728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 10 Maret 2026

    Empat Saksi Akui Ada Perdamaian, Ada Penitipan Uang Pada Kejaksaan Rp 5,48 Miliar

      



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –   Sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Marwan Kustiono yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi.

    Adapun keempat saksi itu adalah Kurniawan Eko (corporate asset BSI), Ahmad Fauzi (Kepala Corporate asset BSI), M. Rahmadi Kurniawan dan Rendra Dwi Putra (Corporate Aset BSI).

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Robiatul SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya bertanya pada para saksi.  Apa yang menjadi tugas saudara saksi di BSI ?” uca

    “Menangani asset-aset nasabah yang bermasalah di BSI, yang masuk call 5.  Setahu kami, dokumen serah terima pembiayaan totalnya Rp 27,5 miliar. Aguna nada Sembilan. Dan 6 agunan kebendaan, berupa rumah, ruko dan apartemen. Berdasarkan dokumen serah terima pembiayaan totalnya Rp 27,5 miliar,” jawab Ahmad Fauzi dan Kurniawan Eko di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (10/3/2026).

    Menurutnya, Marwan bersurat dan melakukan penebusan terhadap 5 aset. Ini karena proses lelang 5 aset tidak ada peminatnya. PT Dimitra Jaya Abadi melakukan penebusan atas asset-aset tersebut.

    BSI mengajukan gugatan terhadap PT Dimitra di Pengadilan Agama. Nah setelah menang gugatan, akan mengupayakan eksekusi atas asset tersebut. Akan tetapi tidak bisa , karena Marwan melakukan laporan polisi.

    Setelahnya memohon eksekusi atas putusan itu pada tahun 2025 dan mengadakan lelang. Tetapi tidak ada peminatnya.

    “Total tebusan atas 5 aset sebesar Rp 21, 852 miliar. Dan pembiayaan awal senilai Rp 27 miliar. Jadi, sisa pokoknya sekitar Rp 5,4 miliar,” ucap saksi Kurniawan Eko.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Achmad Yani SH  dan Wilhem Rambalak SH bertanya pada saksi, apakah saksi pernah ketemu dengan Marwan ?

    “Ya , saya pernah ketemu Marwan di rumahnya. Semua agunan yang ditebus Marwan melebihi nilai tebusan,” jawab saksi Kurniawan Eko.

    Masih menurut saksi, ada laporan di Polrestabes yang dilakukan Marwan terkait SHGB pada tahun 2020. Pada tahun 2025, Marwan melaporkan terkait SHGB di Polda dan dicabut laporannya.

    “Ada akta perdamaian.  Marwan memberikan personal garansi atas sisa utang sebesar Rp 5,4 miliar. Membayar angsuran Rp 25 juta per bulan. Kalau membayar lebih dari itu, tentu diperbolehkan,” katanya.

    Bahkan ada titipan uang di Kejaksaan senilai Rp 5 miliar lebih dan dibenarkan oleh jaksa Robiatul SH di depan persidangan.

    Sehabis sidang, Achmad Yani SH didampingi Wilhem Rambalak SH 

    mengungkapkan , intinya ini  sebenarnya recovery pada tahun 2024 sampai 2025. Kategori saksi ini yang bukan melihat dan mengalami langsung peristiwa pada tahun 2011 – 2014. Baru tahun 2024, saksi ini masuk dan menangani permasalahan ini.

    “Semua keterangan saksi ini menyebutkan semua persyaratan sudah dipenuhi. Apakah ada jaminan dari sisa Rp 5,4 miliar, diakui saksi ada jaminan. Ini pembuktian pertama dan kami lihat peristiwa -peristiwa yang berkembang ke depan,” tukasnya.

    Penasehat Hukum (PH) masih berkeyakinan bahwa perkara ini adalah perkara keperdataan. Hal ini diakui oleh saksi Kurniawan dan kawan-kawan. Secara prosedur ini selesai dan dilakukan restrukturisasi.

    “Diakui ada perdamaian pada 30  April 2025 dan dikuatkan penetapan pengadilan pada 8 Mei 2025. Mengenai penitipan uang di kejaksaan,  akan kami klirkan dan menjadi kunci bagi kami. Marwan menyerahkan uang ke Kejaksaan, setelah panggilan pertama. Diminta kalau ada kelebihan, dikembalikan lah atau kurangi utang. Pertama Rp 1,5 miliar bertahap sampai Rp 5,48 miliar sekian,” tandasnya.

    Atas perkara ini, dianggap sebagai pengingkaran terhadap putusan pengadilan, pengingkaran terhadap fakta van dading (perdamaian), dan perjanjian di antara para pihak. Ini adalah perkara perdata.

    “Yang terpenting dan menjadi perhatian, bahwa yang meminta untuk dilakukan penutupan rekening itu oleh Kejaksaan sendiri. Sebenarnya, pada saat itu  proses angsuran masih berjalan . Normal dan tidak ada wanprestasi dari akta perdamaian. Kami beranggapan bahwa justru pihak kejaksaan yang menyumbang terjadinya wanprestasi dari klien kami untuk melakukan pembayaran Rp 25 juta itu,” katanya. (ded) 



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Empat Saksi Akui Ada Perdamaian, Ada Penitipan Uang Pada Kejaksaan Rp 5,48 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas