728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 20 Februari 2026

    Tidak Ada Pelanggaran Atau Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Polinema, Ketika Beli Aset Tanah.

     

                              


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Gara-gara 2 (dua) ahli yang dijadwalkan akan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, berhalangan hadir di persidangan.

    Maka sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020, terpaksa sidang ditunda sampai Kamis, 26 Februari 2026 mendatang.

    Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pendapat dan keterangan 2 ahli dan tambahan 1 (satu) saksi lagi pada pekan depan.

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk langsung, langsung bertanya pada Penuntut Umum, apakah ahlinya sudah siap dihadirkan di persidangan.

    “Apakah ahlinya sudah hadir dan siap didengarkan pendapat dan keterangannya di persidangan kali ini ?,” tanya majelis hakim kepada Penuntut Umum di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (19/2/2026).

    Penuntut Umum langsung menjawab dengan nada lugas,” Mohon maaf Yang Mulia Majelis Hakim, ahli belum bisa hadir pada hari ini. Karena ada kegiatan lainnya. Kami akan hadirkan pada sidang berikutnya, pekan depan,”.

    Mendengar hal ini, majelis hakim bisa memaklumi dan akan melanjutkan sidang pada Kamis, 26 Februari 2026 mendatang.

    Sebelum sidang ditutup, ada permintaan dari Awan Setiawan untuk menghadirkan 1 (satu) saksi yang ada di BAP pada sidang berikutnya.

    “Baiklah, tolong Penuntut Umum menghadirkan ahli dan saksi pada sidang pekan depan. Dengan demikian, sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” ucap majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebanyak 3 (tiga) kali sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Sumardan SH menyatakan, pada minggu depan agenda sidang adalah menghadirkan ahli dari Jaksa dan saksi Nur Fatoni, KJPP.

    “Minggu depan adalah saksi terakhir dari Kejaksaan. Saksi fakta atau ahli nantinya. Setelah itu, kesempatan diberikan pada kami,” cetusnya.

    Dalam kesempatan  itu, PH  Sumardan SH juga menyampaikan hasil dari Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan pada Jum’at (13/2/2026) lalu. PS  yang dihadiri majelis hakim, Penasehat Hukum (PH), pejabat BPN Malang, Lurah, Camat, dan masyarakat di lokasi perkara di Jl. Pisang Kipas.

    Menurut Sumardan SH, PS berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) adalah melihat obyek sengketa apa yang dipersoalkan oleh para pihak. Dalam hal ini, apa yang dipersoalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Setelah dilakukan PS, apakah ada atau tidak obyek tanahnya itu. Lalu apakah tanah itu berada dalam tanah yang ada dalam sertifikat atau tidak. Jangan-jangan tanah itu hilang, atau tanah itu milik orang lain. Jangan-jangan batasnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPN.

    “Itulah tujuan dari PS. Setelah majelis hakim melakukan PS, sudah jelas tanah itu ada. Bahkan tanahnya sangat strategis dan sangat bagus untuk kepentingan Pendidikan. Karena berhimpitan langsung dengan kampus. Itu sebagai dasarnya,” ujar PH Sumardan SH.

    Namun begitu, Jaksa dalam surat dakwaannya, mempersoalkan tentang sempadan. Jaksa seharusnya bisa membedakan sempadan  yang ada dalam kota dan sempadan di luar kota. Atau sempadan sungai kecil dan sempadan sungai besar.

    “Tentunya hal ini akan menjadi persoalan. Kalau sempadan di tengah kota, yang ditentukan oleh BPN itu sudah melebihi dari ketentuan. Artinya , jaraknya jauh gitu lo. Kalaupun misalnya, tanah itu yang dimaksud masuk di wilayah sempadan, tidak ada persoalan untuk pembangunan. Karena kampus , tidak semuanya dibangun. Tidak full semua pembangunannya,” cetusnya.

    Kalau diduga masuk sempadan, jangan bangun gedung. Yang dibangun adalah  tempat warung, tempat parkir, jalan masuk ke kampus, tempat (jaringan) listrik PLN,  hutan kampus, tempat berteduh dan lainnya.

    “Saya melihat Jaksa salah menafsir tentang pembangunan. Setiap tanah  yang dibeli itu, selalu dimanfaatkan  untuk gedung dan bangunan. Kan ndak demikian. Mana yang tidak layak untuk gedung, ya dibangun tempat tadi itu. Seperti tempat parkir, lapangan volley atau saja  kan bisa.  Jadi, tidak ada persoalan,” katanya.

    Masih lanjut PH Sumardan SH, secara hukum ada asetnya dan ada sertifikatnya. Artinya, tidak ada pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Polinema, ketika membeli asset itu. Dan tidak ada kerugian negara. 

    Satu sertifikat saja untuk tanah di Jl Pisang Kipas, itu di data umum harganya sekitar Rp 15 juta sampai Rp 17 juta per meter. Uangnya belum terbayar separuh. Misalnya sudah masuk Rp 22 miliar. Untuk satu asset saja, menggunakan hitungan Rp 15 juta – Rp 17 juta per meter, itu sudah Rp 45 miliar  sendiri.

    Padahal harga tanah yang dibeli, Rp 6 juta per meter. Itu artinya kan untung. Belum dihitung dua sertifikat lainnya. Makanya belum kelihatan di mana letak kerugian negaranya. Kecuali itu sudah dibayar semuanya. Sudah dibayar semua, ternyata semuanya sempadan sungai. Sudah dibayar semua, ternyata tanahnya tidak bisa dibangun. (ded) 




    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Ada Pelanggaran Atau Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Polinema, Ketika Beli Aset Tanah. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas