Setelah Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum , langsung
mempersilahkan Tim Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan surat perlawanannya di
depan persidangan.
“Surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) mengandung cacat serius, baik secara formil maupun materiil. Sehingga
tidak memeunuhn deliki syarat hukum untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan
pokok perkara. Dakwaan Jaksa batal demi hukum,”
ucap PH Agustinus Marpaung SH di ruang Cakra Pengadila Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (20/2/2026).
Menurutnya, bahwa perkara
dialami oleh Marwan bermula dari sengketa
keperdataan pada pembiayaan perbankan syariah, itu bukan perbuatan pidana
korupsi sebagaimana dikonstruksikan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Oleh karenanya, hubungan
hukum antara Marwan dan pihak bank tersebut, lahir dari akad pembiayaan yang
sah sesuai hukum ekonomi syariah dan hukum perdata.
Perselisihan yang muncul, lanjut dia, merupakan
konsekuensi hubungan kontraktual, bukan delik pidana.
Bahwa sengketa pembiayaan
tersebut telah menempuh seluruh mekanisme hukum yang sah. Mulai dari proses di peradilan agama, gugatan
perdata, eksekusi jaminan, sampai berakhir dengan kesepakatan perdamaian. Ini
melalui akta van dading di tahun 2025
yang berisikan pembaharuan utang.
“Nah dengan adanya
kesepakatan tersebut, maka sengketa telah selesai secara hukum,” ujar PH Agustinus
Marpaung SH, yang didampingi oleh Achmad Yani SH, Viktor Marpaung , dan Wilhem
Rambalak SH.
Hal yang sama dilontarkan
oleh Penasehat Hukum lainnya, yakni Achmad Yani SH, bahwa surat dakwaan jaksa tidak
menguraikan fakta hukum secara utuh. Sehingga dakwaan menjadi kabur, tidak cermat, dan
tidak lengkap.
Dalam perkara ini,
Penuntut Umum memaksakan sengketa perdata yang telah selesai, ditarik masuk ke
dalam ranah pidana. Hal ini bertentangan dengan prinsip ultimum remedium.
Tim Penasehat Hukum juga mempersoalkan kewenangan absolut Pengadilan TIPIKOR. Sengketa pembiayaan berbasis prinsip syariah itu menjadi kompetensi Pengadilan Agama. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama dan Undang-Undang Perbankan Syariah, dan didukung adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya itu, unsur
kerugian negara yang menjadi dasar dari dakwaan Jaksa juga disoal pula.
Dijelaskan Achmad Yani
SH, bahwa obyek pembiayaan berasal dari Bank Syariah Mandiri yang pada saat
kejadian itu, berbentuk Perseroan terbatas—sebagai anak Perusahaan BUMN. Bukannya
BUMN itu sendiri.
“(Sebenarnya) Kerugian
yang timbul adalah kerugian korporasi. Bukannya kerugian keuangan negara. Bank
Syariah Mandiri merupakan entitas hukum privat dengan kekayaan yang terpisah
dari kerugian negara,” cetusnya.
Di samping itu,
kewenangan relatif yang dipunyai oleh Pengadilan TIPIKOR Surabaya juga dipersoalkan. Sebab, locus
delicti dalam perkara ini tidak diuraikan secara jelas dan konsisten dalam
surat dakwaan. Ini menunjukkan adanya cacat formil.
Dengan adanya semua
keberatan ini, PH Agustinus Marpaung SH memohon kepada majelis hakim agar
menerima nota perlawanan (eksepsi) ini. Dan menyatakan Pengadilan TIPIKOR Surabaya
tidak berwenang mengadili perkara ini, serta menyatakan surat dakwaan Penuntut
Umum tidak dapat diterima.
Sementara itu, Hakim
Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, majelis
hakim akan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan oleh Penasehat
Hukum. Ini sebelum memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap
pemeriksaan pokok perkara, atau tidak nantinya.
“Baiklah dengan demikian,
sidang kami nyatakan selesai dan ditutup. Sidang akan dibuka kembali pada Selasa,
24 Februari 2026 mendatang, dengan agenda tanggapan jaksa,” katanya seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar