728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 21 Februari 2026

    Pemeriksaan Ganjar Siswo Pramono, Inilah Penjelasan Selengkapnya

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Kali ini agenda sidang adalah pemeriksaan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (20/2/2026).

    Pemeriksaan Ganjar dilakukan di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang berjalan lancar.

    Mengawali pertanyaan, Jaksa bertanya pada Ganjar, apakah ada penyitaan terhadap uang senilai Rp 3,6 miliar ?

    “Ya, benar Bu Jaksa. Uang itu saya  tarik dari bank dan disita,” jawab Ganjar yang menjawab semua pertanyaan jaksa dengan nada penuh ketenangan.

    Selain itu, ada uang sebesar Rp 900 juta yang disita dari Bank BSI dan diblokir oleh pihak kejaksaan sebagai barang-bukti (BB) dalam perkara tersebut.

    Padahal dalam surat dakwaan Penuntut Umum senilai Rp 4,9 miliar yang diperoleh selama menjabat sebagai Kabid periode 2017 hingga 2021. Ada sejumlah rekanan perusahaan memberikan sejumlah uang tertentu, sebagai ucapan terima kasih. Karena merasa terbantu dengan pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

    Ada sejumlah kontrak yang memberikan uang, di antaranya adalah PT Dian Jaya Mandiri, PT Media Perkasa, PT Bangun Persada, dan sejumlah perusahaan lainnya.

    Dipaparkan Ganjar, sekitar Juni 2023 ada pemeriksaan terhadap dirinya di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur, terkait gratifikasi. Dan akhirnya, mengambil uang di bank dan dititipkan pada Yusuf dan Sumiran, teman sekantornya.


                                   

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) H. Soetomo SH M.Hum mengajukan pertanyaan kepada Ganjar, apakah pemberian-pemberian itu setelah proyek selesai atau sebelum proyek ?

    “Pemberian itu dilakukan oleh rekanan, setelah proyek selesai. (Tiba-tiba) ada yang datang dan memberikan sesuatu. Saya tidak pernah minta dikirimi, dan tidak menjanjikan dimenangkan proyek kepada rekanan,” jawab Ganjar dengan nada tenang di persidangan.

    Ditambahkan Ganjar, bahwa uang yang Rp 3,6 miliar itu tercampur dengan gaji pribadi untuk ditempatkan di Sukuk maupun deposito bank.

    Sementara itu, Hakim Anggota, Ludjianto SH bertanya pada Ganjar, apakah pernah minta sesuatu pada rekanan proyek ?

    “Saya tidak pernah minta apapun. Tahu-tahu ada orang yang ngasih,” jawab Ganjar lagi.

    Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan jabatan sebagai PPK di Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

    Lantas uang – uang itu dimasukkan dalam deposito bank. Kemudian uang itu ditarik dan dititipkan pada Sumiran dan Yusuf -rekannya.

    “Saya tidak berani membawa uang itu. (Pemahaman) Saya pemberian itu adalah hadiah. Kalau tahu gini, ya menyesal Pak Hakim,” cetusnya.

    Hakim Anggota lainnya, Manambus SH bertanya pada Ganjar, apakah ada kesepakatan antara Ganjar dan rekanan kontraktor ?

    “Tidak ada kesepakatan antara saya dan rekanan Pak Hakim. Pekerjaan proyek selesai, setahun kemudian, rekanan ngasih. Uang diantar oleh orang suruhan. Saya tidak tahu KPA dapat atau tidak,” jawabnya.

    Nah, setelah pemeriksaan Ganjar dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at , 27 Februari 2026 dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” tuturnya seraya mengetukkan palu sebagai tanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pemeriksaan Ganjar Siswo Pramono, Inilah Penjelasan Selengkapnya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas