728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 27 Februari 2026

    Keterangan Dua Ahli Sangat Diragukan dan Tidak Jelas, Tidak Ada Pembanding Harga Tanah

                               

                              


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Dua ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, dalam sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020.

    Adapun kedua ahli tersebut adalah Siswo Subianto—Direktur Kajian Kerugian Negara— dan Ahmad Hafid—Inspektorat yang memberikan pendapat dan keterangannya di depan Hakim Ketua Marcus Leander SH MH.

    Dalam keterangannya, Siswo Subianto menyebutkan, bahwa keuangan negara adalah hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, berkaitan dengan tugas-tugas negara. Hal ini meliputi bidang fiskal, moneter oleh bank sentral dan sub, bidang kekayaan negara yang dipisahkan.

    “Sedangkan kerugian negara adalah uang yang seharusnya masuk kepada negara, tetapi tidak masuk,” ucap Siswo  ketika menjawab pertanyaan dari Penuntut Umum di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (26/2/2026).

    Kembali Jaksa mengilustrasikan, Polinema membentuk panitia pengadaan tanah dan negosiasi harga antara Direktur Polinema (Awan Setiawan) dan penjual tanah, Hadi Santoso. Total luas tanahnya 7.104 M2, dengan uang senilai Rp 42,6 miliar.

    Diduga ada beberapa perbuatan yang tidak sesuai dengan Kepres. Perencanaan pengadaan dibuat belakangan. Namun yang sudah terbayar sekitar Rp 22 miliar. Lantas meminta dilakukan audit Kementerian (Kemenristek).  Bagaimana pendapat Ahli ?

    “Pengelolaan negara seharusnya mengikuti kaidah dalam tata kelola keuangan negara. Mengikuti proses dari perencanaan dan tujuan dan manfaat tanahnya itu untuk apa . Kemudian dilakukan proses alokasi pendanaan. Harus mencari tanah dengan harga bagus dan wajar,” jawab Ahli.

    Tanah yang dibeli itu ada sungainya. Ini harus dilihat peruntukannya untuk apa dan tempat itu akan dimanfaatkan seperti apa nantinya.

    Sementara itu, Ahmad Hafid—Ahli perhitunga kerugian negara—menyatakan, jumlah pengeluaran yang dikeluarkan oleh Polinema Rp 22,6 miliar, dengan tanah seluas 7.000 M sekian. Pembelian tanah itu untuk pembangunan kampus.



    “Kami memperoleh data dari Dinas PUPR. Ada sebagian tanah untuk zona hijau, ada sungai dan ruang terbuka hijau. Ada kerugian negara sebesar Rp 22,6 miliar. Ada pembayaran DP (Uang Muka)  yang dibayarkan pada 30 Desember 2020 senilai Rp 3 miliar. Kedua, pembayaran pada 29 Januari 2021 sebesar Rp 11,12 miliar. Ketiga, pada September 2021 pembayaran Rp 7,6 miliar. Perhitungan total loss. Karena tidak sesuai prosedur dalam Kepres dan seharusnya dilakukan penilai professional,” ujar Ahli.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Sumardan SH bertanya pada ahli dengan mengilustrasikan, ada perikatan jual – beli antara Hadi Santoso dan Polinema yang disepakati harga tanah Rp 42 miliar, seluas 7.000 M2 sekian. Ada 3 (tiga) SHM atas tanah tersebut.  Akan tetapi, baru bayar Rp 22,6 miliar.  Berdasarkan data Polinema sudah tercatat sebagai asset negara. Tanah sudah dikuasai oleh Polinema dan dipagari.

    Bahkan ada putusan dari Mahkamah Agung (MA), bahwa jual -beli tanah itu sah.. Bagaimana pendapat ahli ?

    “Lembaga pendidikan mengembangkan untuk Pendidikan dengan membeli tanah. Tanah bisa dibangun. Ada alokasinya dan ada perjanjiannya. Tanah itu belum dibangun dan pembayaran belum lunas. Seharusnya membeli tanah yang bagus dan sesuai peruntukannya. Dibeli tanah tidak sesuai kaidah,” jawabnya.

    Sehabis sidang, PH  Sumardan SH mengatakan, keterangan ahli itu tidak jelas, tidak bisa menjelaskan secara pasti tentang kerugian negara atas pembayaran tanah yang dibeli oleh  Polinema.

    “Karena harga tanah yang sudah disepakati, itu nilainya Rp 42 miliar. Akan tetapi, pembayarannya baru separuh. Kemudian, dia (ahli) tidak bisa menunjukkan bagaimana cara berhitung tentang kerugian. Pertama, ahli tidak bisa menunjukkan pembanding harga tanah sekitarnya berapa. Harus ada pembanding, biar ada rujukan. Dianggap harga tanah itu kemahalan,” cetusnya.

    Lebih aneh lagi, lanjut Sumardan SH ,   ahli menyatakan bahwa kampus itu bukan kepentingan umum. Itu kan aneh. Padahal kampus lebih umum dari yang lain. Kalau jalan tol itu hanya orang Jawa-Timur saja yang pakai. Tetapi kampus yang pakai dari NTT, Kalimantan dan dari mana-mana.

    “Ini kan tidak benar persepsi yang dibangun oleh ahli. Keempat, katanya obyek itu tidak bagus. Padahal  obyeknya bersanding dan berdekatan dengan kampus. Ini tentu lebih prioritas daripada obyek-obyek yang lain. Karena berkaitan dangen efisiensi. Kalau lebih dekat , artinya lebih baik. Intinya, keterangan dari dua ahli tersebut sangat diragukan, bahkan dalam pembelaan nanti, akan kita tolak. Karena tidak jelas,” ungkapnya. (ded)  








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Dua Ahli Sangat Diragukan dan Tidak Jelas, Tidak Ada Pembanding Harga Tanah Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas