SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Kali ini agenda sidang adalah pemeriksaan Sucipto, yang tersandung dugaan perkara suap Pembangunan pavilion RSUD dr. Harjono Ponorogo sekitar Rp 14 miliar, yang berjalan lancar tanpa adanya hambatan apapun.
Dalam keterangannya, Sucipto
–selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya yang bergerak di bidang konstruksi—menyatakan,
pernah mengerjakan proyek di RSUD dr. Harjono. Yakni pengerjaan proyek pavilion
senilai Rp 14 miliar, dan sebelumnya mengerjakan pembangunan instalasi farmasi
di RSUD tersebut.
“Awalnya, saya tahu
adanya pekerjaan di RSUD dari Yunus Mahatma- Direktur RSUD dr Harjono—dan disarankan
menghubungi Mujib (PPK). Karena ada beberapa kontraktor mau masuk,” ujar Sucipto di
ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (24/2/2026).
Dan kemudian, Sucipto
ketemu dengan Sugiri Heru Sangako—saudara ipar dari Bupati Sugiri Sancoko—di rumah
Laeli Wijayanti—anggota DPRD Ponorogo pada tahun 2024.
Dalam pertemuan
tersebut, disampaikan bahwa yang mengerjakan proyek RSUD adalah Sucipto dan
Heru Sangoko hanya menjawab, tidak apa-apa. Sucipto ngasih Rp 200 juta ke Heru
untuk pinjaman ke Bupati Sugiri Sancoko.
Lantas, disampaikan pertemuan tersebut kepada Yunus Mahatma. Bahwa Sucipto telah bertemu dengan Heru Sangoko—brokernya Bupati Sugiri Sancoko. Tak lama berselang, bertemu Mujib dan diperkenalkan dengan admin RSUD, yakni Novita.
“Kalau mau ikut tender
proyek, harus melengkapi persyaratan,” ucap Sucipto yang menirukan ucapan
Novita pada waktu itu.
Namun demikian, tidak
dikasih tahu bagaimana caranya memenangkan proyek pekerjaan di RSUD dr.
Harjono tersebut.
“Yunus Mahatma bilang
ada fee proyek sekitar 10 persen, sesudah kontrak. Lantas, memberikan Yunus
sebesar Rp 950 juta. (Kata Yunus-red)) Komitmen fee itu diperuntukkan Bupati.
Mujib (PPK) juga bilang ada permintaan Pak Direktur (Yunus Mahatma) untuk Pak
Bupati,” tutur Sucipto lagi.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Budiarjo Setiawan SH bertanya pada Sucipto, apakah komitmen fee itu untuk kepentingan Bupati ?
“Ya, komitmen fee 10
persen itu disampaikan Yunus Mahatma untuk kepentingan Bupati sebesar Rp 950
juta,” jawab Sucipto lagi.
Sementara itu, Hakim
Ketua Manambus SH bertanya pada Sucipto, apakah tidak ada komitmen fee, maka
tidak ada pekerjaan ?
“Ya, benar Yang Mulia.
Jika tidak ada komitmen fee, maka tidak
ada pekerjaan,” jawabnya singkat saja.
Atas perkara tersebut,
Sucipto mengaku menyesal dan bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi perbuatan tersebut.
Nah setelah pemeriksaan
Sucipto dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, sidang
akan dilanjutkan pada Jum’at, 6 Februari 2026 mendatang dengan agenda penuntutan
dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Saatnya giliran Jaksa
untuk melakukan tuntutan pada Jum’at (6/3/2026) nanti ya. Tolong Jaksa tidak ada
penundaan lagi,” pinta majelis hakim.
Sebelum majelis hakim menutup sidang, PH Budiarjo Setiawan SH memohon kepada majelis hakim agar rekening yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini , dibuka lagi.
Atas permintaan ini, majelis hakim langsung meresponnya, nanti pada putusan akan disebutkan
mengenai rekening yang diblokir oleh Jaksa itu. Jika tidak ada kaitan dengan perkara
ini akan dibuka lagi.
Sehabis sidang, PH Budiarjo Setiawan H menegaskan, bahwa dalam
pemeriksaan Sucipto tadi, kliennya bersikap kooperatif, mengakui sebagaimana
dakwaan dari JPU KPK. Total nilai komitmen fee sejumlah 10 persen dari nilai proyek pekerjaan,
kurang lebih sekitar Rp 1,2 miliar.
“Uang Rp 950 juta diserahkan
ke Direktur RSUD dan Rp 200 juta kepada Heru Sangoko, selaku brokernya Bupati
untuk pengembalian hutang. Dan klien kami berharap rekening-rekening pribadi
yang untuk kehidupan keluarga dan sekolah anaknya, yang tidak terkait dengan tindak
pidana ini, mohon sedapat mungkin segera dibuka. Karena menyangkut masa depan keluarga
dan anak-anaknya,” pintanya dengan penuh harap.
Dalam kesempatan itu, PH
Budiarjo Setiawan SH mengharapkan, karena kliennya bersikap kooperatif, dan
membuat terang perkara ini, serta membantu penegak hukum KPK untuk mengungkap
perkara OTT Bupati Ponorogo menjadi terang-benderang.
"Sehingga harapan kami dapat
dituntut seringan-ringannya. Karena sudah membuka perkara ini dengan jelas," tukasnya.
(ded)


0 komentar:
Posting Komentar