SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Lagi, 6 (enam) saksi kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fahmi Abdillah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, dalam sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020, yang makin membuat perkara ini menjadi terang-benderang.
Dalam keterangannya, Ridwan
(petugas pengukuran BPN Malang) menyatakan, dia mendapatkan perintah dari
atasan untuk melakukan pengukuran tanah di lokasi milik Hadi Santoso.
Ketika berada di
lapangan, ada Hadi Santoso, Ridwan, dan masyarakat setempat. Tanahnya berbatasan
dengan sungai dan kondisinya miring. Dalam pengukuran berjalan lancar dan tidak
ada prosedur pengukuran yang dilanggar atau sesuai dengan SOP.
“Proses pengukuran
sesuai SOP dan tidak ada aturan yang dilanggar, hingga terbitnya 3 (tiga) SHM
itu sah. Yakni SHM No. 8917, 8918 dan 9055,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, saksi
Poniri (pemulung) menyebutkan, bahwa dia pernah memulung atau mencari barang-barang
bekas , semisal besi dan plastik di lokasi tersebut. Kondisi tanah miring dan
di sebelahnya ada sungai.
“Dilakukan proses pengurukan
tanah sekitar 2 (dua) tahun lamanya, bahkan saya juga membantu pengurukan itu,”
ujarnya.
Di tempat yang sama, Jumarwan—adik
Hadi Santoso—mengutarakan, awalnya tanah itu milik Karto dan Lamini –ibu Jumarwan.
Jumarwan sendiri memiliki 7 (tujuh) saudara. Mereka adalah Siti Aminah, Sukadi,
Sujiati, Supaat, Hadi Santoso, Jumarwan, dan Aryantono (almarhum).
Dari jual-beli tanah
dengan Polinema itu, Jumarwan menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar dari Hadi
Santoso. Perihal kesepakatan antara Hadi Santoso dan Polinema, saksi tidak
mengetahuinya.
Setelah mendapatkan uang
tersebut, saksi membeli rumah seharga Rp 600 juta. Lalu dibangun hingga menghabiskan
dana Rp 1,2 miliar.
“(Untuk urusan jual-beli)
Saya mengkuasakan ke Hadi Santoso. Tanahnya berstatus Petok D, yang mengurus
adalah Hadi,” cetusnya.
Dan saksi Kamsiah mengatakan, dia punya tanah di Seberang Hadi Santoso dan minta tolong pada Hadi untuk dijualkan ke Polinema. Karena posisi tanahnya ‘kejepit ‘(berhimpitan) , sehingga minta dijualkan pula.
Dari penjualan tanah
itu, Kamsiah, Lasminah dan Asia, itu masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp
400 juta. Jadi total mendapatkan Rp 1,2 miliar. Dan sisanya masih menunggu
tuntasnya pembayaran oleh Polinema.
Sedangkan saksi Puspita—anak
almarhum Aminah—menambahkan, dari proses jual beli tanah ke Polinema itu,
mendapatkan uang sebesar Rp 4,3 miliar.
Sebagian dari pajak tanah
sudah dibayarkan oleh saksi. Kini masih menunggu jual beli Polinema hingga
tuntas nantinya.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Sumardan SH bertanya pada saksi Puspita, apakah ketika jual beli
tanah ke Polinema itu, ada yang keberatan ?
“Tidak ada yang
keberatan dan semuanya tanda tangan,” jawab saksi yang kini menjadi Notaris.
Kembali Sumardan SH
bertanya pada Ridwan (petugas ukur dari BPN), apakah proses pengukuran sudah
sesuai SOP ?
“Ya, benar Pak. Pengukuran
tanah sudah sesuai SOP,” jawabanya singkat dengan nada tegas di persidangan.
Nah, setelah pemeriksaan
enam saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengungkapkan,
sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang.
Sehabis sidang,
PH Sumardan SH menerangkan, proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh
Ridwan (Petugas ukur BPN) tidak ada pelanggaran prosedur pengukuran.
“Yang menjadi landasan
adalah Petok D dan Letter C dan sudah didokumenkan (diketik). Ini selaras
dengan keterangan Isa dari BPN. Antara sungai dan bibir lokasi sekitar 15
meter. Itu kan jauh, dari sini ke depan sana. Aturannya 7 (tujuh) meter,
sepadan sungai. Itupun kalau berkaitan dengan bukan dalam kota. Ini kan di
dalam kota,” tukasnya.
Dijelaskannya, bahwa
intinya jual - beli tanah itu sah. Dan
tidak ada prosedur yang dilanggar, semuanya sesuai SOP. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar