728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 11 Februari 2026

    PH Ahmad Handoko SH : " Pak Tjahjono Gunawan Adalah Korban, (Mohon) Hakim dan Jaksa Berikan Putusan dan Tuntutan Seringan-Ringannya"

     

                               


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang  lanjutan Tjahjono Gunawan (Pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada), Roespandi (Direktur CV Ronggo), Adit Ardian Rendy (Direktur CV Karunia) , Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari & karyawan PT Airlanggatama Nusantara Sakti),  dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara), kini memasuki babak pemeriksaan terdakwa.

    Setelah Hakim Ketua Cokia Ana Pontia SH  MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa KPK bertanya pada para terdakwa.

    Giliran pertama yang diperiksa adalah Tjahjono Gunawan (Pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada) oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi, Arif Rahman Irsady, dan Sandy Septi Murhanta. Apakah Pak Tjahjono kenal dengan Bupati Karna Suswandi dan Kadis PU, Eko Prionggo Jati ?

    “Ya, saya mengenal Bupati Karna sejak tahun 2000-an. Sedangkan kenal dengan Eko Prionggo Jati pada 2015,” jawab Tjahjono Gunawan di ruang Cakra  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (11/2/2026).

    Menurutnya, dia  pernah menemui Karna Suswandi atas insiatif sendiri dan memberikan selamat ketika menjabat sebagai Bupati. Diberitahukan bahwa Kabupaten Situbondo mendapatkan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    “Saya memberikan pinjaman Rp 1 miliar kepada Bupati. Waktu itu, bupati tidak menjanjikan apa-apa. Setelah jarak 1 (satu) bulan kemudian, diberitahukan akan ada Eko Prionggo Jati  yang menghubungi saya. Lantas, siapkan uang Rp 1 miliar dan diserahkan ke Eko Prionggo Jati pada tahun 2022,” ucap Tjahjono.

    Setelah penyerahan uang itu, Tjahjono tidak menghubungi Bupati Karna Suswandi, apakah uangnya sudah sampai di tangan atau tidak. Berselang lima sampai enam bulan ke depan, ada permintaan pinjaman lagi sebesar Rp 600 juta.

    Pemberian uang Rp 600 juta itu diberikan tunai di Bondowoso. Kala itu tidak ada orang lain.

    “Jadi total pinjaman yang saya berikan Rp 1,6 miliar. Awalnya, menolak memberikan pinjaman (kedua). Karena pinjaman (pertama) sebesar Rp 1 milair belum dikembalikan,” ujarnya.

    Lagian Tjahjono Gunawan tidak mendapatkan proyek dana PEN pada tahun itu juga. Kendati sempat ditawari proyek, tetapi ditolak. 

    Namun demikian, pada tahun 2023, Tjahjono mendapatkan proyek perbaikan dan perluasan jalan di Asem Bagus Jangkar senilai Rp 9,3 miliar. Proyek itu bukan dana PEN.

                        

    Untuk mendapatkan proyek tersebut, Tjahjono mengikuti proses lelang e-catalog dan berhasil memenangkan proyek. 

    Ketika Jaksa KPK bertanya pada Tjahjono, apakah dana pinjaman Rp 1,6 miliar, dicatatkan di Perusahaan ?

    “Dana pinjaman itu tidak dicatatkan di Perusahaan, karena  non-teknis. Dari pengerjaan proyek jalan itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 juta,” jawab Tjahjono.

    Kalau dikonversikan dengan keuntungan , dengan pinjaman Rp 1,6 miliar itu, ada kerugian sebesar Rp 1 milar. Akan tetapi, bagi Tjahjono itu adalah resiko yang timbul, karena sudah meminjamkan uang sebesar itu.

    Harapan Tjahjono mendapatkan pekerjaan proyek senilai Rp 15 miliar. Namun , dia belum sempat menanyakan pekerjaan yang kurang itu kepada Bupati Karna Suswandi.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Tjahjono Gunawan, yakni Ahmad Handoko SH bertanya pada Tjahjono, apakah mendapatkan proyek pekerjaan melalui lelang yang benar ?

    “Ya, benar. Saya mendapatkan proyek pekerjaan lewat lelang dan proses lelang yang benar. Sedangkan uang Rp 1,6 miliar adalah pinjaman ke Bupati Karna. Saya lebih baik mengikuti lelang secara transparan saja. Kalau kalah, ya kalah,” jawabnya.

    Tjahjono mengharapkan, majelis hakim memberikan putusan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya pada dirinya. Dia mengaku menyesal, karena tidak tahu soal hukum. Adanya pemberian pinjaman masuk suap pada pejabat.

    Di penghujung sidang, Ahmad Handoko SH mengajukan surat ijin berobat untuk Tjahjono Gunawan kepada majelis hakim.

    “Surat ditunggu hari ini ya. Tolong Jaksa dikawal ya,” perintah majelis hakim kepada Jaksa KPK di persidangan.

    Hakim Ketua Cokia Ponti SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 25 Februari 2026 mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa KPK.

    “Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Ahmad Handoko SH mengatakan, keterangan yang disampaikan Tjahjono Gunawan di persidangan terbilang kooperatif, menerangkan semua fakta-fakta yang dialami beliau dalam perkara ini.

    “Harapannya, majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan putusan dan tuntutan yang seringan-ringannya. Karena dalam konteks ini, memang bisa dibilang Pak Tjahjono adalah korban. Pinjaman uang Rp 1,6 miliar itu belum dikembalikan sama-sekali,”  ungkap PH Ahmad Handoko SH. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Ahmad Handoko SH : " Pak Tjahjono Gunawan Adalah Korban, (Mohon) Hakim dan Jaksa Berikan Putusan dan Tuntutan Seringan-Ringannya" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas