728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 14 Februari 2026

    Roespandi Adalah Korban, Mohon Jaksa dan Majelis Hakim Berikan Tuntutan dan Hukuman Seringan - Ringannya.

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang  lanjutan  Roespandi (Direktur CV Ronggo), yang tersandung dugaan perkara penyuapan Bupati Karna Suswandi, kini memasuki babak pemeriksaan terdakwa.

    Setelah Hakim Ketua Cokia Ana Pontia SH  MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya pada Roespandi yang berkaitan dengan surat dakwaan.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada terdakwa.,” pinta majelis hakim kepada  Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Arif Rahman Irsady, dan Sandy Septi Murhanta. 

    Jaksa KPK bertanya apakah Pak  Roespandi kenal dengan Bupati Karna Suswandi dan Kadis PU, Eko Prionggo Jati ?

    “Ya, saya mengenal Bupati Karna dan juga kenal dengan Eko Prionggo Jati,” jawab Roespandi di ruang Cakra  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (13 /2 / 2026).

    Sebelum dilantik menjadi Bupati, Roespandi mengenal Karna Suswandi di MUI. Kebetulan Roespandi adalah Pengurus MUI.  Ketika bertemu dengan Bupati Karna, menyampaikan ada proyek pekerjaan di Situbondo. Namun saat itu, tidak mengikuti proyek di sana.

    Pada Agustus 2021, diajak Sanusi di Situbondo. Dan bertemu dengan Bupati Karna di pendopo ketika malam hari. Waktu itu, Bupati menyampaikan bahwa ada kebutuhan sebesar Rp 500 juta. Bupati pinjam uang pada Roespandi sebesar itu.

    “Saya pinjamkan Rp 500 juta pada Bupati. Dengan harapan, akan mendapatkan pekerjaan senilai Rp 5 miliar,” ucap Roespandi.

    Seingatnya, sekitar Nopember 2021 mendapatkan telepon dari Andika (anak Sanusi), dan menyampaikan uang yang diminta oleh Bupati dibutuhkan sekarang.

    “Pak Ji (Haji Roespandi-red), uangnya dibutuhkan sekarang,” ujar Andika yang ditirukan oleh Roespandi di depan persidangan.

    Lantas, Roespandi menyerahkan uang Rp 500 juta yang ditaruh dalam tas kepada Andika di Bondowoso. Kala itu, hanya berdua saja. Andika dan Roespandi, tidak ada saksi lainnya.

    Namun demikian, Roespandi merasa yakin bahwa uang yang diberikan tersebut, sampai ke tangan Bupati Karna Suswandi. Setahun berselang, yakni 2022 mendapatkan 2 (dua) paket pekerjaan sekaligus. Yakni peningkatan Jl Basuki Rahmat senilai Rp 1,344 miliar dan peningkatan Jl Wringi Anom senilai Rp 833 juta.

    “Ada potongan lagi sebesar Rp 7,5 persen,” cetusnya ketika menjawab pertanyaan Jaksa KPK, apakah ada potongan lagi atas pengerjaan 2 proyek peningkatan jalan tersebut.

    Dan  selanjutnya ada 2023, kembali mendapatkan 3 (tiga) pekerjaan. Yakni perbaikan jalan senilai Rp 890 juta, peningkatan jalan Mangaran Rp 661 juta, dan peningkatan jalan Tangulun Rp 400 juta.

    Lagi-lagi, ada potongan 7.5 persen atas 3 paket pekerjaan yang diperoleh Roespandi tersebut.

    Kembali Jaksa KPK bertanya pada Roespandi, pemberian uang Rp 500 juta itu berasal dari mana ?

    “Uang Rp 500 juta itu dari uang perusahaan dan dicatat sebagai piutang Situbondo. Akan tetapi, tidak ada kwitansinya,” jawabanya singkat saja.

    Menurutnya, seharusnya mendapatkan pekerjaan senilai Rp 5 miliar. Untuk 5 (lima) pekerjaan 2022 dan 2023, yang totalnya tidak sampai Rp 5 miliar. Ada nilai pekerjaan yang kurang Rp 75 juta. 

    Dengan menggarap 5 paket pekerjaan itu, Roespandi hanya mendapatkan keuntungan tidak sampai 5 persen.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Ahrozi SH bertanya pada Roespandi, apakah ditemukan adanya kerugian negara, ketika dilakukan audit ?

    “Ketika diaudit, tidak ditemukan adanya kerugian negara. Yang menerima uang itu adalah Andika,” cetusnya.

    Sementara itu, saksi Andika Irwan Wijaya (Direktur CV Andika) mengatakan, bahwa dia tidak menerima uang dari Roespandi. Dia tidak komunikasi dengan Roespandi dan tidak menerima uang dari Rospandi.

    Namun demikian, Roespandi tetap berkeyakinan, bahwa yang menerima uang darinya adalah Andika.

    Nah setelah pemeriksaan terdakwa., dan saksi meringankan Andika dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Cokia Ana Pontia SH MH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 25 Februari 2026 dengan agenda tuntutan dari Jaksa.

    Sehabis sidang, PH  Ahrozi SH  menegaskan, bahwa sebenarnya Roespandi adalah korban. Terkait siapa penerima uang itu tidak jelas dan kabur semua. Karena Karna tidak pernah menerima uang dari Roespandi.  Eko Prionggo Jati juga seperti itu. Begitu  dengan Yossy Sandra Setiawan seperti itu pula.

    Bahkan Andi Wijaya, sebagai saksi kunci juga memberikan keterangan seperti itu. Katanya tidak menerima uang dari Roespandi

    “Makanya kita  bingung, uang itu ke mana. Nanti kita akan perdalam. Nanti akan kita lakukan di - pledoi. Walapun ada pengakuan dari terdakwa. sendiri , kita sebagai pendamping (pengacara) akan lakukan pembelaan,” tutur Ahrozi SH.

    Dan mohon kepada jaksa dan majelis hakim untuk memberikan tuntutan dan hukuman yang seringan-ringannya. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Roespandi Adalah Korban, Mohon Jaksa dan Majelis Hakim Berikan Tuntutan dan Hukuman Seringan - Ringannya. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas