728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 25 Februari 2026

    Sucipto Bersikap Kooperatif, Berharap Dituntut Seringan - Ringannya.

      



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Kali ini agenda sidang adalah pemeriksaan Sucipto, yang tersandung dugaan perkara suap Pembangunan pavilion RSUD  dr. Harjono Ponorogo sekitar Rp 14 miliar, yang berjalan lancar tanpa adanya hambatan apapun.

    Dalam keterangannya, Sucipto –selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya yang bergerak di bidang konstruksi—menyatakan, pernah mengerjakan proyek di RSUD dr. Harjono. Yakni pengerjaan proyek pavilion senilai Rp 14 miliar, dan sebelumnya mengerjakan pembangunan instalasi farmasi di RSUD tersebut.

    “Awalnya, saya tahu adanya pekerjaan di RSUD dari Yunus Mahatma- Direktur RSUD dr Harjono—dan disarankan menghubungi Mujib (PPK). Karena ada beberapa kontraktor mau masuk,” ujar Sucipto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (24/2/2026).

    Dan kemudian, Sucipto ketemu dengan Sugiri Heru Sangako—saudara ipar dari Bupati Sugiri Sancoko—di rumah Laeli Wijayanti—anggota DPRD Ponorogo pada tahun 2024.

    Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa yang mengerjakan proyek RSUD adalah Sucipto dan Heru Sangoko hanya menjawab, tidak apa-apa. Sucipto ngasih Rp 200 juta ke Heru untuk pinjaman ke Bupati Sugiri Sancoko.

    Lantas, disampaikan pertemuan  tersebut kepada Yunus Mahatma. Bahwa Sucipto telah bertemu dengan Heru Sangoko—brokernya Bupati Sugiri Sancoko. Tak lama berselang, bertemu Mujib dan diperkenalkan dengan admin RSUD, yakni Novita.

    “Kalau mau ikut tender proyek, harus melengkapi persyaratan,” ucap Sucipto yang menirukan ucapan Novita pada waktu itu.

    Namun demikian, tidak dikasih tahu bagaimana caranya memenangkan proyek pekerjaan di RSUD  dr. Harjono tersebut.

    “Yunus Mahatma bilang ada fee proyek sekitar 10 persen, sesudah kontrak. Lantas, memberikan Yunus sebesar Rp 950 juta. (Kata Yunus-red)) Komitmen fee itu diperuntukkan Bupati. Mujib (PPK) juga bilang ada permintaan Pak Direktur (Yunus Mahatma) untuk Pak Bupati,” tutur Sucipto lagi.


                               

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Budiarjo Setiawan SH bertanya pada Sucipto, apakah komitmen fee itu untuk kepentingan Bupati ?

    “Ya, komitmen fee 10 persen itu disampaikan Yunus Mahatma untuk kepentingan Bupati sebesar Rp 950 juta,” jawab Sucipto lagi.

    Sementara itu, Hakim Ketua Manambus SH bertanya pada Sucipto, apakah tidak ada komitmen fee, maka tidak ada pekerjaan ?

    “Ya, benar Yang Mulia. Jika tidak ada  komitmen fee, maka tidak ada pekerjaan,” jawabnya singkat saja.

    Atas perkara tersebut, Sucipto mengaku menyesal dan bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi perbuatan tersebut. 

    Nah setelah pemeriksaan Sucipto dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 6 Februari 2026 mendatang dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

    “Saatnya giliran Jaksa untuk melakukan tuntutan pada Jum’at (6/3/2026) nanti ya. Tolong  Jaksa tidak ada penundaan lagi,” pinta majelis hakim.

    Sebelum majelis hakim menutup sidang, PH Budiarjo Setiawan SH memohon kepada majelis hakim agar rekening yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini , dibuka lagi. 

    Atas permintaan ini, majelis hakim langsung meresponnya, nanti pada putusan akan disebutkan mengenai rekening yang diblokir oleh Jaksa itu. Jika tidak ada kaitan dengan perkara ini akan dibuka lagi.

    Sehabis sidang, PH Budiarjo Setiawan H  menegaskan, bahwa dalam pemeriksaan Sucipto tadi, kliennya bersikap kooperatif, mengakui sebagaimana dakwaan dari JPU KPK. Total nilai komitmen fee sejumlah 10 persen dari nilai proyek pekerjaan, kurang lebih sekitar Rp 1,2 miliar.

    “Uang Rp 950 juta diserahkan ke Direktur RSUD dan Rp 200 juta kepada Heru Sangoko, selaku brokernya Bupati untuk pengembalian hutang. Dan klien kami berharap rekening-rekening pribadi yang untuk kehidupan keluarga dan sekolah anaknya, yang tidak terkait dengan tindak pidana ini, mohon sedapat mungkin segera dibuka. Karena menyangkut masa depan keluarga dan anak-anaknya,” pintanya dengan penuh harap.

    Dalam kesempatan itu, PH Budiarjo Setiawan SH mengharapkan, karena kliennya bersikap kooperatif, dan membuat terang perkara ini, serta membantu penegak hukum KPK untuk mengungkap perkara OTT Bupati Ponorogo menjadi terang-benderang.

    "Sehingga harapan kami dapat dituntut seringan-ringannya. Karena sudah membuka perkara ini dengan jelas,"  tukasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sucipto Bersikap Kooperatif, Berharap Dituntut Seringan - Ringannya. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas