Setelah Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) Febry
Dwipananto , yakni Valens Lamury Hadjon SH MH untuk membacakan pledoinya.
“Silahkan Penasehat
Hukum untuk membacakan pledoinya, yang pokok-pokoknya saja ya,” pinta majelis hakim
kepada Penasehat Hukum di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (27/2/2026).
Dalam pledoinya, PH Valens Lamury Hadjon SH MH menyampaikan, permohonan kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan, yang menyatakan Febry Dwi Pananto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo
pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo pasal 20 huruf a, c , d , Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Membebaskan Febry Dwi
Pananto dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Febry
dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging,” ucapnya.
Selain itu, juga
memulihkan hak Febry dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila majelis hakim
berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya , dengan mempertimbangkan
sisi keadilan restorative, kondisi Febry, serta fakta-fakta yang terungkap
di persidangan yang menunjukkan tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang
sah,” ujar Valens Lamury Hadjon SH MH.
Dalam pledoi, disebutkan pula bahwa Febry Dwi Pananto tidak memiliki motif untuk melakukan suatu tindak pidana secara bersama-sama dengan Nuning. Bahwa transaksi pembelian ikan dengan PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia (SRBLI) sudah mendapatkan persetujuan direksi.
Direksi mengetahui segala transaksi dengan PT SRBLI , bukan merupakan inisiatif Febry. Seharusnya hierarkhi/ jenjang perintah maupun laporan dalam Perusahaan adalah pertama kantor pusat, kemudian turun ke kantor cabang. Barulah turun ke kantor unit.
Meskipun PT SRBLI memiliki hutang macet kepada PT PERINDO, namun PT SRBLI tidak dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) oleh PT PERINDO. Bahkan saksi Daulat Putra menyebutkan, pada tahun 2023 mendapatkan informasi dari Sigit Muhartono, bahwa PT SRBLI memiliki ketersediaan stok ikan.
Kemudian atas perintah Sigit
Muhartono, saksi Daulat meneruskan informasi tersebut kepada Febry.
Untuk transaksi ikan antara Unit
Surabaya dengan PT SRBLI, ia ikut memantau dan mengarahkan Febry dalam proses pemasukkan data ke system “accurate”,
maupun setiap perkembangan transaksi
tersebut. Sekaligus berkomunikasi dengan
Purwaningsih, selaku Direktur PT SRBLI.
Bahwa Febry tidak
berperan secara aktif untuk membuat transaksi fiktif. Namun Purwaningsih lah
yang menyusun rekayasa untuk melakukan transaksi fiktif.
Sebenarnya Febry Dwipananto hanya merupakan korban “kambing-hitam “ dari para atasannya di PT PERINDO yang tidak menjalankan tugas, kewenangan dan tanggungjawab, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direksi PT PERINDO Nomor : KEP-0037/Dir.A/XI/2023.
Dan juga korban dari etikad
tidak baik yang dilakukan Nuning, selaku Direktur PT SRBLI dalam melakukan
transaksi bisnis dengan PT PERINDO.
Namun Febry Dwi Pananto justru harus menanggung akibat proses penyidikan perkara ini yang dilakukan penyidik kejaksaan
yang tidak obyektif, tidak proporsional, dan tidak professional.
Seharusnya dengan proses
penyidikan yang seperti itu, maka sangat tidak pantas dan tidak layak Febry
Dwipananto hanya menjadi satu-satunya orang/pejabat BUMN yang bertanggungjawab
atas terjadinya tindak pidana ini. Hal
tersebut tentulah sangat disesalkan
dalam proses penegakan hukum di negeri ini.
Sehabis sidang, Valens Lamury Hadjon SH MH mengatakan, pada intinya mempertanyakan jaksa dalam menentukan pelaku tindak pidana. Bahwa Febry hanya pelaksana dan selalu melapor ke atas dan wewenang supervisi ada pada Vice President. Seharusnya kalau memang ada kesalahan tidak di supervisi. Kami minta Pak Febry dibebaskan,” cetusnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar