SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Sucipto yang tersandung
dugaan perkara suap Pembangunan pavilion RSUD
dr. Harjono Ponorogo sekitar Rp 14 miliar, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadhirkan 4 (empat) saksi sekaligus, yakni Yunus
Mahatma (Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo), Sugiri Heru Sangako (Ketua KONI
Kab, Ponorogo), Mujib Ridwan (PPKOM RSUD), dan Daris (swasta).
Keempat saksi ini
diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dan Jaksa
KPK di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Jum’at ( 6/2/2026).
Penasehat Hukum (PH) Budiarjo Setiawan SH menyatakan, keterangan yang disampaikan oleh saksi Yunus Mahatma yang diperkuat pengakuan Sugiri Heru Sangoko mengungkap konstruksi awal terjadinya perkara ini.
Terbongkar di
persidangan yang terbuka untuk umum ini, bahwa adanya pertemuan antara
Bupati Ponorogo non-aktif Sugiri Sancoko, Heru Sangoko dan Yunus Mahatma.
“Pada pertemuan itu,
Bupati non-aktif menceritakan kepada Yunus Mahatma, bahwa dia punya utang kepada
Heru Sangoko. Atas dasar itulah, seluruh proyek di RSUD Harjono diminta agar
fee-nya diberikan kepada Heru sebagai pembayaran hutangnya,” ujar Budiarjo SH.
Dan kemudian, Sucipto
ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek Pembangunan pavilion RSUD dr Harjono.
Dalam keterangannya,
Yunus Mahatma menyatakan kepada Sucipto, bahwa fee proyek ditetapkan sebesar 10
persen dari nilai proyek. Padahal Sugiri Sancoko, sebelumya meminta fee proyek
15 persen.
“Kalau fee proyek 15
persen saya khawatir hasil pengerjaan Pembangunan pavilion tidak bagus.
Makanya, saya katakan pada Sucipto 10 persen,” ucap Yunus.
PH Budiarjo Setiawan SH
menggarisbawahi dan menekankan, bahwa kliennya tidak memiliki hubungan maupun komunikasi langsung
dengan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko tersebut.
“Hubungan hukum klien kami , hanya dengan Yunus Mahatma. Komitmen fee 10 persen itu sebagai bagian dari tanggung jawab pekerjaan,” cetusnya.
Dari total nilai proyek Pembangunan
pavilion sebesar Rp 14 miliar itu, Sucipto mengaku telah menyerahkan dana sekitar Rp 950 juta kepada Yunus Mahatma
secara bertahap. diseb
Perinciannya, dana Rp
450 juta diserahkan lebih awal, dan disusul pemberian Rp 500 juta diberikan
saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, juga diklarifikasi perihal aliran dana Rp 200 juta, yang sebelumnya disebut-sebut mengalir ke anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi PDIP,.
Dijelaskan Budiarjo,
dana tersebut justru diberikan kepada Heru Sangoko dan diakui langsung oleh
yang bersangkutan di depan persidangan yang menarik perhatian pengunjung sidang ini.
Hal itu diakui Heru
Sangoko sebagai pembayaran utang Bupati. Penyerahan dilakukan setelah Sucipto
berkomunikasi dengan Yunus Mahatma.
Di penghujung sidang, adanya aliran dana sebesar
Rp 300 kepada Agung Riyadi, mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ponorogo. Atas pengakuan tersebut langsung dicatat oleh majelis hakim dan
dinyatakan akan ditelusuri lebih lanjut.
Nah, setelah pemeriksaan
kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Februari 2026 mendatang.
“Dengan demikian, sidang
ini kami nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya tiga
kali, sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar