728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 07 Maret 2026

    Dalam Pledoinya, Ganjar Siswo Pramono Minta Putusan Seringan - Ringannya

     

                                


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Tak terasa sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kini telah sampai pada babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ganjar Siswo Pramono, yakni Adhiguna A. Herwindha SH . LLM, H. Soetomo SH Mhum, dan Dina SH.

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Adhiguna A. Herwindha SH . LLM dan Dina SH membacakan pledoinya di depan persidangan.

    “Kami mohon kiranya majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya pada diri Ganjar Siswo Pramono. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap PH Adhiguna A. Herwindha SH . LLM dan Dina SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (6/3/2026).

    Namun demikian, sebelumnya Penasehat Hukum juga memohon majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni Ganjar Siswo  belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali segala perbuatannya, sekaligus berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

    Selain itu, Ganjar telah beretikad baik, memiliki seorang istri dan seorang anak remaja yang membutuhkan bimbingan dan kasih sayang dari seorang ayah. Lagi pula, Ganjar sebagai tulang-punggung keluarga, sehingga keluarga masih membutuhkan perhatian dan penghasilan dari dirinya.

    Dalam pledoinya, disebutkan bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan mendakwa Ganjar sejak tahun 2017 hingga 2022 menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 5,452 miliar.

    Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut bersumber dari perusahaan – perusahaan pemenang lelang pada proyek pengadaan ada Dinas PU Binarmarga dan Pematusan Pemkot Surabaya.

    Bahwa dalam persidangan pada 20 Februari 2026, Ganjar Siswo menyatakan, mengakui telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut sebesar Rp 2,665 miliar. Dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021 dan menyesali perbuatannya tersebut.

    Walaupun Ganjar Siswo telah mengakui menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan pemenang lelang. Akan tetapi nilai gratifikasi yang ditetapkan oleh Penuntut Umum sejumlah Rp 5, 452 miliar. Ini adalah tidak tepat, karena pada faktanya terdapat pencampuran harta atau uang yang terjadi dalam rekening bank Ganjar tersebut.



    Sehingga dalam hal ini, Ganjar akan mengajukan pembuktian terbalik, untuk membuktikan asal-usul harta bendanya yang telah disita dalam perkara a-quo.

    Dan apabila dikaitkan dengan tempus dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menunjukkan tempus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang , yang diduga dilakukan oleh Ganjar adalah periode 2017 hingga 2022.

    Sehingga 2 (dua) deposito dengan total nominal Rp 2 miliar tersebut, dibuka masing-masing pada Januari 2016 sejumlah Rp 1 miliar dan pada Desember 2016 sebesar Rp 1 miliar. Sebenarnya, deposito tersebut bersumber dari harta Ganjar yang telah dimilikinya pada tahun 2016, bukan diperoleh Ganjar dalam tempus dakwaan yaitu periode tahun 2017 hingga 2022.

    Ganjar dapat membuktikan sebagian setoran-setoran tunai yang dilakukan oleh dirinya, ke nomor rekening BCA  : 1889000099 dengan jumlah total sebesar Rp 1,538 miliar. Ini bersumber dari pendapatan yang resmi dan sah. Diikuti pula dengan penempatan dana di deposito dan sukuk ritel yang dilakukan Ganjar dengan nominal Rp 2 miliar.

    Pada faktanya menggunakan sumber dana yang diperoleh Ganjar pada tahun 2016, atau di luar tempus dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2017 hingga tahun 2022.

    Berdasarkan isi dakwaan, bahwa harta kekayaan Ganjar berupa uang yang disita dalam perkara ini hanya merupakan uang tunai sejumlah Rp 3,6 miliar. Sedangkan uang sejumlah Rp 931, 14 juta, yang berada di rekening BSI Ganjar tidak disebutkan dilakukan penyitaan atau disita di dalam dakwaan.

    Sehabis sidang, PH Adhiguna A. Herwindha SH . LLM mengatakan, klien kami sudah mengakui bahwa dirinya bersalah, hanya saja dalam dakwaan dengan apa yang disita itu, sebenarnya ada perbedaan angka.

    “Saya minta kejelasan mengenai sisa itu bisa dikembalikan pada Ganjar. Kami minta putusan yang seringan-ringannya,” pintanya mengakhiri wawancara dengan sejumlah media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Ganjar Siswo Pramono Minta Putusan Seringan - Ringannya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas