728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 06 Februari 2026

    Pengukuran Tanah Sudah Sesuai SOP, Proses Jual-Beli Tanah dan Terbitnya 3 SHM Itu Sah

     

                              


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Lagi, 6 (enam) saksi kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fahmi Abdillah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, dalam sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020, yang makin membuat perkara ini menjadi terang-benderang. 

    Dalam keterangannya, Ridwan (petugas pengukuran BPN Malang) menyatakan, dia mendapatkan perintah dari atasan untuk melakukan pengukuran tanah di lokasi milik Hadi Santoso.

    Ketika berada di lapangan, ada Hadi Santoso, Ridwan, dan masyarakat setempat. Tanahnya berbatasan dengan sungai dan kondisinya miring. Dalam pengukuran berjalan lancar dan tidak ada prosedur pengukuran yang dilanggar atau sesuai dengan SOP.

    “Proses pengukuran sesuai SOP dan tidak ada aturan yang dilanggar, hingga terbitnya 3 (tiga) SHM itu sah. Yakni SHM No. 8917, 8918 dan 9055,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (5/2/2026).

    Sementara itu, saksi Poniri (pemulung) menyebutkan, bahwa dia pernah memulung atau mencari barang-barang bekas , semisal besi dan plastik di lokasi tersebut. Kondisi tanah miring dan di sebelahnya ada sungai.

    “Dilakukan proses pengurukan tanah sekitar 2 (dua) tahun lamanya, bahkan saya juga membantu pengurukan itu,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Jumarwan—adik Hadi Santoso—mengutarakan, awalnya tanah itu milik Karto dan Lamini –ibu Jumarwan. Jumarwan sendiri memiliki 7 (tujuh) saudara. Mereka adalah Siti Aminah, Sukadi, Sujiati, Supaat, Hadi Santoso, Jumarwan, dan Aryantono (almarhum).

    Dari jual-beli tanah dengan Polinema itu, Jumarwan menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar dari Hadi Santoso. Perihal kesepakatan antara Hadi Santoso dan Polinema, saksi tidak mengetahuinya.

    Setelah mendapatkan uang tersebut, saksi membeli rumah seharga Rp 600 juta. Lalu dibangun hingga menghabiskan dana Rp 1,2 miliar.

    “(Untuk urusan jual-beli) Saya mengkuasakan ke Hadi Santoso. Tanahnya berstatus Petok D, yang mengurus adalah Hadi,” cetusnya.


                                     

    Dan saksi Kamsiah mengatakan, dia punya tanah di Seberang Hadi Santoso dan minta tolong pada Hadi untuk dijualkan ke Polinema. Karena posisi tanahnya ‘kejepit ‘(berhimpitan) , sehingga minta dijualkan pula.

    Dari penjualan tanah itu, Kamsiah, Lasminah dan Asia, itu masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 400 juta. Jadi total mendapatkan Rp 1,2 miliar. Dan sisanya masih menunggu tuntasnya pembayaran oleh Polinema.

    Sedangkan saksi Puspita—anak almarhum Aminah—menambahkan, dari proses jual beli tanah ke Polinema itu, mendapatkan uang sebesar Rp 4,3 miliar.

    Sebagian dari pajak tanah sudah dibayarkan oleh saksi. Kini masih menunggu jual beli Polinema hingga tuntas nantinya.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Sumardan SH bertanya pada saksi Puspita, apakah ketika jual beli tanah ke Polinema itu, ada yang keberatan ?

    “Tidak ada yang keberatan dan semuanya tanda tangan,” jawab saksi yang kini menjadi Notaris.

    Kembali Sumardan SH bertanya pada Ridwan (petugas ukur dari BPN), apakah proses pengukuran sudah sesuai SOP ?

    “Ya, benar Pak. Pengukuran tanah sudah sesuai SOP,” jawabanya singkat dengan nada tegas di persidangan.

    Nah, setelah pemeriksaan enam saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang.

    Sehabis sidang, PH  Sumardan SH menerangkan, proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh Ridwan (Petugas ukur BPN) tidak ada pelanggaran prosedur pengukuran.

    “Yang menjadi landasan adalah Petok D dan Letter C dan sudah didokumenkan (diketik). Ini selaras dengan keterangan Isa dari BPN. Antara sungai dan bibir lokasi sekitar 15 meter. Itu kan jauh, dari sini ke depan sana. Aturannya 7 (tujuh) meter, sepadan sungai. Itupun kalau berkaitan dengan bukan dalam kota. Ini kan di dalam kota,” tukasnya.

    Dijelaskannya, bahwa intinya jual -  beli tanah itu sah. Dan tidak ada prosedur yang dilanggar, semuanya sesuai SOP. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pengukuran Tanah Sudah Sesuai SOP, Proses Jual-Beli Tanah dan Terbitnya 3 SHM Itu Sah Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas