728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 19 Februari 2026

    Dalam Dupliknya, Oon Sutikno Minta Dibebaskan

     

                                 


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Di penghujung sidang Oon Sutikno, yang tersandung dugaan perkara kredit fiktif di Bank BRI Cabang Pare,  dengan agenda pembacaan duplik yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Dr. Ahmad Sholikin Ruslie, SH. MH.

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) Oon Sutikno, yakni Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, SH. MH untuk membacakan duplik yang pokok-pokoknya saja.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Dr.  Ruslie SH MH segera membacakan dupliknya di depan persidangan.

    “Kami mohon kiranya majelis hakim menolak replik, tuntutan dan dakwaan Penuntut Umum, karena tidak berdasarkan hukum,” ujar Dr Ruslie SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (19/2/2026).

    Menurutnya, pihaknya memohon kepada majelis hakim yang terhormat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan, menyatakan Oon Sutikno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi  yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Dan menyatakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor : PDS-06/M.5.45/Ft.1/01/2025 yang dibacakan pada hari Senin, 2 Februari 2026 dinyatakan tidak terbukti.

    “Menolak replik Penuntut Umum dan menerima pledoi dan duplik Penasehat Hukum dari Oon Sutikno. Membebaskan Oon Sutikno dari segala tuntutan pidana (pidana penjara maupun pidana denda),” pinta Dr. Ruslie SH MH.

    Dan mengembalikan Uang Pengganti (UP) kepada Oon Sutikno, yang sudah terlanjur dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada tahap penuntutan  sebesar Rp 100 juta secara bertahap. Yaitu Rp 50 juta pada 2 Januari 2026 dan sebesar Rp 50 juta pada 21 Januari 2026.

    “Mengeluarkan Oon Sutikno dari tahanan dan menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara,” ucapnya.

    Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.


                              

                   

    Dalam duplik, disebutkan bahwa saksi dan ahli yang dihadirkan Penuntut Umum  tidak ada yang menyebutkan peran Oon Sutikno, dalam manipulasi dokumen pengajuan kredit. Bahkan saksi Aries  Susanto sendiri menyatakan, penitipan berkas kepada Oon, atas perintah saksi Aries bukan kehendaknya Oon sendiri. 

    Sehingga dengan demikian, apa yang dilakukan Oon Sutikno, tidak ada mens rea dan actus reus.

    “Oleh karenanya secara hukum, Oon Sutikno mengantarkan berkas, tidak ada kesalahan secara hukum, karena tidak adanya  kehendak dan pengetahuan atas rekayasa tersebut.  Sehingga unsur mens rea tidak terpenuhi,” cetus PH Dr. Ruslie SH MH.,

    Jadi diserahkannya berkas oleh Sudarmanto kepada Oon Sutikno, bukan kemauan Oon. Jika perbuatan yang dilakukan oleh Oon Sutikno saja bukan atas kemauannya sendiri.

    Ditambahkan PH Dr. Ruslie SH MH , bahwa penjatuhan penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Oon Sutikno, sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, sangat tidak mencerminkan azas proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan serta tidak sesuai dengan tingkat kesalahan Oon, yang bukan kesalahan pidana.

    Sehabis sidang, Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, SH. MH mengatakan, pihaknya meminta Oon Sutino dibebaskan. Karena Oon hanya mengantarkan berkas, dititipi berkas dan yang menitipi Sudarmanto , yang menyuruh Aries Susanto, relationship manager (account officer) Bank BRI Cabang Pare.

    “Sehingga kami menyimpulkan, tidak ada mens rea (niat jahat). Reus actus itu memang terjadi, tetapi bukan sebuah tindak pidana,” ungkapnya.

    Yang lebih aneh, kasus ini yang memanfaatkan uangnya  dan merekayasa nama nasabah dan  jaminan, yaitu Andik , yang kebetulan anggota Polri. Tidak dijadikan tersangka. Padahal, diproses persidangan ini menjadi saksi dan mengakui hal itu. Semua saksi mengakui hal itu.

    “Kami meminta Oon Sutikno dibebaskan,”  ungkapnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Dupliknya, Oon Sutikno Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas