SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020. Kini telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Penasehat Hukum (PH) Sumardhan SH
Setelah membuka sidang
dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH, langsung
mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) Sumardhan SH untuk membacakan
pledoinya.
Dalam pledoinya, PH Sumardhan
SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara No.
165/Pid.Sus- TPK/2025/PN.Sby agar menyatakan perbuatan Awan Setiawan tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana surat dakwaan dan tuntutan Penuntut
Umum atas dakwaan primair, pasal 2 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
“Membebaskan Awan Setiawan
dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan harkat dan martabat Awan
Setiawan. Dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya ketika
membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (13/3/2026).
Dipaparkan PH Sumardhan
SH, berdasarkan fakta persidangan
menunjukkan tidak ada niat jahat (mens rea) serta unsur memperkaya diri sendiri
atau orang lain dalam tindakan Awan Setiawan.
Bahkan seluruh saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Polinema yaitu saksi Suwarno, Rosma Indriani SE MM, M Sholeh SE.AK, Frinta Pratamasari SE CA, Luchis Rubianto dan lainnya, termasuk panitia pengadaan memberikan keterangan dalam persidangan.
Bahwa tidak ada aliran dana atau
keuntungan pribadi yang diterima oleh Awan Setiawan maupun pihak panitia
lainnya dari adanya transaksi jual – beli tersebut.
Berdasarkan asas legalitas,
Awan Setiawan tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak dilarang secara
eksplisit dalam aturan teknis pengadaan tanah skala kecil.
Menurut ahli dari Unesa
Surabaya DR . Aditya Wiguna Sanjaya SH.MH. MH LI, apabila unsur melawan hukum
dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti maka Awan Setiawan harus
dibebaskan.
“Sehingga Awan Setiawan
harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum , karena unsur utama
dalam pasal 2 tentang melawan hukum dan unsur utama dalam pasal 3 tentang
penyalahgunaan kewenangan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tidak terbukti,” ucap PH Sumardhan SH.
Masih lanjut Sumardhan
SH, bahwa prosedur pengadaan tanah oleh Politeknik Negeri Malang (Polinema)
seluas 7.104 M2 merupakan kategori skala kecil di bawah 5 hektar yang sah secara regulasi.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan tanah dengan luasan tersebut dapat dilakukan
melalui pembelian langsung dan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat
dalam penentuan nilai ganti rugi.
Penasehat Hukum menekankan bahwa aturan hukum untuk lahan di bawah 1 hektar tidak mewajibkan penggunaan appraisal (penilaian independent) secara ketat.
Ini didukung dengan keterangan ahli hukum administrasi negara
dari Airlangga, DR. Emanuel Sujatmoko SH, MS. Ahli hukum Agraria dari UB,Prof.
Dr Iwan Permadi SH, M Hum.
“Sehingga ketiadaan
dokumen penilaian/appraisal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum,” cetusnya.
Perihal keabsahan
transaksi jual-beli ini telah diperkuat secara perdata melalui Putusan
Pengadilan Negeri Malang No. 171/Pdt.G/2022/Pn.Mlg Jo Putusan Pengadilan Tinggi
Surabaya No. 261/PDT/2023/PT. SBY. Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 4785
K/Pdt/2023 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 598 PK/Pdt/2025 tanggal 11
Agustus 2025.
Putusan tersebut
menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Polinema dan pemilik
tanah adalahs sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Bahkan Mahkamah
Agung RI telah memerintahkan Polinema untuk melakukan pembayaran kepada penjual
tanah (Hadi Santoso, dkk).
Dan mengenai unsur
kerugian negara, tidak terbukti secara nyata (actual loss), sebagaimana
dipersyaratkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Lahan yang dibeli telah
tercatat sebagai asset Barang Milik Negara (BMN) di Polinema dalam status
Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan secara fisik sudah dikuasai serta dapat
dimanfaatkan secara maksimal untuk pengembangan sarana Pendidikan.
Sehingga negara tidak
mengalami kehilangan kekayaan (kerugian), melainkan memperoleh asset yang
bernilai ekonomi tinggi. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar