SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Di penghujung sidang Oon Sutikno, yang tersandung dugaan perkara kredit fiktif di Bank BRI Cabang Pare, dengan agenda pembacaan duplik yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Dr. Ahmad Sholikin Ruslie, SH. MH.
Setelah Hakim Ketua Ferdinand
Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) Oon Sutikno, yakni Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie,
SH. MH untuk membacakan duplik yang pokok-pokoknya saja.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Dr. Ruslie SH MH segera membacakan dupliknya di depan persidangan.
“Kami mohon kiranya
majelis hakim menolak replik, tuntutan dan dakwaan Penuntut Umum, karena tidak
berdasarkan hukum,” ujar Dr Ruslie SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, pihaknya memohon
kepada majelis hakim yang terhormat, yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini, untuk memutuskan, menyatakan Oon Sutikno tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi yang merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara.
Dan menyatakan surat
tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor : PDS-06/M.5.45/Ft.1/01/2025 yang dibacakan pada
hari Senin, 2 Februari 2026 dinyatakan tidak terbukti.
“Menolak replik Penuntut
Umum dan menerima pledoi dan duplik Penasehat Hukum dari Oon Sutikno.
Membebaskan Oon Sutikno dari segala tuntutan pidana (pidana penjara maupun
pidana denda),” pinta Dr. Ruslie SH MH.
Dan mengembalikan Uang Pengganti
(UP) kepada Oon Sutikno, yang sudah terlanjur dititipkan kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU), pada tahap penuntutan
sebesar Rp 100 juta secara bertahap. Yaitu Rp 50 juta pada 2 Januari
2026 dan sebesar Rp 50 juta pada 21 Januari 2026.
“Mengeluarkan Oon Sutikno
dari tahanan dan menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara,” ucapnya.
Apabila majelis hakim
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Dalam duplik, disebutkan bahwa saksi dan ahli yang dihadirkan Penuntut Umum tidak ada yang menyebutkan peran Oon Sutikno, dalam manipulasi dokumen pengajuan kredit. Bahkan saksi Aries Susanto sendiri menyatakan, penitipan berkas kepada Oon, atas perintah saksi Aries bukan kehendaknya Oon sendiri.
Sehingga dengan demikian, apa yang dilakukan Oon Sutikno, tidak ada mens rea dan actus reus.
“Oleh karenanya secara
hukum, Oon Sutikno mengantarkan berkas, tidak ada kesalahan secara hukum, karena
tidak adanya kehendak dan pengetahuan
atas rekayasa tersebut. Sehingga unsur
mens rea tidak terpenuhi,” cetus PH Dr. Ruslie SH MH.,
Jadi diserahkannya
berkas oleh Sudarmanto kepada Oon Sutikno, bukan kemauan Oon. Jika perbuatan
yang dilakukan oleh Oon Sutikno saja bukan atas kemauannya sendiri.
Ditambahkan PH Dr.
Ruslie SH MH , bahwa penjatuhan penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Oon
Sutikno, sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, sangat tidak mencerminkan azas
proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan serta tidak sesuai dengan tingkat kesalahan Oon, yang bukan kesalahan pidana.
Sehabis sidang, Dr.
Ahmad Sholikhin Ruslie, SH. MH mengatakan, pihaknya meminta Oon Sutino dibebaskan.
Karena Oon hanya mengantarkan berkas, dititipi berkas dan yang menitipi Sudarmanto
, yang menyuruh Aries Susanto, relationship manager (account officer) Bank BRI Cabang Pare.
“Sehingga kami
menyimpulkan, tidak ada mens rea (niat jahat). Reus actus itu memang terjadi,
tetapi bukan sebuah tindak pidana,” ungkapnya.
Yang lebih aneh, kasus
ini yang memanfaatkan uangnya dan
merekayasa nama nasabah dan jaminan,
yaitu Andik , yang kebetulan anggota Polri. Tidak dijadikan tersangka. Padahal,
diproses persidangan ini menjadi saksi dan mengakui hal itu. Semua saksi mengakui
hal itu.
“Kami meminta Oon Sutikno
dibebaskan,” ungkapnya mengakhiri
wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar