SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Tak terasa sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kini telah sampai pada babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ganjar Siswo Pramono, yakni Adhiguna A. Herwindha SH . LLM, H. Soetomo SH Mhum, dan Dina SH.
Setelah Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Adhiguna A. Herwindha SH . LLM dan
Dina SH membacakan pledoinya di depan persidangan.
“Kami mohon kiranya
majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan yang
seringan-ringannya pada diri Ganjar Siswo Pramono. Apabila majelis hakim
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap PH Adhiguna A. Herwindha SH . LLM dan Dina SH di ruang
Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (6/3/2026).
Namun demikian, sebelumnya
Penasehat Hukum juga memohon majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan,
yakni Ganjar Siswo belum pernah dihukum,
mengakui dan menyesali segala perbuatannya, sekaligus berjanji tidak akan
mengulanginya lagi.
Selain itu, Ganjar telah
beretikad baik, memiliki seorang istri dan seorang anak remaja yang membutuhkan
bimbingan dan kasih sayang dari seorang ayah. Lagi pula, Ganjar sebagai tulang-punggung
keluarga, sehingga keluarga masih membutuhkan perhatian dan penghasilan dari
dirinya.
Dalam pledoinya,
disebutkan bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan mendakwa Ganjar sejak tahun
2017 hingga 2022 menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 5,452
miliar.
Dugaan penerimaan
gratifikasi tersebut bersumber dari perusahaan – perusahaan pemenang lelang
pada proyek pengadaan ada Dinas PU Binarmarga dan Pematusan Pemkot Surabaya.
Bahwa dalam persidangan
pada 20 Februari 2026, Ganjar Siswo menyatakan, mengakui telah menerima
sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut sebesar Rp
2,665 miliar. Dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021 dan menyesali perbuatannya
tersebut.
Walaupun Ganjar Siswo
telah mengakui menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan pemenang
lelang. Akan tetapi nilai gratifikasi yang ditetapkan oleh Penuntut Umum
sejumlah Rp 5, 452 miliar. Ini adalah tidak tepat, karena pada faktanya
terdapat pencampuran harta atau uang yang terjadi dalam rekening bank Ganjar tersebut.
Sehingga dalam hal ini, Ganjar akan mengajukan pembuktian terbalik, untuk membuktikan asal-usul harta bendanya yang telah disita dalam perkara a-quo.
Dan apabila dikaitkan dengan
tempus dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menunjukkan tempus dugaan tindak
pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang , yang diduga dilakukan
oleh Ganjar adalah periode 2017 hingga 2022.
Sehingga 2 (dua) deposito
dengan total nominal Rp 2 miliar tersebut, dibuka masing-masing pada Januari
2016 sejumlah Rp 1 miliar dan pada Desember 2016 sebesar Rp 1 miliar. Sebenarnya,
deposito tersebut bersumber dari harta Ganjar yang telah dimilikinya pada tahun
2016, bukan diperoleh Ganjar dalam tempus dakwaan yaitu periode tahun 2017 hingga
2022.
Ganjar dapat membuktikan
sebagian setoran-setoran tunai yang dilakukan oleh dirinya, ke nomor rekening
BCA : 1889000099 dengan jumlah total
sebesar Rp 1,538 miliar. Ini bersumber dari pendapatan yang resmi dan sah.
Diikuti pula dengan penempatan dana di deposito dan sukuk ritel yang dilakukan Ganjar
dengan nominal Rp 2 miliar.
Pada faktanya menggunakan
sumber dana yang diperoleh Ganjar pada tahun 2016, atau di luar tempus dugaan
penerimaan gratifikasi tahun 2017 hingga tahun 2022.
Berdasarkan isi dakwaan,
bahwa harta kekayaan Ganjar berupa uang yang disita dalam perkara ini hanya
merupakan uang tunai sejumlah Rp 3,6 miliar. Sedangkan uang sejumlah Rp 931, 14
juta, yang berada di rekening BSI Ganjar tidak disebutkan dilakukan penyitaan
atau disita di dalam dakwaan.
Sehabis sidang, PH Adhiguna
A. Herwindha SH . LLM mengatakan, klien kami sudah mengakui bahwa dirinya
bersalah, hanya saja dalam dakwaan dengan apa yang disita itu, sebenarnya ada
perbedaan angka.
“Saya minta kejelasan mengenai
sisa itu bisa dikembalikan pada Ganjar. Kami minta putusan yang seringan-ringannya,”
pintanya mengakhiri wawancara dengan sejumlah media massa di Pengadilan TIPIKOR
Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar