SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Tjahjono Gunawan (Pemilik dan pengendali CV Citra Bangun
Persada), Roespandi (Direktur CV Ronggo), Adit Ardian Rendy (Direktur CV
Karunia) , Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya
Lestari & karyawan PT Airlanggatama Nusantara Sakti), dan As’al
Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara), kini memasuki babak pemeriksaan
terdakwa.
Setelah Hakim Ketua
Cokia Ana Pontia SH MH membuka sidang
dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa KPK bertanya pada para
terdakwa.
Giliran pertama yang
diperiksa adalah Tjahjono Gunawan (Pemilik dan pengendali CV Citra Bangun
Persada) oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi, Arif
Rahman Irsady, dan Sandy Septi Murhanta. Apakah Pak Tjahjono kenal dengan
Bupati Karna Suswandi dan Kadis PU, Eko Prionggo Jati ?
“Ya, saya mengenal
Bupati Karna sejak tahun 2000-an. Sedangkan kenal dengan Eko Prionggo Jati pada
2015,” jawab Tjahjono Gunawan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, dia pernah menemui
Karna Suswandi atas insiatif sendiri dan memberikan selamat ketika menjabat
sebagai Bupati. Diberitahukan bahwa Kabupaten Situbondo mendapatkan dana Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Saya memberikan
pinjaman Rp 1 miliar kepada Bupati. Waktu itu, bupati tidak menjanjikan
apa-apa. Setelah jarak 1 (satu) bulan kemudian, diberitahukan akan ada Eko
Prionggo Jati yang menghubungi saya. Lantas, siapkan uang Rp 1 miliar dan diserahkan
ke Eko Prionggo Jati pada tahun 2022,” ucap Tjahjono.
Setelah penyerahan uang
itu, Tjahjono tidak menghubungi Bupati Karna Suswandi, apakah uangnya sudah
sampai di tangan atau tidak. Berselang lima sampai enam bulan ke depan, ada
permintaan pinjaman lagi sebesar Rp 600 juta.
Pemberian uang Rp 600
juta itu diberikan tunai di Bondowoso. Kala itu tidak ada orang lain.
“Jadi total pinjaman
yang saya berikan Rp 1,6 miliar. Awalnya, menolak memberikan pinjaman (kedua).
Karena pinjaman (pertama) sebesar Rp 1 milair belum dikembalikan,” ujarnya.
Lagian Tjahjono Gunawan
tidak mendapatkan proyek dana PEN pada tahun itu juga. Kendati sempat ditawari
proyek, tetapi ditolak.
Namun demikian, pada tahun 2023, Tjahjono mendapatkan proyek perbaikan dan perluasan jalan di Asem Bagus Jangkar senilai Rp 9,3 miliar. Proyek itu bukan dana PEN.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, Tjahjono mengikuti proses lelang e-catalog dan berhasil memenangkan proyek.
Ketika Jaksa KPK bertanya
pada Tjahjono, apakah dana pinjaman Rp 1,6 miliar, dicatatkan di Perusahaan ?
“Dana pinjaman itu tidak
dicatatkan di Perusahaan, karena non-teknis. Dari pengerjaan proyek jalan
itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 juta,” jawab Tjahjono.
Kalau dikonversikan
dengan keuntungan , dengan pinjaman Rp 1,6 miliar itu, ada kerugian sebesar Rp 1
milar. Akan tetapi, bagi Tjahjono itu adalah resiko yang timbul, karena sudah
meminjamkan uang sebesar itu.
Harapan Tjahjono
mendapatkan pekerjaan proyek senilai Rp 15 miliar. Namun , dia belum sempat
menanyakan pekerjaan yang kurang itu kepada Bupati Karna Suswandi.
Kini giliran Ketua Tim Penasehat
Hukum (PH) Tjahjono Gunawan, yakni Ahmad Handoko SH bertanya
pada Tjahjono, apakah mendapatkan proyek pekerjaan melalui lelang yang benar ?
“Ya, benar. Saya
mendapatkan proyek pekerjaan lewat lelang dan proses lelang yang benar.
Sedangkan uang Rp 1,6 miliar adalah pinjaman ke Bupati Karna. Saya lebih baik
mengikuti lelang secara transparan saja. Kalau kalah, ya kalah,” jawabnya.
Tjahjono mengharapkan,
majelis hakim memberikan putusan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya
pada dirinya. Dia mengaku menyesal, karena tidak tahu soal hukum. Adanya
pemberian pinjaman masuk suap pada pejabat.
Di penghujung sidang, Ahmad
Handoko SH mengajukan surat ijin berobat untuk Tjahjono Gunawan kepada majelis
hakim.
“Surat ditunggu hari ini
ya. Tolong Jaksa dikawal ya,” perintah majelis hakim kepada Jaksa KPK di
persidangan.
Hakim Ketua Cokia Ponti
SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 25 Februari 2026 mendatang
dengan agenda tuntutan Jaksa KPK.
“Dengan demikian, sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Ahmad
Handoko SH mengatakan, keterangan yang disampaikan Tjahjono Gunawan di
persidangan terbilang kooperatif, menerangkan semua fakta-fakta yang dialami
beliau dalam perkara ini.
“Harapannya, majelis
hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan putusan dan tuntutan yang
seringan-ringannya. Karena dalam konteks ini, memang bisa dibilang Pak Tjahjono
adalah korban. Pinjaman uang Rp 1,6 miliar itu belum dikembalikan sama-sekali,”
ungkap PH Ahmad Handoko SH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar