728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 15 Maret 2026

    Divonis 6 Tahun, Ganjar Siswo Pramono Nyatakan Pikir - Pikir

                               


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dengan hukuman 6 (enam) tahun penjara.

    “Mengadili menyatakan Ganjar Siswo Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 6 (enam) tahun,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Ganjar Siswo sebesar Rp 500 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan. Maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

    Dalam hal harta bendaya tidak mencukupi maka dijatuhi hukuman pidana penjara pengganti denda selama 140 hari dan dengan perintah tetap ditahan. Dan mengembalikan uang sebesar Rp 900 juta sekian kepada Ganjar Siswo Pramono.

    Putusan ini jauh lebih berat 6 (enam) bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya , menuntut Ganjar dengan pidana selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan denda dan subsidiair yang sama.

    Majelis hakim menilai, Ganjar Siswo terbukti melanggar pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomo 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1991.

    Sebagaimana diketahui , dalam kasus ini JPU telah menghadirkan sejumlah saksi mulai dari pejabat hingga staf Pemkot Surabaya , pegawai bank dan penyedia barang/jasa atau kontraktor.

    Namun sayangnya, puluhan saksi kontraktor yang dihadirkan itu tidak satupun mengakui telah menyuap Ganjar Siswo Pramono.


                              

    Padahal dalam dakwaan Ganjar Siswo telah menerima suap dari kontraktor, bahkan juga diperkuat saat pemeriskaan Ganjar.

    Apalagi uang tersebut juga pernah dititipkan kepada 2 (dua) ASN Pemkot Surabaya senilai miliaran rupiah. 

    Saksi KPK menyatakan jika Ganjar Siswo tidak pernah melaporkan hasil penerimaan gratifikasi kepada KPK.

    “Kami memberikan kesempatan selampa 7 (tujuh) hari untuk mengambil sikap, apakah menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Adhiguna A. Herwindha SH . LLM  menyatakan, majelis hakim memutus lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa, dan merasa agak kaget.

    “Menurut pertimbangan kami seharusnya lebih rendah dari pada (putusan) itu. Namun di sisi lain, ada uang yang dikembalikan sebesar Rp 900 juta sekian. Kita lihat dan kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” katanya.

    Penasehat Hukum tidak tahu atas pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim tersebut. Seharusnya putusan itu bisa turun, karena Ganjar bersikap kooperatif, tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, juga menyesal dan uang yang disita oleh kejaksaan itu sifatnya diberikan  secara suka rela oleh Ganjar.

    “Seharusnya hal itu bisa meringankan hukuman Ganjar. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Divonis 6 Tahun, Ganjar Siswo Pramono Nyatakan Pikir - Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas