SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Saat ini telah ramai beredar informasi bahwa sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang dinonaktifkan.
Menanggapi hal ini,
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras menjelaskan, bahwa Masyarakat
yang membutuhkan pelayanan tidak perlu merasa khawatir, karena peserta JKN yang
dinonaktifkan bisa mengaktifkan Kembali status kepesertaan JKN-nya, apabila
yang bersangkutan memenuhi kriteria.
“Dilandasi oleh Surat Keputusan
Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku
per- 1 Februari 2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di kota Surabaya
telah dinonaktifkan untuk digantikan dengan peserta baru.
Pembaruan data tersebut
dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat
sasaran,” ujar Aras, Jum’at (6/2/2026)
Kriteria peserta PBI JK
yang bisa mengaktifkan Kembali, yaitu pertama peserta tersebut masuk dalam daftar
peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, jika berdasarkan
verifikasi di lapangan peserta termasuk kategori Masyarakat miskin dan rentan
miskin.
Ketiga, jika peserta termasuk
peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang
mengancam keselamatan jiwanya.
“Sementara itu, bagi
peserta PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian mandiri,” tutur Aras.
Pendaftaran peserta PBPU
mandiri dapat dilakukan melalui layanan WhatsAp (Pandawa) di nomor 08118165165,
Care Center 165, aplikasi mobile JKN, serta dengan mendatangi Kantor BPJS
Kesehatan Cabang Surabaya, di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2.
Oleh karena itu, Masyarakat
dihimbau untuk rutin mengecek status keaktifan kepesertaan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan agar
apabila kepesertaan PBI JK diketahui tidak aktif, segera diantisipasi.
“Bagi peserta JKN yang
sedang berobat di rumah sakit, jika memerlukan bantuan atau informas dapat
menghubungi petugas BPJS SATU.
Selain itu, juga bisa
menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang
secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien,”
ungkap Aras.
Menindaklanjuti
penonaktifan status kepesertaan PBI JK dari pusat, Pemerintah Kota Surabaya
menyampaikan bahwa warga Kota Surabaya tidak perlu panik atau khawatir. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar