SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Ahmad Zahron Wiami ST.MT yang tersandung dugaan perkara korupsi, kini memasuki babak pembacaan perlawanan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Dr. H. Solehoddin SH.MH.
Setelah Hakim Ketua
Cokia Ponti SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan PH Dr. H. Solehoddin SH.MH. untuk membacakan perlawanannya (eksepsi)
di depan persidangan.
“Tidaklah berlebihan kiranya apabila dimohonkan majelis
hakim yang kami Muliakan memberikan putusan sela dengan memutus, menerima nota
perlawanan (eksepsi) ini. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sebagai
dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan, atau
setidak-tidaknya tidak diterima,” ucap PH Dr. H. Solehoddin SH.MH di ruang
Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (4/1/2026).
Dan menyatakan perkara
a-quo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik
Ahm. Zahron Wiami ST.MT. Dan membebankan biaya perkara pada negara.
“Apabila majelis hakim
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Dalam surat perlawanan,
disebutkan bahwa dakwaan Penuntut Umum pada halaman 2, disebutkan telah
melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, terdakwa., dalam pemilihan
penyedia kegiatan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan dengan total anggaran Rp
12 miliar, dengan HPS masing-masing lebih dari Rp 200 juta.
Dengan cara turut serta mengkondisikan 12 paket pekerjaan tersebut dikerjakan seolah-olah menggunakan perusahaan / CV yang berkontrak (pihak yang meminjamkan perusahaan / CV).
Padahal dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan lain yang tidak berkontrak dengan pihak yang meminjam Perusahaan/CV, bekerjasama dengan saksi Mohammad Hasan Mustofa ST, MSi, saksi Slamet Iwan Supriyanto dan saksi Khoirul Umam, menunjuk penyedia yang tidak kualifikasi.
Dengan cara merekaya dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia, dan kontrak beserta kelengkapannya administrasinya , termasuk dokumen pembayaran dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban Kegiatan), yang tidak sesuai dengan keadaan atau fakta sebenarnya.
Hal ini menyebabkan
pembayaran atas 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tidak sesuai
dengan nilai volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja yang mengakibatkan pembayaran 12 paket
pekerjaan rehabilitasi jalan dari kas APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Sampang menjadi tidak sah..
Mengacu pada uraian
dalam surat dakwaan Penuntut Umum sendiri, pemilihan penyedia kegiatan 12 paket
pekerjaan rehabilitasi jalan dengan total anggaran Rp 12 miliar adalah
kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bukan kewenangan dari Pejabat Pelaksana Teknis
(PPTK).
“Dengan demikian pemilihan
atau penunjukan 12 pelaksana paket pekerjaan tersebut, bukan kewenangan dari
terdakwa., untuk memilih penyedia,” cetusnya.
Tugas dan kewenangan
PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan
kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan
kegiatan, baik administrasi kegiatan, doumen administrasi persyaratan
pembayaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Maka seharusnya
terdakwa., bukanlah orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undag
(delik Commionis) , melainkan hanyalah pihak yang menjalankan perintah dari
atasan. Dalam hal ini ialah Mohammad Hasan Mustofa ST.Msi selaku KPA dan PPK.
Penuntut Umum keliru dalam
menarik pihak, karena mendakwa terdakwa., sebagai pelaku utama. Seharusnya pelaku
utama ialah Ir. H. Ach Hafi, SH, selaku Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, yang memberi petunjuk dan
arahan berupa perintah secara lisan kepada Mohammad Hasan Mustofa ST.
Dalam surat dakwaan
Penuntut Umum menguraikan bahwa terdapat 12 direktur/pimpinan Perusahaan/CV
yang tanda tangan, padahal tidak mengajukan proyek.
Dan pada uraian yang lain
dari ke-12 pihak tersebut ada yang menerima keuntungan jauh lebih tinggi dari
yang dinyatakan diterima oleh terdakwa., (seperti Faradila Marta dan Sugondo) yang
mengambil keuntungan Rp 422 juta, M Hasun yang menerima keuntungan Rp 310 juta,
Sukirno Rp 180 juta, Abd. Somad Rp 168 juta, Darwis Rp 240 juta, dan Basrohil
menerima Rp 329 juta, beserta pihak-pihak lain yang menerima keuntungan illegal.
Tetapi mereka semua, tidak ada yang dijadikan terdakwa. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar