SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Tak terasa sidang lanjutan Syaiful Bahri (Ketua LSM) dan Jufri (Inspektur Pembantu/Irban Inspektorat Sumenep) , yang tersandung dugaan perkara pemerasan, kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Adv. Agus S. SH MH di depan persidangan.
Setelah Hakim Ketua Ratna
Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Adv.
Agus S. SH MH untuk membacakan pledoinya
yang pokok-pokoknya saja untuk mempersingkat dan mempercepat jalannya persidangan.
“Silahkan Penasehat
Hukum (PH) untuk membacakan pledoinya,” pinta majelis hakim di ruang Candra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (4/2/2026).
Dalam pledoinya, Adv.
Agus S. SH MH menyatakan, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini agar berkenan
memutuskan dalam amar putusannya, menyatakan Syaiful Bahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana.
Ini sebagaimana dakwaan
kesatu dan dakwaan kedua Penuntut Umum, yakni pasal 12 huruf e dan pasal 23
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Membebaskan terdakwa.,
dari segala dakwaan. Memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya.
Dan membebankan biaya perkara kepada
negara. Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain , maka mohon putusan
yang seadil-adilnya,” ucap Adv. Agus S. SH MH dengan
nada tegas.
Nah setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan replik dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 11 Februari 2026 mendatang.
“Baiklah dengan demikian
sidang kami nyataka selesai dan ditutup,” cetus majelis hakim seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah dan akan
dibuka Kembali pada pekan depan.
Sehabis sidang, Adv.
Agus S. SH MH mengatakan, perkara ini seharusnya masuk perkara tindak pidana
umum, seakan-akan dipaksakan tindak pidana korupsi. Sehingga mengakibatkan
kesalahan penerapan hukum. Juga mengakibatkan unsur-unsur dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi.
“Dakwaan JPU tidak
terpenuhi. Dalam pembelaan saya memohon untuk dibebaskan. Karena dianggap error
in persona atau error in subjektif,” ungkapnya.
Dalam tuntutan Jaksa, mengenakan
pasal 12 huruf UU TIPIKOR tiati tuntutan 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda
Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 3 (tiga) bulan. Tidak ada Uang
Pengganti (UP). (ded)


0 komentar:
Posting Komentar