SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Sucipto, yang tersandung
dugaan perkara suap Pembangunan pavilion RSUD dr. Harjono
Ponorogo sekitar Rp 14 miliar, kini telah sampai pada babak pembacaan nota
pembelaan (pleodi) yang disampaikan oleh Penasehat
Hukum (PH) Budiarjo Setiawan SH dan pembelaan pribadi dari
Sucipto sendiri.
Dalam pledoinya, Sucipto
menyatakan, dengan kerendahan hati dan air mata penyesalan, memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.
“Mohon majelis hakim
membebaskan saya dari dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan
saya dari segala tuntutan hukum. Ini mengingat posisi saya sebagai korban
pemerasan pejabat dan tidak terbuktinya unsur ‘meeting of mind’ antara saya dan
penerima akhir,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (13/3/2026).
Selain itu, Sucipto juga
mohon kepada mejelis hakim agar memerintahkan pembukaan blokir terhadap
rekening-rekening miliknya, baik rekening di Bank Mandiri, Bank BCA , dan Bank
Jatim.
“Ini untuk menjamin
kelangsungan hidup keluarga, pemenuhan kewajiban pembayaran hutang, dan
pembayaran hak-hak vendor/ pekerja proyek. Memulihkan hak-hak saya dalam
kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat. Dan membebankan biaya perkara pada
negara,” ujarnya.
Apabila Yang Mulia
Majelis Hakim berpendaat lain dan berkesimpulan bahwa perbuatan Sucipto
terbukti secara hukum, maka mohon kiranya, denda yang diterapkan dalam surat
tuntutan yang diterapkan pada diriya, adalah tidak sesuai dengan asas yang
berlaku.
Pada intinya, yang
diberlakukan pada Sucipto seharusnya yang lebih meringankan bagi dirinya.
Terlebih lagi, dia dalam keadaan menanggung banyaknya beban, baik keluarga
maupun beban tanggungan yang harus diselesaikan dengan pihak perbankan.
Atas dasar kearifan hati
Yang Mulia Majelis Hakim , kiranya berkenan menjatuhkan putusan pidana
seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringakan
bagi Sucipto.
Menghapuskan pidana
denda Rp 250 juta, sebagaimana tersebut dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Memerintahkan pembukaan blokir terhadap rekening-rekening Sucipto, guna
menjamin keberlangsungan kehidupan keluarga serta pemenuhan kewajiban-kewajiban
keuangan yang sah. Dan menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang
berlaku.
“Apabila majelis hakim
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” cetus Sucipto.
Dalam pembelaan pribadinya, Sucipto menerangkan, bahwa dia tidak pernah bertemu dengan Bupati Sugiri Sancoko sebelum perkara ini. Dia mengenal beliau, ketika bertemu di bandara pada saat sama-sama dibawa oleh Tim KPK ke Jakarta.
Sucipto tidak pernah berkomunikasi
langsung dengan Bupati Sugiri Sancoko. Tidak pernah bernegosiasi, meminta, atau
menjanjikan sesuatu kepada Bupati. Sebab, interaksi Sucipto hanya dengan pejabat
RSUD, yaitu Yunus Mahatma dan Mujib Ridwan,.
Yunus Mahatma yang
pertama kali menyampaikan kepada Sucipto, bahwa ada kewajiban membayar komitmen
fee sebesar 10 % dari nilai kontrak. Disampaikan bahwa fee tersebut untuk
Bupati.
Fee diberikan setelah
proyek berjalan dan mengikuti turunnya termin pembayaran, bukan sebelum proyek
diberikan.Total yang diserahkan Rp 950 juta melalui Mujib Ridwan di ruangan
Wakil Direktur RSUD. Ditambah Rp 200 juta yang diminta oleh Daris Fuadi untuk
diserahkan kepada Heru Sangoko di rumah Lely. Menurut Daris adalah untuk pengembalian
hutang Bupati kepada Heru.
Jumlah total fee yang
diminta setelaah dipotong pajak adalah Rp 1,2 miliar lebih hampir seluruh
estimasi keuntungan proyek yang hanya 15
% dari nilai proyek.
Sucipto memberikan uang
tersebut karena takut. Takut jika tidak membayar, proyek akan dihentikan. Takut
jika menolak, tidak akan bisa bekerja lagi. Hal ini sudah mendengar dari lingkungan
kontraktor bahwa pembayaran fee adalah “kebiasaan” dalam proyek – proyek di RSUD
tersebut.
Posisi Sucipto bukanlah
pemberi suap yang dengan kehendak bebas menawarkan uag untuk membeli keputusan
jabatan. Sucipto adalah pihak yang diperas oleh system kekuasaan yang sudah
terbangun jauh sudah sebelum mengerjakan
proyek tersebut.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Budiarjo Setiawan SH mengatakan, intinya masalah penerapan
pasal suap itu dari Tim Penasehat Hukum itu menganggap tidak terbukti. Itu
lebih kepada pasal gratifikasi atau pemerasan. Sehingga atas uraian itu sudah
selayaknya lah klien kami (Sucipto) untuk dibebaskan. Atau lepas dari segala
tuntutan hukum. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar