728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 14 Maret 2026

    Awan Setiawan Layak Dibebaskan

     

                             


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020. Kini telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Penasehat Hukum (PH) Sumardhan SH

    Setelah membuka sidang dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) Sumardhan SH  untuk membacakan pledoinya.

    Dalam pledoinya, PH Sumardhan SH  menyatakan, memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara No. 165/Pid.Sus- TPK/2025/PN.Sby agar menyatakan perbuatan Awan Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana surat dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum atas dakwaan primair, pasal 2 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Membebaskan Awan Setiawan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan harkat dan martabat Awan Setiawan. Dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya ketika membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (13/3/2026).

    Dipaparkan PH Sumardhan SH,  berdasarkan fakta persidangan menunjukkan tidak ada niat jahat (mens rea) serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam tindakan Awan Setiawan.

    Bahkan seluruh saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Polinema yaitu saksi Suwarno, Rosma Indriani SE MM, M Sholeh SE.AK, Frinta Pratamasari SE CA, Luchis Rubianto dan lainnya, termasuk panitia pengadaan memberikan keterangan dalam persidangan. 

    Bahwa tidak ada aliran  dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh Awan Setiawan maupun pihak panitia lainnya dari adanya transaksi jual – beli tersebut.

    Berdasarkan asas legalitas, Awan Setiawan tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak dilarang secara eksplisit dalam aturan teknis pengadaan tanah skala kecil.

    Menurut ahli dari Unesa Surabaya DR . Aditya Wiguna Sanjaya SH.MH. MH LI, apabila unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti maka Awan Setiawan harus dibebaskan.

    “Sehingga Awan Setiawan harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum , karena unsur utama dalam pasal 2 tentang melawan hukum dan unsur utama dalam pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti,” ucap PH Sumardhan SH.

    Masih lanjut Sumardhan SH, bahwa prosedur pengadaan tanah oleh Politeknik Negeri Malang (Polinema) seluas 7.104 M2 merupakan kategori skala kecil di bawah  5 hektar yang sah secara regulasi.

    Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan tanah dengan luasan tersebut dapat dilakukan melalui pembelian langsung dan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam penentuan nilai ganti rugi.

    Penasehat Hukum menekankan bahwa aturan hukum untuk lahan di bawah 1 hektar tidak mewajibkan penggunaan appraisal (penilaian independent) secara ketat. 

    Ini didukung  dengan keterangan ahli hukum administrasi negara dari Airlangga, DR. Emanuel Sujatmoko SH, MS. Ahli hukum Agraria dari UB,Prof. Dr Iwan Permadi SH, M Hum.

    “Sehingga ketiadaan dokumen penilaian/appraisal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” cetusnya.

    Perihal keabsahan transaksi jual-beli ini telah diperkuat secara perdata melalui Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 171/Pdt.G/2022/Pn.Mlg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 261/PDT/2023/PT. SBY. Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 4785 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 598 PK/Pdt/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

    Putusan tersebut menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Polinema dan pemilik tanah adalahs sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Bahkan Mahkamah Agung RI telah memerintahkan Polinema untuk melakukan pembayaran kepada penjual tanah (Hadi Santoso, dkk).

    Dan mengenai unsur kerugian negara, tidak terbukti secara nyata (actual loss), sebagaimana dipersyaratkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

    Lahan yang dibeli telah tercatat sebagai asset Barang Milik Negara (BMN) di Polinema dalam status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan secara fisik sudah dikuasai serta dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengembangan sarana Pendidikan.

    Sehingga negara tidak mengalami kehilangan kekayaan (kerugian), melainkan memperoleh asset yang bernilai ekonomi tinggi. (ded)  


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Awan Setiawan Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas