728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 07 Februari 2026

    Ramai Isu Penonaktifan PBI JK, Masyarakat Surabaya Tidak Perlu Khawatir

     

                            

    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –   Saat ini telah ramai beredar informasi bahwa sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang dinonaktifkan.

    Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras menjelaskan, bahwa Masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak perlu merasa khawatir, karena peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan Kembali status kepesertaan JKN-nya, apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria.

    “Dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku  per- 1 Februari 2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di kota Surabaya telah dinonaktifkan untuk digantikan dengan peserta baru.

    Pembaruan data tersebut dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar Aras, Jum’at (6/2/2026)

    Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan Kembali, yaitu pertama peserta tersebut masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

    Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan peserta termasuk kategori Masyarakat miskin dan rentan miskin.

    Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

    “Sementara itu, bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian  mandiri,” tutur Aras.

    Pendaftaran peserta PBPU mandiri dapat dilakukan melalui layanan WhatsAp (Pandawa) di nomor 08118165165, Care Center 165, aplikasi mobile JKN, serta dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2.

    Oleh karena itu, Masyarakat dihimbau untuk rutin mengecek status keaktifan kepesertaan  melalui kanal layanan BPJS Kesehatan agar apabila kepesertaan PBI JK diketahui tidak aktif, segera diantisipasi.

    “Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika memerlukan bantuan atau informas dapat menghubungi petugas BPJS SATU.

    Selain itu, juga bisa menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan  informasi dan menangani pengaduan pasien,” ungkap Aras.

    Menindaklanjuti penonaktifan status kepesertaan PBI JK dari pusat, Pemerintah Kota Surabaya menyampaikan bahwa warga Kota Surabaya tidak perlu panik atau khawatir. (ded) 



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ramai Isu Penonaktifan PBI JK, Masyarakat Surabaya Tidak Perlu Khawatir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas