728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 11 Februari 2026

    Sidang Lanjutan Sucipto, Adik dan Keponakan Bupati Diperiksa

       


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –   Tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan Sucipto yang tersandung dugaan perkara suap Pembangunan pavilion RSUD  dr. Harjono Ponorogo sekitar Rp 14 miliar.

    Ketiga saksi itu adalah Niken Pasastiningsih (Bagian Umum RSUD dr Harjono), Eli Widodo (adik Bupati), dan Singgih Cahyo Harjono (keponakan Bupati) yang diperiksa secara bergiliran.

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa KPK Johan Dwi Junianto SH bertanya pada tiga saksi secara bergiliran.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa KPK Johan Dwi Junianto SH bertanya pada Niken Prasastiningsih, apakah mengenal Sucipto ?

    “Ya , saya kenal Sucipto sebagai kontraktor di proyek pavilion dan gudang farmasi di RSUD dr Harjono pada tahun 2024. Akan tetapi, saya tidak tahu nilai proyeknya secara pasti,” jawab saksi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (10/2/2026).

    Menurut Niken, dia pernah melihat Eli Widodo (adik Bupati), dan Singgih Cahyo Harjono (keponakan Bupati) menghadap Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono. Perihal apa yang mereka bicarakan dan bahas, saksi tidak mengetahuinya.

    Seingat saksi, ketika keluar ruangan, Eli Widodo terlihat membawa tas kecil. Pada waktu yang berbeda, Singgih membawa tentengan 2 (dua) goody bag, yang isinya adalah uang.

    Ada bukti yang memperlihatkan mereka dari jepretan foto dari belakang. Dan saksi Niken sendiri yang memotretnya saat itu. Sebelumnya, saksi Niken diminta oleh Direktur (Yunus Mahatma) untuk mengemas uang tersebut dalam goody bag (poli bag).

    “Saya dipanggil Pak Direktur untuk dijadikan dua goody bag , tumpukan uang dalam mata uang rupiah itu. Jadikan 2 goody bag dan masukkan uang untuk Singgih,” ucap saksi Niken.

    Pada akhirnya, Singgih mengambil uang itu ada awal tahun 2024. Ketika Singgih tiba di RSUD,  dipersilahkan Niken masuk ruangan Direktur. Kala itu, Direktur bilang uangnya Rp 950 juta.

    “Singgih bawa uang Rp 950 juta. Sedangkan Dimas Sulton dan Faisal mengambil juga pada Februari 2025. Kata Direktur, ada ajudan Sekda nanti, tolong dikasihkan. Dimas Sulton ambil Rp 450 juta,” ujarnya.

    Sementara itu, saksi Eli Widodo (adik Bupati), mengaku mengambil uang sejumlah Rp 400 juta.

    “Mas Sugiri (Bupati) bilang ada kebutuhan mendadak. Namun, saya bilang nggak ada uang. Bupati butuh Rp 1,5 miliar,” cetus Eli.

    Sedangkan perihal pemberian uang dari Yunus Mahatma untuk apa, saksi tidak mengetahuinya. Eli tahu, bahwa Singgih mengambil uang Rp 950 juta dari RSUD dr Harjono untuk kebutuhan Pilkada.

    Di tempat yang sama, saksi Singgih Cahyo Harjono (keponakan Bupati) menyatakan, dia diperintah Bupati untuk mengambil uang di Direktur RSUD dr. Harjono. Namun demikian, soal nilainya tidak tahu.

    Uang itu dimasukkan dalam tas plastik warna merah. Dan pengambilan kedua, Singgih mengambil dengan Eli Widodo, tidak tahu nilainya.

    “Pada 16 Mei 2024, saya mengambil Rp 950 juta sendirian,” aku Singgih di persidangan .

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Budiarjo Setiawan SH  bertanya pada saksi Eli Widodo, apakah mengetahui bahwa uang yang diambil di Direktur RSUD dr Harjono itu, terkait hutang Bupati ?

    “Saya tidak tahu hal itu Pak,” jawab Eli Widodo, yang juga tidak tahu pertemuan antara Bupati, Heru Sangoko dan Yunus Mahatma pada tahun 2023 itu.

    Nah, setelah pemeriksaan tiga saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 13 Februari 2026 mendatang.

    “Sidang ini kami nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya tiga kali, sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, PH Budiarjo Setiawan SH mengatakan, intinya pada saat pengambilan uang  adik dan keponakannya Bupati Sugiri Sancoko kepada Mahatma, tidak ada satu pesan pun yang mengatakan bahwa, untuk mengambil uang yang berasal dari Sucipto.

    Karena angka Rp 950 juta itu, menurut pengakuan Sucipto saat konfrontir pada sidang sebelumnya, diberikan 2 (dua) kali. Bertahap, pada Mei  dan September. Pada Mei diberikan Rp 450 juta, di awal pelaksanaan proyek dan September Rp 500 juta, sebelum  proyek berakhir. Karena proyek berakhir pada Desember.

    Juga ada pemberian Rp 200 juta sebelum adanya proyek, yang diberikan pada Heru, yang dianggap cicila hutang dari Bupati.

    “Yang Rp 950 juta yang diberikan Mei itu, tidak jelas. Apakah dari Sucipto keseluruhannya, atau dari pemberi-pemberi fee proyek lainnya. Karena semua proyek di RSUD, itu informasinya pada persidanga kemarin, disampaikan adalah semua dikenakan fee proyek,” ungkapnya. (ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Lanjutan Sucipto, Adik dan Keponakan Bupati Diperiksa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas