SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Kali ini agenda sidang adalah pemeriksaan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (20/2/2026).
Pemeriksaan Ganjar dilakukan
di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn
Indrawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang berjalan lancar.
Mengawali pertanyaan,
Jaksa bertanya pada Ganjar, apakah ada penyitaan terhadap uang senilai Rp 3,6
miliar ?
“Ya, benar Bu Jaksa. Uang
itu saya tarik dari bank dan disita,” jawab Ganjar
yang menjawab semua pertanyaan jaksa dengan nada penuh ketenangan.
Selain itu, ada uang
sebesar Rp 900 juta yang disita dari Bank BSI dan diblokir oleh pihak kejaksaan
sebagai barang-bukti (BB) dalam perkara tersebut.
Padahal dalam surat
dakwaan Penuntut Umum senilai Rp 4,9 miliar yang diperoleh selama menjabat
sebagai Kabid periode 2017 hingga 2021. Ada sejumlah rekanan perusahaan memberikan
sejumlah uang tertentu, sebagai ucapan terima kasih. Karena merasa terbantu
dengan pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Ada sejumlah kontrak
yang memberikan uang, di antaranya adalah PT Dian Jaya Mandiri, PT Media
Perkasa, PT Bangun Persada, dan sejumlah perusahaan lainnya.
Dipaparkan Ganjar,
sekitar Juni 2023 ada pemeriksaan terhadap dirinya di Kejaksaan Agung (Kejagung)
dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur, terkait gratifikasi. Dan akhirnya,
mengambil uang di bank dan dititipkan pada Yusuf dan Sumiran, teman
sekantornya.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) H. Soetomo SH M.Hum mengajukan pertanyaan kepada Ganjar, apakah pemberian-pemberian itu setelah proyek selesai atau sebelum proyek ?
“Pemberian itu dilakukan
oleh rekanan, setelah proyek selesai. (Tiba-tiba) ada yang datang dan
memberikan sesuatu. Saya tidak pernah minta dikirimi, dan tidak menjanjikan
dimenangkan proyek kepada rekanan,” jawab Ganjar dengan nada tenang di
persidangan.
Ditambahkan Ganjar,
bahwa uang yang Rp 3,6 miliar itu tercampur dengan gaji pribadi untuk ditempatkan
di Sukuk maupun deposito bank.
Sementara itu, Hakim
Anggota, Ludjianto SH bertanya pada Ganjar, apakah pernah minta sesuatu pada
rekanan proyek ?
“Saya tidak pernah minta
apapun. Tahu-tahu ada orang yang ngasih,” jawab Ganjar lagi.
Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan jabatan sebagai PPK di Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Lantas uang – uang itu dimasukkan dalam deposito bank. Kemudian uang itu ditarik dan dititipkan pada Sumiran dan Yusuf -rekannya.
“Saya tidak berani membawa
uang itu. (Pemahaman) Saya pemberian itu adalah hadiah. Kalau tahu gini, ya
menyesal Pak Hakim,” cetusnya.
Hakim Anggota lainnya,
Manambus SH bertanya pada Ganjar, apakah ada kesepakatan antara Ganjar dan
rekanan kontraktor ?
“Tidak ada kesepakatan
antara saya dan rekanan Pak Hakim. Pekerjaan proyek selesai, setahun kemudian,
rekanan ngasih. Uang diantar oleh orang suruhan. Saya tidak tahu KPA dapat atau
tidak,” jawabnya.
Nah, setelah pemeriksaan
Ganjar dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Jum’at , 27 Februari 2026 dengan agenda tuntutan
dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan demikian, sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” tuturnya seraya mengetukkan palu sebagai
tanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar