Dalam keterangannya, Dr Yunus
Husein SH LL.M yang menguasai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, menyatakan,
bahwa TPPU mensyaratkan adanya perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan
asal-usul harta benda. Sehingga seolah-olah diperoleh dari sumber yang sah.
“Tidak semua harta yang
ditemukan dapat serta – merta dirampas negara. Dalam pasal 77 Undang- Undang
Nomor. 8 Tahun 2010, justru membuka ruang bagi terdakwa., untuk membuktikan
asal-usul kekayaan tersebut,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Diketahui dalam perkara
ini, Penuntut Umum menegaskan bahwa adanya temuan uang tunai sekitar Rp 3,6
miliar dan dugaan tidak adanya pelaporan LHKPN maupu gratifikasi kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun begitu, ahli berpendapat
bahwa ketiadaan laporan tidak otomatis membuktikan uang tersebut berasal dari
kejahatan. Asalkan terdakwa., mampu membuktikan sumbernya adalah sah.
“Sepanjang terdakwa.,
mampu membuktikan bahwa harta itu bukan berasal dari tindak pidana, maka harta
itu tidak dapat dirampas,” tuturnya.
Jika terdakwa., bisa
membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari gaji atau penghasilan yang sah
atau warisan, maka menjadi hak terdakwa. Dan tidak bisa dirampas,” celetuk
ahli.
Berkaitan dengan adanya harta
bercampur yang mencapai Rp 5 miliar itu, Penasehat Hukum (PH) menerangkan, bahwa hukum tetap memberikan kesempatan
bagi terdakwa., untuk memisahkan dan membuktikan mana harta yang sah dana mana
yang tidak sah.
“(Sebenarnya) Tujuan dari pembuktian ini agar tidak terjadi perampasan yang keliru,” cetus ahli.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) H. Soetomo SH Mhum dan Ilhamsyah SH bertanya pada ahli, dalam TPPU
apakah perlu dibuktikan adanya predicate crime (tindak pidana asal) terlebih
dahulu ?
“Tidak wajib dibuktikan dulu predicate crime-nya. Kalau
harta bercampur, buktikan sebaliknya. Negara tidak berhak merampas, jika harta
itu bukan hasil kejahatan tidak bisa disita,” jawab ahli.
Sementara itu, Hakim
Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, selama terdakwa., mampu membuktikan
asal-usul harta, maka negara tidak berhak melakukan perampasan.
Nah setelah mendengarkan
keterangan dan pendapat ahli, serta dirasakan sudah cukup, majelis hakim
menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jum’at , 20 Februari 2026
mendatang , dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Baiklah dengan demikian
sidang kami nyatakan selesai dan ditutup, “ ungkapnya seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar