SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Marwan Kustiono yang tersandung
dugaan perkara tindak pidana korupsi.
Adapun keempat saksi itu
adalah Kurniawan Eko (corporate asset BSI), Ahmad Fauzi
(Kepala Corporate asset BSI), M. Rahmadi Kurniawan dan Rendra Dwi Putra
(Corporate Aset BSI).
Setelah Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan Jaksa Robiatul SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak
Surabaya bertanya pada para saksi. Apa yang
menjadi tugas saudara saksi di BSI ?” uca
“Menangani asset-aset
nasabah yang bermasalah di BSI, yang masuk call 5. Setahu kami, dokumen serah terima pembiayaan
totalnya Rp 27,5 miliar. Aguna nada Sembilan. Dan 6 agunan kebendaan, berupa
rumah, ruko dan apartemen. Berdasarkan dokumen serah terima pembiayaan totalnya
Rp 27,5 miliar,” jawab Ahmad Fauzi dan Kurniawan Eko di ruang Cakra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, Marwan bersurat
dan melakukan penebusan terhadap 5 aset. Ini karena proses lelang 5 aset tidak
ada peminatnya. PT Dimitra Jaya Abadi melakukan penebusan atas asset-aset
tersebut.
BSI mengajukan gugatan
terhadap PT Dimitra di Pengadilan Agama. Nah setelah menang gugatan, akan
mengupayakan eksekusi atas asset tersebut. Akan tetapi tidak bisa , karena Marwan
melakukan laporan polisi.
Setelahnya memohon
eksekusi atas putusan itu pada tahun 2025 dan mengadakan lelang. Tetapi tidak
ada peminatnya.
“Total tebusan atas 5
aset sebesar Rp 21, 852 miliar. Dan pembiayaan awal senilai Rp 27 miliar. Jadi,
sisa pokoknya sekitar Rp 5,4 miliar,” ucap saksi Kurniawan Eko.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Achmad Yani SH dan Wilhem
Rambalak SH bertanya pada saksi, apakah saksi pernah ketemu dengan Marwan ?
“Ya , saya pernah ketemu
Marwan di rumahnya. Semua agunan yang ditebus Marwan melebihi nilai tebusan,”
jawab saksi Kurniawan Eko.
Masih menurut saksi, ada
laporan di Polrestabes yang dilakukan Marwan terkait SHGB pada tahun 2020. Pada
tahun 2025, Marwan melaporkan terkait SHGB di Polda dan dicabut laporannya.
“Ada akta perdamaian. Marwan memberikan personal garansi atas sisa
utang sebesar Rp 5,4 miliar. Membayar angsuran Rp 25 juta per bulan. Kalau
membayar lebih dari itu, tentu diperbolehkan,” katanya.
Bahkan ada titipan uang
di Kejaksaan senilai Rp 5 miliar lebih dan dibenarkan oleh jaksa Robiatul SH di
depan persidangan.
Sehabis sidang, Achmad
Yani SH didampingi Wilhem Rambalak SH
mengungkapkan , intinya
ini sebenarnya recovery pada tahun 2024
sampai 2025. Kategori saksi ini yang bukan melihat dan mengalami langsung peristiwa
pada tahun 2011 – 2014. Baru tahun 2024, saksi ini masuk dan menangani permasalahan
ini.
“Semua keterangan saksi
ini menyebutkan semua persyaratan sudah dipenuhi. Apakah ada jaminan dari sisa
Rp 5,4 miliar, diakui saksi ada jaminan. Ini pembuktian pertama dan kami lihat
peristiwa -peristiwa yang berkembang ke depan,” tukasnya.
Penasehat Hukum (PH)
masih berkeyakinan bahwa perkara ini adalah perkara keperdataan. Hal ini diakui
oleh saksi Kurniawan dan kawan-kawan. Secara prosedur ini selesai dan dilakukan
restrukturisasi.
“Diakui ada perdamaian
pada 30 April 2025 dan dikuatkan
penetapan pengadilan pada 8 Mei 2025. Mengenai penitipan uang di kejaksaan, akan kami klirkan dan menjadi kunci bagi kami.
Marwan menyerahkan uang ke Kejaksaan, setelah panggilan pertama. Diminta kalau
ada kelebihan, dikembalikan lah atau kurangi utang. Pertama Rp 1,5 miliar
bertahap sampai Rp 5,48 miliar sekian,” tandasnya.
Atas perkara ini,
dianggap sebagai pengingkaran terhadap putusan pengadilan, pengingkaran terhadap
fakta van dading (perdamaian), dan perjanjian di antara para pihak. Ini adalah
perkara perdata.
“Yang terpenting dan
menjadi perhatian, bahwa yang meminta untuk dilakukan penutupan rekening itu
oleh Kejaksaan sendiri. Sebenarnya, pada saat itu proses angsuran masih berjalan . Normal dan tidak
ada wanprestasi dari akta perdamaian. Kami beranggapan bahwa justru pihak
kejaksaan yang menyumbang terjadinya wanprestasi dari klien kami untuk melakukan
pembayaran Rp 25 juta itu,” katanya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar