728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 14 Maret 2026

    Sucipto Layak Dibebaskan

     

                           


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Sucipto, yang tersandung dugaan perkara suap Pembangunan pavilion RSUD  dr. Harjono Ponorogo sekitar Rp 14 miliar, kini telah sampai pada babak pembacaan nota pembelaan (pleodi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Budiarjo Setiawan SH  dan pembelaan pribadi dari Sucipto sendiri.

    Dalam pledoinya, Sucipto menyatakan, dengan kerendahan hati dan air mata penyesalan, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.

    “Mohon majelis hakim membebaskan saya dari dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari segala tuntutan hukum. Ini mengingat posisi saya sebagai korban pemerasan pejabat dan tidak terbuktinya unsur ‘meeting of mind’ antara saya dan penerima akhir,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (13/3/2026).

    Selain itu, Sucipto juga mohon kepada mejelis hakim agar memerintahkan pembukaan blokir terhadap rekening-rekening miliknya, baik rekening di Bank Mandiri, Bank BCA , dan Bank Jatim.

    “Ini untuk menjamin kelangsungan hidup keluarga, pemenuhan kewajiban pembayaran hutang, dan pembayaran hak-hak vendor/ pekerja proyek. Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat. Dan membebankan biaya perkara pada negara,” ujarnya.

    Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendaat lain dan berkesimpulan bahwa perbuatan Sucipto terbukti secara hukum, maka mohon kiranya, denda yang diterapkan dalam surat tuntutan yang diterapkan pada diriya, adalah tidak sesuai dengan asas yang berlaku.

    Pada intinya, yang diberlakukan pada Sucipto seharusnya yang lebih meringankan bagi dirinya. Terlebih lagi, dia dalam keadaan menanggung banyaknya beban, baik keluarga maupun beban tanggungan yang harus diselesaikan dengan pihak perbankan.

    Atas dasar kearifan hati Yang Mulia Majelis Hakim , kiranya berkenan menjatuhkan putusan pidana seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringakan bagi Sucipto.

    Menghapuskan pidana denda Rp 250 juta, sebagaimana tersebut dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan pembukaan blokir terhadap rekening-rekening Sucipto, guna menjamin keberlangsungan kehidupan keluarga serta pemenuhan kewajiban-kewajiban keuangan yang sah. Dan menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

    “Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” cetus Sucipto.


                                      

    Dalam pembelaan pribadinya, Sucipto menerangkan, bahwa dia tidak pernah bertemu dengan Bupati Sugiri Sancoko sebelum perkara ini. Dia mengenal beliau, ketika bertemu di bandara pada saat sama-sama dibawa oleh Tim KPK ke Jakarta.

    Sucipto tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Bupati Sugiri Sancoko. Tidak pernah bernegosiasi, meminta, atau menjanjikan sesuatu kepada Bupati. Sebab, interaksi Sucipto hanya dengan pejabat RSUD, yaitu Yunus Mahatma dan Mujib Ridwan,.

    Yunus Mahatma yang pertama kali menyampaikan kepada Sucipto, bahwa ada kewajiban membayar komitmen fee sebesar 10 % dari nilai kontrak. Disampaikan bahwa fee tersebut untuk Bupati.

    Fee diberikan setelah proyek berjalan dan mengikuti turunnya termin pembayaran, bukan sebelum proyek diberikan.Total yang diserahkan Rp 950 juta melalui Mujib Ridwan di ruangan Wakil Direktur RSUD. Ditambah Rp 200 juta yang diminta oleh Daris Fuadi untuk diserahkan kepada Heru Sangoko di rumah Lely. Menurut Daris adalah untuk pengembalian hutang Bupati kepada Heru.

    Jumlah total fee yang diminta setelaah dipotong pajak adalah Rp 1,2 miliar lebih hampir seluruh estimasi keuntungan proyek yang hanya  15 % dari nilai proyek.

    Sucipto memberikan uang tersebut karena takut. Takut jika tidak membayar, proyek akan dihentikan. Takut jika menolak, tidak akan bisa bekerja lagi. Hal ini sudah mendengar dari lingkungan kontraktor bahwa pembayaran fee adalah “kebiasaan” dalam proyek – proyek di RSUD tersebut.

    Posisi Sucipto bukanlah pemberi suap yang dengan kehendak bebas menawarkan uag untuk membeli keputusan jabatan. Sucipto adalah pihak yang diperas oleh system kekuasaan yang sudah terbangun jauh  sudah sebelum mengerjakan proyek tersebut.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Budiarjo Setiawan SH  mengatakan, intinya masalah penerapan pasal suap itu dari Tim Penasehat Hukum itu menganggap tidak terbukti. Itu lebih kepada pasal gratifikasi atau pemerasan. Sehingga atas uraian itu sudah selayaknya lah klien kami (Sucipto) untuk dibebaskan. Atau lepas dari segala tuntutan hukum. (ded) 



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sucipto Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas