SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan Sucipto yang tersandung
dugaan perkara suap Pembangunan pavilion RSUD dr. Harjono Ponorogo
sekitar Rp 14 miliar.
Ketiga saksi itu adalah Niken Pasastiningsih (Bagian Umum RSUD dr Harjono), Eli Widodo (adik Bupati), dan Singgih Cahyo Harjono (keponakan Bupati) yang diperiksa secara bergiliran.
Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa KPK Johan Dwi Junianto SH bertanya pada tiga saksi secara bergiliran.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa KPK Johan Dwi Junianto SH bertanya pada Niken Prasastiningsih,
apakah mengenal Sucipto ?
“Ya , saya kenal Sucipto
sebagai kontraktor di proyek pavilion dan gudang farmasi di RSUD dr Harjono
pada tahun 2024. Akan tetapi, saya tidak tahu nilai proyeknya secara pasti,” jawab
saksi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,
Selasa (10/2/2026).
Menurut Niken, dia pernah melihat Eli Widodo (adik Bupati), dan Singgih Cahyo Harjono (keponakan Bupati) menghadap Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono. Perihal apa yang mereka bicarakan dan bahas, saksi tidak mengetahuinya.
Seingat saksi, ketika keluar
ruangan, Eli Widodo terlihat membawa tas kecil. Pada waktu yang berbeda,
Singgih membawa tentengan 2 (dua) goody bag, yang isinya adalah uang.
Ada bukti yang memperlihatkan
mereka dari jepretan foto dari belakang. Dan saksi Niken sendiri yang
memotretnya saat itu. Sebelumnya, saksi Niken diminta oleh Direktur (Yunus
Mahatma) untuk mengemas uang tersebut dalam goody bag (poli bag).
“Saya dipanggil Pak
Direktur untuk dijadikan dua goody bag , tumpukan uang dalam mata uang rupiah
itu. Jadikan 2 goody bag dan masukkan uang untuk Singgih,” ucap saksi Niken.
Pada akhirnya, Singgih
mengambil uang itu ada awal tahun 2024. Ketika Singgih tiba di RSUD, dipersilahkan Niken masuk ruangan Direktur.
Kala itu, Direktur bilang uangnya Rp 950 juta.
“Singgih bawa uang Rp
950 juta. Sedangkan Dimas Sulton dan Faisal mengambil juga pada Februari 2025.
Kata Direktur, ada ajudan Sekda nanti, tolong dikasihkan. Dimas Sulton ambil Rp
450 juta,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Eli
Widodo (adik Bupati), mengaku mengambil uang sejumlah Rp 400 juta.
“Mas Sugiri (Bupati) bilang
ada kebutuhan mendadak. Namun, saya bilang nggak ada uang. Bupati butuh Rp 1,5
miliar,” cetus Eli.
Sedangkan perihal pemberian
uang dari Yunus Mahatma untuk apa, saksi tidak mengetahuinya. Eli tahu, bahwa
Singgih mengambil uang Rp 950 juta dari RSUD dr Harjono untuk kebutuhan
Pilkada.
Di tempat yang sama,
saksi Singgih Cahyo Harjono (keponakan Bupati) menyatakan, dia diperintah
Bupati untuk mengambil uang di Direktur RSUD dr. Harjono. Namun demikian, soal
nilainya tidak tahu.
Uang itu dimasukkan
dalam tas plastik warna merah. Dan pengambilan kedua, Singgih mengambil dengan
Eli Widodo, tidak tahu nilainya.
“Pada 16 Mei 2024, saya
mengambil Rp 950 juta sendirian,” aku Singgih di persidangan .
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Budiarjo Setiawan SH bertanya pada saksi Eli Widodo, apakah
mengetahui bahwa uang yang diambil di Direktur RSUD dr Harjono itu, terkait
hutang Bupati ?
“Saya tidak tahu hal itu
Pak,” jawab Eli Widodo, yang juga tidak tahu pertemuan antara Bupati, Heru
Sangoko dan Yunus Mahatma pada tahun 2023 itu.
Nah, setelah pemeriksaan
tiga saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 13 Februari 2026 mendatang.
“Sidang ini kami
nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya tiga kali,
sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, PH
Budiarjo Setiawan SH mengatakan, intinya pada saat pengambilan uang adik dan keponakannya Bupati Sugiri Sancoko
kepada Mahatma, tidak ada satu pesan pun yang mengatakan bahwa, untuk mengambil
uang yang berasal dari Sucipto.
Karena angka Rp 950 juta
itu, menurut pengakuan Sucipto saat konfrontir pada sidang sebelumnya,
diberikan 2 (dua) kali. Bertahap, pada Mei
dan September. Pada Mei diberikan Rp 450 juta, di awal pelaksanaan proyek
dan September Rp 500 juta, sebelum proyek
berakhir. Karena proyek berakhir pada Desember.
Juga ada pemberian Rp
200 juta sebelum adanya proyek, yang diberikan pada Heru, yang dianggap cicila
hutang dari Bupati.
“Yang Rp 950 juta yang diberikan Mei itu, tidak jelas. Apakah dari Sucipto keseluruhannya, atau dari pemberi-pemberi fee proyek lainnya. Karena semua proyek di RSUD, itu informasinya pada persidanga kemarin, disampaikan adalah semua dikenakan fee proyek,” ungkapnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar