SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendy Oey
dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, dalam sidang lanjutan Hermanto Oerip,
yang tersandung dugaan perkara penipuan Rp 75 miliar dalam bisnis tambang
nikel.
Setelah membuka sidang,
Hakim Ketua Nur Kholis SH langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Estik
Dilla SH untuk bertanya dahulu kepada saksi Venansius Niek Widodo. Bagaimana
peranan Hermanto Oerip dalam pendirian PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada
sekitar Februari 2018 lalu ?
“Pak Hermanto Oerip sangat
aktif dalam mengatur susunan organisasi yang ada di PT MMM. Juga penunjukan
saya sebagai Direktur Operasional juga yang mengatur dia,” jawab Venansius di
ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/2/2026).
Demikian halnya dengan
pembentukan grup Whatsaap yang beranggotan dari Feni, Soewondo Basuki, istri
Soewondo Basuki, Hermanto Oerip, Rudy Effendy Oey, Vincentius Adrian Utanto,
yang juga dikendalikan oleh Hermanto pula.
Dijelaskan Venansius,
bahwa Hermanto yang menjabat sebagai Komisaris itu aktif mencari investor. Saat
itu, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 75 miliar untuk pendirian bisnis nikel.
Padahal faktanya, uang
tersebut digunakan untuk trading tanpa melalui kesepakatan dengan investor
lain.
Perihal dana Rp 75 miliar
itu, lantas dibagi menjadi 4 (empat), yakni Venansius, Hermanto Oerip, Soewondo
Basuki, dan Rudy Effendy Oey. Mereka masing-masing menyerahkan R 37,5 miliar. Dan
sebelumnya, menyerahkan DP sebesar Rp 1,25 miliar.
Kemudian uang itu disetorkan ke rekening PT MMM dan
yang memegang rekening adalah Hermanto. Dari dana Rp 75 miliar yang masuk ke PT
MMM. Diketahui Rp 40 miliar di antaranya ditarik Hermanto Oerip melalui
rekening isteri, anak dan sopirnya.
Menurut Venansius,
proyek tamang tersebut sempat berjalan, namun gagal pada tahun 2018. Kontraktor
yang disebut menangani tambang adalah PT Rockstone Mining Indonesia (RMI). Dan
dijanjikan keuntungan 10 persen setiap dua bulannya.
“Penghitungan keuntungan 10 persen itu dari saya,” ucap Venansius yang pernah mengunjungi lokasi tambang di Kabaena sebanyak tiga sampai empat kali, bersama Hermanto dan Soewondo.
Guna meyakinkan korban,
para pihak mendirikan PT MMM pada Februari 2018. Bahkan Soewondo ditunjuk
sebagai Direktur Utama dan Hermanto menjabat sebagai Komisaris Perusahaan tersebut.
Masih lanjut Venansius,
masalah keuangan sepenuhnya ditentukan oleh Hermanto dan Soewondo. Selaku
Direktur Operasional, Venansius tidak tahu menahu perihal keuangan perusan.
Venansius pernah menandatangani
perjanjian Kerjasama dengan PT Tonia Mitra Sejahtera, tetapi Kerjasama itu
tidak pernah terealisasi. Dia juga menandatangani perjanjian dengan PT RMI yang
diwakili Isak. Rekening PT RMI
disebut-sebut dikuasai oleh Venansius, termasuk pencairan cek.
Dalam fakta persidangan,
diketahui bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerjsama dengan PT MMM.
PT RMI juga tidak melakukan kegiatan pertambangan. Bahkan PT MMM tidak terdaftar
dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak
asasi Manusia.
Akibat perbuatan itu,
korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar , tanpa memperoleh keuntungan
maupun pengembalian modal. Atas perbuatannya , Hermanto Oerip melanggar pasal
378 KUHP (penipuan) dan pasal 372 KUHP (penggelapan) jo pasal 55 dan pasal 64 KUHP.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Evan SH mengatakan, sebagian besar dari keterangan kedua
orang saksi itu, memang seperti itu adanya. Ada sebagian kecil keterangan saksi
yang tidak sesuai.
“Kami tetap berkeyakinan
bahwa Pak Hermanto Oerip adalah korban dalam perkara ini,” cetus Evan SH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar