. Negara tidak berhak merampas, jika harta itu bukan hasil kejahatan tidak bisa disita,” jawab ahli.

    Sementara itu, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, selama terdakwa., mampu membuktikan asal-usul harta, maka negara tidak berhak melakukan perampasan.

    Nah setelah mendengarkan keterangan dan pendapat ahli, serta dirasakan sudah cukup, majelis hakim menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jum’at , 20 Februari 2026 mendatang , dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

    “Baiklah dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup, “ ungkapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Dr Yunus Husein SH LL.M Tegaskan Tidak Semua Harta yang Ditemukan, Bisa Dirampas Negara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas