728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 05 Februari 2026

    PH Dr. H. Solehoddin SH.MH : "Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum"

      



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Ahmad Zahron Wiami ST.MT yang tersandung dugaan perkara korupsi, kini memasuki babak pembacaan perlawanan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Dr. H. Solehoddin SH.MH.

    Setelah Hakim Ketua Cokia Ponti SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan PH Dr. H. Solehoddin SH.MH. untuk membacakan perlawanannya (eksepsi) di depan persidangan.

    “Tidaklah  berlebihan kiranya apabila dimohonkan majelis hakim yang kami Muliakan memberikan putusan sela dengan memutus, menerima nota perlawanan (eksepsi) ini. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan, atau setidak-tidaknya tidak diterima,” ucap PH Dr. H. Solehoddin SH.MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (4/1/2026).

    Dan menyatakan perkara a-quo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Ahm. Zahron Wiami ST.MT. Dan membebankan biaya perkara pada negara.

    “Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

    Dalam surat perlawanan, disebutkan bahwa dakwaan Penuntut Umum pada halaman 2, disebutkan telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, terdakwa., dalam pemilihan penyedia kegiatan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan dengan total anggaran Rp 12 miliar, dengan HPS masing-masing lebih dari Rp 200 juta.

    Dengan cara turut serta mengkondisikan 12 paket pekerjaan tersebut dikerjakan seolah-olah menggunakan perusahaan / CV yang berkontrak (pihak yang meminjamkan perusahaan / CV). 

    Padahal dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan lain yang tidak berkontrak dengan  pihak yang meminjam Perusahaan/CV, bekerjasama dengan saksi Mohammad Hasan Mustofa  ST, MSi, saksi Slamet Iwan Supriyanto dan saksi Khoirul Umam, menunjuk penyedia yang tidak  kualifikasi. 

    Dengan cara merekaya  dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia, dan kontrak beserta kelengkapannya  administrasinya , termasuk dokumen pembayaran dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban Kegiatan), yang tidak sesuai dengan keadaan atau fakta sebenarnya.

    Hal ini menyebabkan pembayaran atas 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tidak sesuai dengan nilai volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja  yang mengakibatkan pembayaran 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan dari kas APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang menjadi tidak sah..

    Mengacu pada uraian dalam surat dakwaan Penuntut Umum sendiri, pemilihan penyedia kegiatan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan dengan total anggaran Rp 12 miliar adalah kewenangan  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bukan kewenangan dari Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK).

    “Dengan demikian pemilihan atau penunjukan 12 pelaksana paket pekerjaan tersebut, bukan kewenangan dari terdakwa., untuk memilih penyedia,” cetusnya.

    Tugas dan kewenangan PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, baik administrasi kegiatan, doumen administrasi persyaratan pembayaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

    Maka seharusnya terdakwa., bukanlah orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undag (delik Commionis) , melainkan hanyalah pihak yang menjalankan perintah dari atasan. Dalam hal ini ialah Mohammad Hasan Mustofa ST.Msi selaku KPA dan PPK.

    Penuntut Umum keliru dalam menarik pihak, karena mendakwa terdakwa., sebagai pelaku utama. Seharusnya pelaku utama ialah Ir. H. Ach Hafi, SH, selaku Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, yang memberi petunjuk dan arahan berupa perintah secara lisan kepada Mohammad Hasan Mustofa ST.

    Dalam surat dakwaan Penuntut Umum menguraikan bahwa terdapat 12 direktur/pimpinan Perusahaan/CV yang tanda tangan, padahal tidak mengajukan proyek.

    Dan pada uraian yang lain dari ke-12 pihak tersebut ada yang menerima keuntungan jauh lebih tinggi dari yang dinyatakan diterima oleh terdakwa., (seperti Faradila Marta dan Sugondo) yang mengambil keuntungan Rp 422 juta, M Hasun yang menerima keuntungan Rp 310 juta, Sukirno Rp 180 juta, Abd. Somad Rp 168 juta, Darwis Rp 240 juta, dan Basrohil menerima Rp 329 juta, beserta pihak-pihak lain yang menerima keuntungan illegal. Tetapi mereka semua, tidak ada yang dijadikan terdakwa. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Dr. H. Solehoddin SH.MH : "Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas