SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Ganjar Siswo Pramono, Mantan
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan
Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dengan hukuman 6 (enam) tahun
penjara.
“Mengadili menyatakan
Ganjar Siswo Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi. Menjatuhkan pidana 6 (enam) tahun,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH
MH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Tak hanya hukuman
penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Ganjar Siswo sebesar
Rp 500 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1
bulan. Maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh
Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Dalam hal harta bendaya
tidak mencukupi maka dijatuhi hukuman pidana penjara pengganti denda selama 140
hari dan dengan perintah tetap ditahan. Dan mengembalikan uang sebesar Rp 900
juta sekian kepada Ganjar Siswo Pramono.
Putusan ini jauh lebih
berat 6 (enam) bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya , menuntut Ganjar dengan pidana selama
5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan denda dan subsidiair yang sama.
Majelis hakim menilai,
Ganjar Siswo terbukti melanggar pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomo 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1991.
Sebagaimana diketahui ,
dalam kasus ini JPU telah menghadirkan sejumlah saksi mulai dari pejabat hingga
staf Pemkot Surabaya , pegawai bank dan penyedia barang/jasa atau kontraktor.
Namun sayangnya, puluhan
saksi kontraktor yang dihadirkan itu tidak satupun mengakui telah menyuap Ganjar
Siswo Pramono.
Padahal dalam dakwaan Ganjar Siswo telah menerima suap dari kontraktor, bahkan juga diperkuat saat pemeriskaan Ganjar.
Apalagi uang tersebut juga
pernah dititipkan kepada 2 (dua) ASN Pemkot Surabaya senilai miliaran rupiah.
Saksi KPK menyatakan
jika Ganjar Siswo tidak pernah melaporkan hasil penerimaan gratifikasi kepada
KPK.
“Kami memberikan
kesempatan selampa 7 (tujuh) hari untuk mengambil sikap, apakah menerima
putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir,” ucap Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai
dan ditutup.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat
Hukum (PH) Adhiguna A. Herwindha SH . LLM menyatakan, majelis hakim
memutus lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa, dan merasa agak kaget.
“Menurut pertimbangan
kami seharusnya lebih rendah dari pada (putusan) itu. Namun di sisi lain, ada
uang yang dikembalikan sebesar Rp 900 juta sekian. Kita lihat dan kami masih pikir-pikir
atas putusan ini,” katanya.
Penasehat Hukum tidak
tahu atas pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim tersebut. Seharusnya
putusan itu bisa turun, karena Ganjar bersikap kooperatif, tidak pernah
melakukan tindak pidana sebelumnya, juga menyesal dan uang yang disita oleh
kejaksaan itu sifatnya diberikan secara
suka rela oleh Ganjar.
“Seharusnya hal itu bisa
meringankan hukuman Ganjar. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar