SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Dua ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, dalam sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020.
Adapun kedua ahli tersebut
adalah Siswo Subianto—Direktur Kajian Kerugian Negara— dan Ahmad Hafid—Inspektorat
yang memberikan pendapat dan keterangannya di depan Hakim Ketua Marcus Leander
SH MH.
Dalam keterangannya, Siswo
Subianto menyebutkan, bahwa keuangan negara adalah hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, berkaitan dengan tugas-tugas negara. Hal ini
meliputi bidang fiskal, moneter oleh bank sentral dan sub, bidang kekayaan negara
yang dipisahkan.
“Sedangkan kerugian
negara adalah uang yang seharusnya masuk kepada negara, tetapi tidak masuk,”
ucap Siswo ketika menjawab pertanyaan
dari Penuntut Umum di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Kamis (26/2/2026).
Kembali Jaksa
mengilustrasikan, Polinema membentuk panitia pengadaan tanah dan negosiasi
harga antara Direktur Polinema (Awan Setiawan) dan penjual tanah, Hadi Santoso.
Total luas tanahnya 7.104
M2, dengan uang senilai Rp 42,6 miliar.
Diduga ada beberapa perbuatan
yang tidak sesuai dengan Kepres. Perencanaan pengadaan dibuat belakangan. Namun
yang sudah terbayar sekitar Rp 22 miliar. Lantas meminta dilakukan audit
Kementerian (Kemenristek). Bagaimana
pendapat Ahli ?
“Pengelolaan negara
seharusnya mengikuti kaidah dalam tata kelola keuangan negara. Mengikuti
proses dari perencanaan dan tujuan dan manfaat tanahnya itu untuk apa . Kemudian
dilakukan proses alokasi pendanaan. Harus mencari tanah dengan harga bagus dan wajar,”
jawab Ahli.
Tanah yang dibeli itu ada
sungainya. Ini harus dilihat peruntukannya untuk apa dan tempat itu akan
dimanfaatkan seperti apa nantinya.
Sementara itu, Ahmad Hafid—Ahli
perhitunga kerugian negara—menyatakan, jumlah pengeluaran yang dikeluarkan oleh
Polinema Rp 22,6 miliar, dengan tanah seluas 7.000 M sekian. Pembelian tanah
itu untuk pembangunan kampus.
“Kami memperoleh data
dari Dinas PUPR. Ada sebagian tanah untuk zona hijau, ada sungai dan ruang
terbuka hijau. Ada kerugian negara sebesar Rp 22,6 miliar. Ada pembayaran DP
(Uang Muka) yang dibayarkan pada 30
Desember 2020 senilai Rp 3 miliar. Kedua, pembayaran pada 29 Januari 2021 sebesar
Rp 11,12 miliar. Ketiga, pada September 2021 pembayaran Rp 7,6 miliar.
Perhitungan total loss. Karena tidak sesuai prosedur dalam Kepres dan
seharusnya dilakukan penilai professional,” ujar Ahli.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Sumardan SH bertanya pada ahli dengan mengilustrasikan,
ada perikatan jual – beli antara Hadi Santoso dan Polinema yang disepakati harga
tanah Rp 42 miliar, seluas 7.000 M2 sekian. Ada 3 (tiga) SHM atas tanah
tersebut. Akan tetapi, baru bayar Rp
22,6 miliar. Berdasarkan data Polinema
sudah tercatat sebagai asset negara. Tanah sudah dikuasai oleh Polinema dan
dipagari.
Bahkan ada putusan dari
Mahkamah Agung (MA), bahwa jual -beli tanah itu sah.. Bagaimana pendapat ahli ?
“Lembaga pendidikan mengembangkan
untuk Pendidikan dengan membeli tanah. Tanah bisa dibangun. Ada alokasinya dan
ada perjanjiannya. Tanah itu belum dibangun dan pembayaran belum lunas.
Seharusnya membeli tanah yang bagus dan sesuai peruntukannya. Dibeli tanah tidak
sesuai kaidah,” jawabnya.
Sehabis sidang, PH Sumardan SH mengatakan, keterangan ahli
itu tidak jelas, tidak bisa menjelaskan secara pasti tentang kerugian negara atas
pembayaran tanah yang dibeli oleh
Polinema.
“Karena harga tanah yang
sudah disepakati, itu nilainya Rp 42 miliar. Akan tetapi, pembayarannya baru
separuh. Kemudian, dia (ahli) tidak bisa menunjukkan bagaimana cara berhitung
tentang kerugian. Pertama, ahli tidak bisa menunjukkan pembanding harga tanah
sekitarnya berapa. Harus ada pembanding, biar ada rujukan. Dianggap harga tanah
itu kemahalan,” cetusnya.
Lebih aneh lagi, lanjut Sumardan SH , ahli menyatakan bahwa kampus itu bukan kepentingan umum. Itu kan aneh. Padahal kampus lebih umum dari yang lain. Kalau jalan tol itu hanya orang Jawa-Timur saja yang pakai. Tetapi kampus yang pakai dari NTT, Kalimantan dan dari mana-mana.
“Ini kan tidak benar
persepsi yang dibangun oleh ahli. Keempat, katanya obyek itu tidak bagus.
Padahal obyeknya bersanding dan
berdekatan dengan kampus. Ini tentu lebih prioritas daripada obyek-obyek yang
lain. Karena berkaitan dangen efisiensi. Kalau lebih dekat , artinya lebih baik.
Intinya, keterangan dari dua ahli tersebut sangat diragukan, bahkan dalam
pembelaan nanti, akan kita tolak. Karena tidak jelas,” ungkapnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar