SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Roespandi (Direktur CV Ronggo), yang tersandung dugaan perkara penyuapan Bupati Karna Suswandi, kini memasuki babak pemeriksaan terdakwa.
Setelah Hakim Ketua
Cokia Ana Pontia SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum,
langsung mempersilahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya pada Roespandi
yang berkaitan dengan surat dakwaan.
“Silahkan Jaksa bertanya pada terdakwa.,” pinta majelis hakim kepada Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Arif Rahman Irsady, dan Sandy Septi Murhanta.
Jaksa KPK bertanya apakah Pak Roespandi kenal dengan Bupati Karna Suswandi dan Kadis PU, Eko Prionggo Jati ?
“Ya, saya mengenal
Bupati Karna dan juga kenal dengan Eko Prionggo Jati,” jawab Roespandi di ruang
Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (13
/2 / 2026).
Sebelum dilantik menjadi
Bupati, Roespandi mengenal Karna Suswandi di MUI. Kebetulan Roespandi adalah
Pengurus MUI. Ketika bertemu dengan Bupati
Karna, menyampaikan ada proyek pekerjaan di Situbondo. Namun saat itu, tidak
mengikuti proyek di sana.
Pada Agustus 2021,
diajak Sanusi di Situbondo. Dan bertemu dengan Bupati Karna di pendopo ketika
malam hari. Waktu itu, Bupati menyampaikan bahwa ada kebutuhan sebesar Rp 500
juta. Bupati pinjam uang pada Roespandi sebesar itu.
“Saya pinjamkan Rp 500
juta pada Bupati. Dengan harapan, akan mendapatkan pekerjaan senilai Rp 5
miliar,” ucap Roespandi.
Seingatnya, sekitar
Nopember 2021 mendapatkan telepon dari Andika (anak Sanusi), dan menyampaikan
uang yang diminta oleh Bupati dibutuhkan sekarang.
“Pak Ji (Haji Roespandi-red),
uangnya dibutuhkan sekarang,” ujar Andika yang ditirukan oleh Roespandi di
depan persidangan.
Lantas, Roespandi
menyerahkan uang Rp 500 juta yang ditaruh dalam tas kepada Andika di Bondowoso.
Kala itu, hanya berdua saja. Andika dan Roespandi, tidak ada saksi lainnya.
Namun demikian, Roespandi
merasa yakin bahwa uang yang diberikan tersebut, sampai ke tangan Bupati Karna
Suswandi. Setahun berselang, yakni 2022 mendapatkan
2 (dua) paket pekerjaan sekaligus. Yakni peningkatan Jl Basuki Rahmat senilai
Rp 1,344 miliar dan peningkatan Jl Wringi Anom senilai Rp 833 juta.
“Ada potongan lagi
sebesar Rp 7,5 persen,” cetusnya ketika menjawab pertanyaan Jaksa KPK, apakah
ada potongan lagi atas pengerjaan 2 proyek peningkatan jalan tersebut.
Dan selanjutnya ada 2023, kembali mendapatkan 3
(tiga) pekerjaan. Yakni perbaikan jalan senilai Rp 890 juta, peningkatan jalan
Mangaran Rp 661 juta, dan peningkatan jalan Tangulun Rp 400 juta.
Lagi-lagi, ada potongan
7.5 persen atas 3 paket pekerjaan yang diperoleh Roespandi tersebut.
Kembali Jaksa KPK
bertanya pada Roespandi, pemberian uang Rp 500 juta itu berasal dari mana ?
“Uang Rp 500 juta itu dari
uang perusahaan dan dicatat sebagai piutang Situbondo. Akan tetapi, tidak ada
kwitansinya,” jawabanya singkat saja.
Menurutnya, seharusnya
mendapatkan pekerjaan senilai Rp 5 miliar. Untuk 5 (lima) pekerjaan 2022 dan
2023, yang totalnya tidak sampai Rp 5 miliar. Ada nilai pekerjaan yang kurang Rp
75 juta.
Dengan menggarap 5 paket
pekerjaan itu, Roespandi hanya mendapatkan keuntungan tidak sampai 5 persen.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Ahrozi SH bertanya pada Roespandi, apakah ditemukan adanya kerugian
negara, ketika dilakukan audit ?
“Ketika diaudit, tidak
ditemukan adanya kerugian negara. Yang menerima uang itu adalah Andika,”
cetusnya.
Sementara itu, saksi
Andika Irwan Wijaya (Direktur CV Andika) mengatakan, bahwa dia tidak menerima
uang dari Roespandi. Dia tidak komunikasi dengan Roespandi dan tidak menerima
uang dari Rospandi.
Namun demikian, Roespandi
tetap berkeyakinan, bahwa yang menerima uang darinya adalah Andika.
Nah setelah pemeriksaan
terdakwa., dan saksi meringankan Andika dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua
Cokia Ana Pontia SH MH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 25
Februari 2026 dengan agenda tuntutan dari Jaksa.
Sehabis sidang, PH Ahrozi SH menegaskan, bahwa sebenarnya Roespandi adalah
korban. Terkait siapa penerima uang itu tidak jelas dan kabur semua. Karena
Karna tidak pernah menerima uang dari Roespandi. Eko Prionggo Jati juga seperti itu. Begitu dengan Yossy
Sandra Setiawan seperti itu pula.
Bahkan Andi Wijaya,
sebagai saksi kunci juga memberikan keterangan seperti itu. Katanya tidak
menerima uang dari Roespandi
“Makanya kita bingung, uang itu ke mana. Nanti kita akan
perdalam. Nanti akan kita lakukan di - pledoi. Walapun ada pengakuan dari terdakwa.
sendiri , kita sebagai pendamping (pengacara) akan lakukan pembelaan,” tutur
Ahrozi SH.
Dan mohon kepada jaksa
dan majelis hakim untuk memberikan tuntutan dan hukuman yang
seringan-ringannya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar