728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 05 Februari 2026

    Dalam Pledoinya, Syaiful Bahri dan Jufri Minta Dibebaskan

      


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Tak terasa sidang lanjutan Syaiful Bahri (Ketua LSM) dan Jufri (Inspektur Pembantu/Irban Inspektorat Sumenep) , yang tersandung dugaan perkara pemerasan, kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Adv. Agus S. SH MH di depan persidangan.

    Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Adv. Agus S. SH MH untuk membacakan  pledoinya yang pokok-pokoknya saja untuk mempersingkat dan mempercepat jalannya persidangan.

    “Silahkan Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan pledoinya,” pinta majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (4/2/2026).

    Dalam pledoinya, Adv. Agus S. SH MH menyatakan, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  agar berkenan memutuskan dalam amar putusannya, menyatakan Syaiful Bahri tidak terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

    Ini sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Penuntut Umum, yakni pasal 12 huruf e dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Membebaskan terdakwa., dari segala dakwaan. Memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya. Dan membebankan  biaya perkara kepada negara. Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain , maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap Adv. Agus S. SH MH dengan nada tegas.


                         

    Nah setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan replik dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 11 Februari 2026 mendatang.

    “Baiklah dengan demikian sidang kami nyataka selesai dan ditutup,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah dan akan dibuka Kembali pada pekan depan.

    Sehabis sidang, Adv. Agus S. SH MH mengatakan, perkara ini seharusnya masuk perkara tindak pidana umum, seakan-akan dipaksakan tindak pidana korupsi. Sehingga mengakibatkan kesalahan penerapan hukum. Juga mengakibatkan unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi.

    “Dakwaan JPU tidak terpenuhi. Dalam pembelaan saya memohon untuk dibebaskan. Karena dianggap error in persona atau error in subjektif,” ungkapnya.

    Dalam tuntutan Jaksa, mengenakan pasal 12 huruf UU TIPIKOR tiati tuntutan 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 3 (tiga) bulan. Tidak ada Uang Pengganti (UP). (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Syaiful Bahri dan Jufri Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas