728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 27 Februari 2026

    Dalam Pledoinya, Febry Dwipananto Minta Dibebaskan

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Febry Dwipananto (Kepala Cabang PT Perikanan Indonesia/PERINDO) dan Purwaningsih (Direktur Utama PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia (SRBLI), yang tersandung dugaan perkara pembelian ikan fiktif senilai Rp 3 miliar pada tahun 2023-2024, telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi).

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) Febry Dwipananto , yakni Valens Lamury Hadjon SH MH untuk membacakan pledoinya.

    “Silahkan Penasehat Hukum untuk membacakan pledoinya, yang pokok-pokoknya saja ya,” pinta majelis hakim kepada Penasehat Hukum di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (27/2/2026).

    Dalam pledoinya, PH Valens  Lamury Hadjon SH MH menyampaikan, permohonan kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan, yang menyatakan Febry Dwi Pananto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

    Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 20 huruf a, c , d , Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Membebaskan Febry Dwi Pananto dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Febry dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging,” ucapnya.

    Selain itu, juga memulihkan hak Febry dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.

    “Apabila majelis hakim berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya , dengan mempertimbangkan  sisi keadilan restorative, kondisi Febry, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang menunjukkan tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Valens  Lamury Hadjon SH MH.

    Dalam pledoi, disebutkan pula bahwa Febry Dwi Pananto tidak memiliki motif  untuk melakukan suatu tindak pidana  secara bersama-sama dengan Nuning. Bahwa transaksi pembelian ikan dengan PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia (SRBLI) sudah mendapatkan persetujuan direksi. 

    Direksi mengetahui segala  transaksi dengan PT SRBLI , bukan merupakan inisiatif Febry.  Seharusnya hierarkhi/ jenjang perintah maupun laporan dalam Perusahaan adalah pertama kantor pusat, kemudian turun ke kantor cabang. Barulah turun ke kantor unit.


                                 

    Meskipun PT SRBLI  memiliki hutang macet  kepada PT PERINDO, namun PT SRBLI tidak dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) oleh PT PERINDO. Bahkan saksi Daulat Putra menyebutkan, pada tahun 2023 mendapatkan informasi dari Sigit Muhartono, bahwa PT SRBLI memiliki ketersediaan stok ikan.

    Kemudian atas perintah Sigit Muhartono, saksi Daulat meneruskan informasi tersebut kepada  Febry.  Untuk transaksi ikan  antara Unit Surabaya dengan PT SRBLI, ia ikut memantau dan mengarahkan Febry  dalam proses pemasukkan data ke system “accurate”, maupun setiap perkembangan  transaksi tersebut. Sekaligus  berkomunikasi dengan Purwaningsih, selaku Direktur PT SRBLI.

    Bahwa Febry tidak berperan secara aktif untuk membuat transaksi fiktif. Namun Purwaningsih lah yang menyusun rekayasa untuk melakukan transaksi fiktif.

    Sebenarnya Febry Dwipananto hanya merupakan korban “kambing-hitam “ dari para atasannya di PT PERINDO yang tidak menjalankan tugas, kewenangan dan tanggungjawab, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direksi PT PERINDO Nomor : KEP-0037/Dir.A/XI/2023.

    Dan juga korban dari etikad tidak baik yang dilakukan Nuning, selaku Direktur PT SRBLI dalam melakukan transaksi bisnis dengan PT PERINDO.

    Namun Febry Dwi Pananto  justru harus menanggung akibat proses penyidikan  perkara ini yang dilakukan penyidik kejaksaan yang tidak obyektif, tidak proporsional, dan tidak professional.

    Seharusnya dengan proses penyidikan yang seperti itu, maka sangat tidak pantas dan tidak layak Febry Dwipananto hanya menjadi satu-satunya orang/pejabat BUMN yang bertanggungjawab atas terjadinya  tindak pidana ini. Hal tersebut tentulah  sangat disesalkan dalam proses penegakan hukum di negeri ini.

    Sehabis sidang, Valens  Lamury Hadjon SH MH mengatakan, pada intinya mempertanyakan jaksa dalam menentukan  pelaku tindak pidana. Bahwa Febry hanya pelaksana dan selalu melapor ke atas dan wewenang supervisi ada pada Vice President. Seharusnya kalau memang ada kesalahan tidak di supervisi. Kami minta Pak Febry dibebaskan,” cetusnya. (ded)  



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Febry Dwipananto Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas