SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Syaiful Bahri (Ketua LSM) dan Jufri (Inspektur Pembantu/Irban Inspektorat Sumenep), yang tersandung dugaan perkara pemerasan, dengan hukuman pidana selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 50 juta.
Setelah Hakim Ketua Ratna
Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, menyatakan, bahwa putusan
majelis hakim sudah siap untuk dibacakan di persidangan.
“Mengingat masih
banyaknya sidang pada hari ini. Pembacaan putusan akan dibacakan pokok-pokoknya
saja. Bagaimana Penasehat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah tidak
ada keberatan ?,” tanya majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Mendengar pertanyaan
majelis hakim ini, Penasehat Hukum (PH) Adv. Agus S. SH MH langsung melontarkan
jawaban, bahwa tidak ada keberatan atas pembacaan putusan yang dibacakan
pokok-pokoknya saja.
“Kami tidak keberatan Yang Mulia,” sahut PH Adv. Agus S. SH MH yang memberikan jawaban singkat saja. Hal senada disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan tidak keberatan atas hal tersebut.
“Mengadili menyatakan Jufri
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama,
sebagaimana dakwaan alternatif Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun
dan denda Rp 50 juta. Jika harta benda dan penghasilan tidak mencukupi, diganti
pidana penjara selama 50 hari,” ucap Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH.
Nah setelah pembacaan
putusan Jufri, majelis hakim melanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap Syaiful
Bahri, yang pada intinya isi putusannya adalah sama persis. Dan putusan dibacakan
singkat-singkat saja.
Seusai menuntaskan pembacaan putusan Syaiful Bahri dan Jufri tersebut, majelis hakim menyatakan, memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari untuk menyatakan menerima putusan, banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Dengan demikian kami
menyatakan sidang selesai dan ditutup,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Adv.
Agus S. SH MH mengatakan, walaupun Penasehat Hukum mengharapkan putusan Jufri
dan Syaiful Bahri bisa dibebaskan oleh majelis hakim.
“Tetapi (putusan
ini-red) cukup menguntungkan kita dan masih pikir-pikir. Sebab, tuntutan Jaksa
selama 4 (empat ) tahun,” cetusnya yang mengakhiri wawancara dengan media massa
di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Dan setelah itu, PH Adv.
Agus S. SH MH tampak menemui keluarga dari kliennya untuk membahas dan
membicarakan putusan majelis hakim ini, guna mengambil langkah selanjutnya.
Pada hari itu, terlihat
situasi dan kondisi Pengadilan TIPIKOR Surabaya dibanjiri para pengunjung
sidang dari berbagai kota di Jawa-Timur. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar