728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 07 Februari 2026

    Terungkap, Utang Bupati Non-aktif Jadi Awal Terjadinya Suap Proyek Pavilion RSUD dr. Harjono , Ponorogo

     

                             


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –   Sidang lanjutan Sucipto yang tersandung dugaan perkara suap Pembangunan pavilion RSUD  dr. Harjono Ponorogo sekitar Rp 14 miliar, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadhirkan 4 (empat) saksi sekaligus, yakni Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo), Sugiri Heru Sangako (Ketua KONI Kab, Ponorogo), Mujib Ridwan (PPKOM RSUD), dan Daris (swasta).

    Keempat saksi ini diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dan Jaksa KPK di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Jum’at ( 6/2/2026).

    Penasehat Hukum (PH) Budiarjo Setiawan SH menyatakan, keterangan yang disampaikan oleh saksi Yunus  Mahatma yang diperkuat pengakuan Sugiri Heru Sangoko mengungkap konstruksi awal terjadinya perkara ini.

    Terbongkar di persidangan yang terbuka untuk umum ini,  bahwa adanya pertemuan antara Bupati Ponorogo non-aktif Sugiri Sancoko, Heru Sangoko dan Yunus Mahatma.

    “Pada pertemuan itu, Bupati non-aktif menceritakan kepada Yunus Mahatma, bahwa dia punya utang kepada Heru Sangoko. Atas dasar itulah, seluruh proyek di RSUD Harjono diminta agar fee-nya diberikan kepada Heru sebagai pembayaran hutangnya,” ujar Budiarjo SH.

    Dan kemudian, Sucipto ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek Pembangunan pavilion RSUD dr Harjono.

    Dalam keterangannya, Yunus Mahatma menyatakan kepada Sucipto, bahwa fee proyek ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai proyek. Padahal Sugiri Sancoko, sebelumya meminta fee proyek 15 persen.

    “Kalau fee proyek 15 persen saya khawatir hasil pengerjaan Pembangunan pavilion tidak bagus. Makanya, saya katakan pada Sucipto 10 persen,” ucap Yunus.

    PH Budiarjo Setiawan SH menggarisbawahi dan menekankan, bahwa kliennya tidak memiliki hubungan maupun komunikasi langsung dengan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko tersebut.


                               

    “Hubungan hukum klien kami , hanya dengan Yunus Mahatma. Komitmen fee 10 persen itu sebagai bagian dari tanggung jawab pekerjaan,” cetusnya.

    Dari total nilai proyek Pembangunan pavilion sebesar Rp 14 miliar itu, Sucipto mengaku telah menyerahkan  dana sekitar Rp 950 juta kepada Yunus Mahatma secara bertahap.  diseb

    Perinciannya, dana Rp 450 juta diserahkan lebih awal, dan disusul pemberian Rp 500 juta diberikan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, juga diklarifikasi perihal aliran dana Rp 200 juta,  yang sebelumnya disebut-sebut mengalir ke anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi PDIP,.

    Dijelaskan Budiarjo, dana tersebut justru diberikan kepada Heru Sangoko dan diakui langsung oleh yang bersangkutan di depan persidangan yang menarik perhatian pengunjung sidang ini.

    Hal itu diakui Heru Sangoko sebagai pembayaran utang Bupati. Penyerahan dilakukan setelah Sucipto berkomunikasi dengan Yunus Mahatma.

    Di penghujung sidang,   adanya  aliran dana sebesar Rp 300 kepada Agung Riyadi, mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Atas pengakuan tersebut langsung dicatat oleh majelis hakim dan dinyatakan  akan ditelusuri lebih lanjut.

    Nah, setelah pemeriksaan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Februari 2026 mendatang.

    “Dengan demikian, sidang ini kami nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya tiga kali, sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terungkap, Utang Bupati Non-aktif Jadi Awal Terjadinya Suap Proyek Pavilion RSUD dr. Harjono , Ponorogo Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas