728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 05 Maret 2026

    Syaiful Bahri dan Jufri Divonis 2 Tahun, Penasehat Hukum Pilih Pikir - Pikir

      


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Syaiful Bahri (Ketua LSM) dan Jufri (Inspektur Pembantu/Irban Inspektorat Sumenep), yang tersandung dugaan perkara pemerasan, dengan hukuman pidana selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 50 juta.

    Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, menyatakan, bahwa putusan majelis hakim sudah siap untuk dibacakan di persidangan.

    “Mengingat masih banyaknya sidang pada hari ini. Pembacaan putusan akan dibacakan pokok-pokoknya saja. Bagaimana Penasehat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah tidak ada keberatan ?,” tanya majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (4/3/2026).

    Mendengar pertanyaan majelis hakim ini, Penasehat Hukum (PH) Adv. Agus S. SH MH langsung melontarkan jawaban, bahwa tidak ada keberatan atas pembacaan putusan yang dibacakan pokok-pokoknya saja.

    “Kami tidak keberatan Yang Mulia,” sahut PH Adv. Agus S. SH MH yang memberikan jawaban singkat saja. Hal senada disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan tidak keberatan atas hal tersebut.

    “Mengadili menyatakan Jufri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun dan denda Rp 50 juta. Jika harta benda dan penghasilan tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 50 hari,” ucap Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH.

    Nah setelah pembacaan putusan Jufri, majelis hakim melanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap Syaiful Bahri, yang pada intinya isi putusannya adalah sama persis. Dan putusan dibacakan singkat-singkat saja.


                              

    Seusai menuntaskan pembacaan putusan Syaiful Bahri dan Jufri tersebut, majelis hakim menyatakan, memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari untuk menyatakan menerima putusan, banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

    “Dengan demikian kami menyatakan sidang selesai dan ditutup,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Adv. Agus S. SH MH mengatakan, walaupun Penasehat Hukum mengharapkan putusan Jufri dan Syaiful Bahri bisa dibebaskan oleh majelis hakim.

    “Tetapi (putusan ini-red) cukup menguntungkan kita dan masih pikir-pikir. Sebab, tuntutan Jaksa selama 4 (empat ) tahun,” cetusnya yang mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Dan setelah itu, PH Adv. Agus S. SH MH tampak menemui keluarga dari kliennya untuk membahas dan membicarakan putusan majelis hakim ini, guna mengambil langkah selanjutnya.

    Pada hari itu, terlihat situasi dan kondisi Pengadilan TIPIKOR Surabaya dibanjiri para pengunjung sidang dari berbagai kota di Jawa-Timur. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Syaiful Bahri dan Jufri Divonis 2 Tahun, Penasehat Hukum Pilih Pikir - Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas