728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 24 Februari 2026

    Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendy Oey Jadi Saksi, Inilah Penjelasan Selengkapnya

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –   Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendy Oey dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, dalam sidang lanjutan Hermanto Oerip, yang tersandung dugaan perkara penipuan Rp 75 miliar dalam bisnis tambang nikel.

    Setelah membuka sidang, Hakim Ketua Nur Kholis SH langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Estik Dilla SH untuk bertanya dahulu kepada saksi Venansius Niek Widodo. Bagaimana peranan Hermanto Oerip dalam pendirian PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada sekitar Februari 2018 lalu ?

    “Pak Hermanto Oerip sangat aktif dalam mengatur susunan organisasi yang ada di PT MMM. Juga penunjukan saya sebagai Direktur Operasional juga yang mengatur dia,” jawab Venansius di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/2/2026).

    Demikian halnya dengan pembentukan grup Whatsaap yang beranggotan dari Feni, Soewondo Basuki, istri Soewondo Basuki, Hermanto Oerip, Rudy Effendy Oey, Vincentius Adrian Utanto, yang juga dikendalikan oleh Hermanto pula.

    Dijelaskan Venansius, bahwa Hermanto yang menjabat sebagai Komisaris itu aktif mencari investor. Saat itu, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 75 miliar untuk pendirian bisnis nikel.

    Padahal faktanya, uang tersebut digunakan untuk trading tanpa melalui kesepakatan dengan investor lain.

    Perihal dana Rp 75 miliar itu, lantas dibagi menjadi 4 (empat), yakni Venansius, Hermanto Oerip, Soewondo Basuki, dan Rudy Effendy Oey. Mereka masing-masing menyerahkan R 37,5 miliar. Dan sebelumnya, menyerahkan DP sebesar Rp 1,25 miliar.

    Kemudian  uang itu disetorkan ke rekening PT MMM dan yang memegang rekening adalah Hermanto. Dari dana Rp 75 miliar yang masuk ke PT MMM. Diketahui Rp 40 miliar di antaranya ditarik Hermanto Oerip melalui rekening isteri, anak dan sopirnya.

    Menurut Venansius, proyek tamang tersebut sempat berjalan, namun gagal pada tahun 2018. Kontraktor yang disebut menangani tambang adalah PT Rockstone Mining Indonesia (RMI). Dan dijanjikan keuntungan 10 persen setiap dua bulannya.


                                   


    “Penghitungan keuntungan 10 persen itu dari saya,” ucap Venansius yang pernah mengunjungi lokasi tambang di Kabaena sebanyak tiga sampai empat kali, bersama Hermanto dan Soewondo.

    Guna meyakinkan korban, para pihak mendirikan PT MMM pada Februari 2018. Bahkan Soewondo ditunjuk sebagai Direktur Utama dan Hermanto menjabat sebagai Komisaris Perusahaan tersebut.

    Masih lanjut Venansius, masalah keuangan sepenuhnya ditentukan oleh Hermanto dan Soewondo. Selaku Direktur Operasional, Venansius tidak tahu menahu perihal keuangan perusan.

    Venansius pernah menandatangani perjanjian Kerjasama dengan PT Tonia Mitra Sejahtera, tetapi Kerjasama itu tidak pernah terealisasi. Dia juga menandatangani perjanjian dengan PT RMI yang diwakili Isak.  Rekening PT RMI disebut-sebut dikuasai oleh Venansius, termasuk pencairan cek.

    Dalam fakta persidangan, diketahui bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerjsama dengan PT MMM. PT RMI juga tidak melakukan kegiatan pertambangan. Bahkan PT MMM tidak terdaftar dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia.

    Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar , tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. Atas perbuatannya , Hermanto Oerip melanggar pasal 378 KUHP (penipuan) dan pasal 372 KUHP (penggelapan) jo pasal 55 dan pasal  64 KUHP.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Evan SH mengatakan, sebagian besar dari keterangan kedua orang saksi itu, memang seperti itu adanya. Ada sebagian kecil keterangan saksi yang tidak sesuai.

    “Kami tetap berkeyakinan bahwa Pak Hermanto Oerip adalah korban dalam perkara ini,” cetus Evan SH. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendy Oey Jadi Saksi, Inilah Penjelasan Selengkapnya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas