SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Gara-gara 2 (dua) ahli yang dijadwalkan akan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, berhalangan hadir di persidangan.
Maka sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020, terpaksa sidang ditunda sampai Kamis, 26 Februari 2026 mendatang.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pendapat dan keterangan 2 ahli dan tambahan 1 (satu) saksi lagi pada pekan depan.
Setelah Hakim Ketua
Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk langsung,
langsung bertanya pada Penuntut Umum, apakah ahlinya sudah siap dihadirkan di persidangan.
“Apakah ahlinya sudah
hadir dan siap didengarkan pendapat dan keterangannya di persidangan kali ini
?,” tanya majelis hakim kepada Penuntut Umum di ruang Cakra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Penuntut Umum langsung
menjawab dengan nada lugas,” Mohon maaf Yang Mulia Majelis Hakim, ahli belum bisa
hadir pada hari ini. Karena ada kegiatan lainnya. Kami akan hadirkan pada sidang
berikutnya, pekan depan,”.
Mendengar hal ini,
majelis hakim bisa memaklumi dan akan melanjutkan sidang pada Kamis, 26
Februari 2026 mendatang.
Sebelum sidang ditutup,
ada permintaan dari Awan Setiawan untuk menghadirkan 1 (satu) saksi yang ada di
BAP pada sidang berikutnya.
“Baiklah, tolong Penuntut
Umum menghadirkan ahli dan saksi pada sidang pekan depan. Dengan demikian,
sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” ucap majelis hakim seraya
mengetukkan palunya sebanyak 3 (tiga) kali sebagai pertanda sidang selesai dan
berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Sumardan SH menyatakan, pada
minggu depan agenda sidang adalah menghadirkan ahli dari Jaksa dan saksi Nur
Fatoni, KJPP.
“Minggu depan adalah
saksi terakhir dari Kejaksaan. Saksi fakta atau ahli nantinya. Setelah itu,
kesempatan diberikan pada kami,” cetusnya.
Dalam kesempatan itu, PH Sumardan SH juga menyampaikan hasil dari Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan pada Jum’at (13/2/2026) lalu. PS yang dihadiri majelis hakim, Penasehat Hukum (PH), pejabat BPN Malang, Lurah, Camat, dan masyarakat di lokasi perkara di Jl. Pisang Kipas.
Menurut Sumardan SH, PS
berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) adalah melihat obyek sengketa
apa yang dipersoalkan oleh para pihak. Dalam hal ini, apa yang dipersoalkan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah dilakukan PS,
apakah ada atau tidak obyek tanahnya itu. Lalu apakah tanah itu berada dalam
tanah yang ada dalam sertifikat atau tidak. Jangan-jangan tanah itu hilang,
atau tanah itu milik orang lain. Jangan-jangan batasnya tidak sesuai dengan ketentuan
yang ada di BPN.
“Itulah tujuan dari PS.
Setelah majelis hakim melakukan PS, sudah jelas tanah itu ada. Bahkan tanahnya sangat
strategis dan sangat bagus untuk kepentingan Pendidikan. Karena berhimpitan
langsung dengan kampus. Itu sebagai dasarnya,” ujar PH Sumardan SH.
Namun begitu, Jaksa
dalam surat dakwaannya, mempersoalkan tentang sempadan. Jaksa seharusnya bisa
membedakan sempadan yang ada dalam kota
dan sempadan di luar kota. Atau sempadan sungai kecil dan sempadan sungai
besar.
“Tentunya hal ini akan
menjadi persoalan. Kalau sempadan di tengah kota, yang ditentukan oleh BPN itu
sudah melebihi dari ketentuan. Artinya , jaraknya jauh gitu lo. Kalaupun
misalnya, tanah itu yang dimaksud masuk di wilayah sempadan, tidak ada
persoalan untuk pembangunan. Karena kampus , tidak semuanya dibangun. Tidak full
semua pembangunannya,” cetusnya.
Kalau diduga masuk
sempadan, jangan bangun gedung. Yang dibangun adalah tempat warung, tempat parkir, jalan masuk ke
kampus, tempat (jaringan) listrik PLN, hutan kampus, tempat berteduh dan
lainnya.
“Saya melihat Jaksa
salah menafsir tentang pembangunan. Setiap tanah yang dibeli itu, selalu dimanfaatkan untuk gedung dan bangunan. Kan ndak demikian.
Mana yang tidak layak untuk gedung, ya dibangun tempat tadi itu. Seperti tempat
parkir, lapangan volley atau saja kan
bisa. Jadi, tidak ada persoalan,”
katanya.
Masih lanjut PH Sumardan SH, secara hukum ada asetnya dan ada sertifikatnya. Artinya, tidak ada pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Polinema, ketika membeli asset itu. Dan tidak ada kerugian negara.
Satu sertifikat saja untuk
tanah di Jl Pisang Kipas, itu di data umum harganya sekitar Rp 15 juta sampai
Rp 17 juta per meter. Uangnya belum terbayar separuh. Misalnya sudah masuk Rp
22 miliar. Untuk satu asset saja, menggunakan hitungan Rp 15 juta – Rp 17 juta per
meter, itu sudah Rp 45 miliar sendiri.
Padahal harga tanah yang
dibeli, Rp 6 juta per meter. Itu artinya kan untung. Belum dihitung dua sertifikat
lainnya. Makanya belum kelihatan di mana letak kerugian negaranya. Kecuali itu sudah
dibayar semuanya. Sudah dibayar semua, ternyata semuanya sempadan sungai. Sudah
dibayar semua, ternyata tanahnya tidak bisa dibangun. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar