728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 21 Februari 2026

    PH Agustinus Marpaung SH : " Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum ”

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –   Sidang lanjutan Marwan Kustiono yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, kali ini  dengan agenda pembacaan nota perlawanan (eksepsi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Agustinus Marpaung SH dan rekan.

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum , langsung mempersilahkan Tim Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan surat perlawanannya di depan persidangan.

    “Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat serius, baik secara formil maupun materiil. Sehingga tidak memeunuhn deliki syarat hukum untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Dakwaan Jaksa batal demi hukum,”  ucap PH Agustinus Marpaung SH di ruang Cakra Pengadila Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (20/2/2026).

    Menurutnya, bahwa perkara  dialami oleh Marwan bermula dari sengketa keperdataan pada pembiayaan perbankan syariah, itu bukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana dikonstruksikan dalam dakwaan Penuntut Umum.

    Oleh karenanya, hubungan hukum antara Marwan dan pihak bank tersebut, lahir dari akad pembiayaan yang sah sesuai hukum ekonomi syariah dan hukum perdata.

    Perselisihan  yang muncul, lanjut dia, merupakan konsekuensi hubungan kontraktual, bukan delik pidana.

    Bahwa sengketa pembiayaan tersebut telah menempuh seluruh mekanisme hukum yang sah. Mulai  dari proses di peradilan agama, gugatan perdata, eksekusi jaminan, sampai berakhir dengan kesepakatan perdamaian. Ini melalui akta van dading di  tahun 2025 yang berisikan pembaharuan utang.

    “Nah dengan adanya kesepakatan tersebut, maka sengketa telah selesai secara hukum,” ujar PH Agustinus Marpaung SH, yang didampingi oleh Achmad Yani SH, Viktor Marpaung , dan Wilhem Rambalak SH.

    Hal yang sama dilontarkan oleh Penasehat Hukum lainnya, yakni Achmad Yani SH, bahwa surat dakwaan jaksa tidak menguraikan fakta hukum secara utuh. Sehingga dakwaan menjadi kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap.

    Dalam perkara ini, Penuntut Umum memaksakan sengketa perdata yang telah selesai, ditarik masuk ke dalam ranah pidana. Hal ini bertentangan dengan prinsip ultimum remedium.


                                

    Tim Penasehat Hukum juga mempersoalkan kewenangan absolut Pengadilan TIPIKOR. Sengketa pembiayaan berbasis prinsip syariah itu menjadi kompetensi Pengadilan Agama. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama dan Undang-Undang Perbankan Syariah, dan didukung adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.

    Tak hanya itu, unsur kerugian negara yang menjadi dasar dari dakwaan Jaksa juga disoal pula.

    Dijelaskan Achmad Yani SH, bahwa obyek pembiayaan berasal dari Bank Syariah Mandiri yang pada saat kejadian itu, berbentuk Perseroan terbatas—sebagai anak Perusahaan BUMN. Bukannya BUMN itu sendiri.

    “(Sebenarnya) Kerugian yang timbul adalah kerugian korporasi. Bukannya kerugian keuangan negara. Bank Syariah Mandiri merupakan entitas hukum privat dengan kekayaan yang terpisah dari kerugian negara,” cetusnya.

    Di samping itu, kewenangan relatif  yang dipunyai oleh Pengadilan TIPIKOR Surabaya juga dipersoalkan. Sebab, locus delicti dalam perkara ini tidak diuraikan secara jelas dan konsisten dalam surat dakwaan. Ini menunjukkan adanya cacat formil.

    Dengan adanya semua keberatan ini, PH Agustinus Marpaung SH memohon kepada majelis hakim agar menerima nota perlawanan (eksepsi) ini. Dan menyatakan Pengadilan TIPIKOR Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, serta menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima.

    Sementara itu, Hakim Ketua I  Made Yuliada SH MH mengatakan, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum. Ini sebelum memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, atau tidak nantinya.

    “Baiklah dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup. Sidang akan dibuka kembali pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang, dengan agenda tanggapan jaksa,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Agustinus Marpaung SH : " Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum ” Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas