728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 02 Maret 2026

    Awan Setiawan Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana, Karena Semua Sudah Sesuai Prosedur Hukum

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 5 (lima) ahli dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) dalam sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020.

    Adapun kelima ahli tersebut adalah Dr. Emmnuel Sudjatmoko SH (ahli pengadaan barang & jasa) dari Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Ir. Nurul Agustina (Ahli Planologi) dari kampus ITN Malang, Prof. Dr. Iwan Permadi SH (Ahli Agraria dan Tata Ruang  dari kampus Brawijaya Malang), Dr. Aditya Guna Sanjaya SH. MH.M.Li (Ahli Pidana dari kampus Universitas Negeri Surabaya) , dan Prof. Dr, Rahmat Budiono SH MH (Ahli Perdata dari Kampus Brawijaya Malang).

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) Sumardan SH untuk bertanya pada para ahli  secara bergiliran di persidangan.

    “Silahkan Penasehat Hukum (PH) untuk bertanya pada para ahli ini,” ucap majelis hakim di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2026).

    Giliran pertama yang dimintai pendapatnya adalah Dr Emmanuel Sudjarmoko  (ahli pengadaan barang & jasa). PH Sumardan SH bertanya  pada ahli, dengan memberikan gambaran, bahwa Polinema membeli tanah dengan luas sekitar 7.104 M2, seharga Rp 42 miliar. Ini sebagaimana dalam PPJB dan kuasa jual.

    Namun dibayar separuh , yakni Rp 22,6 miliar. Tanah berstatus SHM. Dibentuk panitia dan musyarawah. Tidak ada uang yang masuk ke kantong Awan Setiawan. Dan tidak ada janji apapun dari Hadi Santoso, sebagai penjual tanah.

    Kini tanah itu tercatat sebagai asset Polinema dan secara fisik sudah dikuasai oleh Polinema dan dipagari. Akan tetapi, tanah itu disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa jual – beli tanah itu sah secara hukum. Dan memerintahkan Polinema membayar sisa pembayaran hingga lunas.

    Dakwaan Jaksa menyebutkan tidak sesuai tata ruang dan zonasi, lokasi tanah masuk sungai. Tanah tidak bisa dimanfaatkan sebagai sarana dan prasarana. Dan jual-beli tidak berdasarkan appraisal. Bagaimana pendapat ahli dengan perkara ini ?

    “Direktur Polinema adalah penyelenggara pendidikan dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Punya kewenangan pengadaan barang dan jasa, yang diatur dalam Perpres No . 16 Tahun 2018. Sedangkan pengadaan tanah diatur tersendiri dan khusus, yakni diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012. Untuk pengadaan tanah seluas 1 (satu) hektar bisa secara langsung,” jawab ahli Emmanuel.

    Menurut ahli, pengadaan tanah 5 (lima) hektar ke atas, harus ada perencanaan, sosialisasi dan mengikuti aturan tata ruang.

    “Untuk tanah lebih dari 5 hektar perlu appraisal yang punya kompetensi. Untuk tanah seluas 7.104 M2 tidak perlu appraisal. Dan 3 (tiga) SHM itu adalah sertifikat produk pejabat berwenang dan menganut azas praduga keabsahan. Peta bidang dianggap benar dan diyakini dalam sertifikat adalah benar,” ujar ahli lagi.

    Sementara itu, Dr. Ir. Nurul Agustina (Ahli Planologi) dari kampus ITN menerangkan, tata ruang tahun 2024 ada identifikasi tanah yang dikeluarkan oleh ATR (Agraria dan Tata Ruang). Untuk tanah seluas 7.104 M2 itu, masuk kawasan pemukiman dan ruang terbuka hijau. Badan sungai selalu berubah dan tergantung sungainya.

    “Ada 3 (tiga) lokasi yang dibeli Polinema itu dapat digunakan untuk pembangunan kampus. Bisa digunakan semuanya.  3 SHM itu adalah SHM No. 8917, 8918 dan 9055. Untuk SHM No. 8917 adalah zona perumahan, yang bisa digunakan untuk sarana dan prasarana. Untuk SHM 8918 dan 9055  bisa dialih fungsikan untuk pendidikan. Lokasi yang berwarna hijau itu untuk ruang terbuka hijau 20 persen. Dan 60 sampai 70 persen bisa untuk bangunan,” cetus ahli Dr, Ir. Nurul Agustin.

    Sedangkan Prof. Dr. Iwan Permadi SH (Ahli Agraria dan Tata Ruang) menegaskan, bahwa ada PPJB dan sudah ada transaksi pendahuluan. Belum ada peralihan hak. Hal ini tidak bisa dijadikan tuntutan pidana. Ini terbilang prematur.

    “(Pak  Awan Setiawan) Tidak bisa dituntut secara pidana, karena sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata ahli.

    Perihal KJPP SISCO, yang dipimpin oleh Satria Wicaksono, tidak ada hasil penilaiannya. Tidak ada stempel dan tanda tangan. Tidak  ada laporannya. Akan tetapi dijadikan dasar tuntutan atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara ini.

    “Kalau dijadikan dasar tuntutan atau dakwaan , maka hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jaksa. Tidak ada keabsahan dari appraisal. Kalau hanya satu lembar itu hanyalah resume belaka. Harus ada laporan lengkap, metode, metodologi dan analisa. Hal itu tidak bisa dijadikan dasar tuntutan (atau dakwaan). Dakwaan dan tuntutan jaksa tidak berdasar hukum,” cetus ahli Prof. Dr. Iwan Permadi SH.

    Di tempat yang sama, Dr. Aditya Guna Sanjaya SH. MH. M.Li  (Ahli Pidana) menerangkan, bahwa apabila Penuntut Umum mendakwa dengan pasal 2, 3  UU TIPIKOR jo pasal 55 KUHP. Ahli pidana secara tegas menyatakan ketika perbuatan itu tidak bisa dibuktikan, maka secara hukum yang bersangkutan harus bebas.

    Hal senada disampaikan oleh Prof. Dr Rahmat Budiono SH MH, bahwa  adanya jual-beli tanah dan kebetulan yang beli adalah instansi pemerintah. Terlebih lagi putusan Mahkamah Agung dalam perkara No. 4785 K/Pdt/2023 tanggal 30 Januari 2024 menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Polinema dengan Hadi Santoso adalah sah secara hukum.

    Sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum, lantas apalagi lagi yang akan diperiksa. Sebab, Mahkamah Agung sudah menyatakan jual beli itu sah.

    Sedangkan syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan  antara penjual dan pembeli, kecakapan yang membuat perjanjian, obyek jelas dan tidak melawan hukum. 

    Sehabis sidang, PH  Sumardan SH mengungkapkan, kelima ahli yang diajukan dari berbagai kampus di Jawa- Timur menerangkan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum  kabur,  karena menggunakan  peraturan-peraturan yang tidak ada hubungan dengan tindak pidana korupsi. Dan bahkan alasan-alasan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sudah terbantahkan dengan semua keterangan ahli yang diajukan oleh Penasehat Hukum.

    Bahkan menurut ahli Agraria dan Hukum Administrasi tadi, bahwa tidak harus menggunakan appraisal , sesuai ketentuan Undang-Undang yang sudah diatur. Untuk tanah di bawah 5 hektar tidak perlu menggunakan appraisal. Obyek yang menjadi sengketa hanya 7.104 M2.

    Penuntut Umum mendalilkan bahwa 2 (dua) lokasi tanah yang dianggap tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan , ternyata berdasarkan Perwali Kota Malang, sesuai keterangan ahli Dr. Ir. Nurul Agustina dari kampus ITN Malang itu,  semuanya bisa dimanfaatkan  untuk pembangunan gedung pendidikan, bisa dibangun 2 (dua) tingkat atau 2 lantai.

    Bahkan negara menjadi untung karena tanah itu dibeli oleh Polinema, karena pinggir-pinggir sungai akan menjadi bagus dan kuat. Misalnya sungai dikasih pondasi, plengsengan  dan cor.

    “Sehingga (Intinya) Pak Awan Setiawan  tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi dan  atau harus dibebaskan dar tuduhan jaksa.  Karena semua yang dilakukan sudah prosedur dan sesuai ketentuan Undang - Undang,” tukas  PH  Sumardan SH .

    Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 Maret 2026 denan agenda tuntutan Penuntut Umum. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Awan Setiawan Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana, Karena Semua Sudah Sesuai Prosedur Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas