SURABAYA (mediasurabayarek.net) – BPJS Kesehatan memastikan peserta tetap bisa mengakses pelayanan, baik pelayanan administrasi JKN maupun pelayanan Kesehatan selama libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain itu, peserta
tetap dapat layanan Kesehatan meskipun sedang berada di luar domisili mereka
terdaftar.
“Dengan prinsip portabilitas
dalam program JKN, memudahkan peserta mengakses layanan Kesehatan di Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kapan saja dan di mana saja. Selama mengikuti prosedur
yang berlaku. Namun layanan berobat di luar domisili atau daerah asal KTP memiliki
Batasan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” kata Kepala BPJS Kesehatan
Cabang Surabaya, Muhammad Aras, Senin (9/3/2026).
Aras menjelaskan,
apabila peserta mengalami kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas Kesehatan,
baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehata maupun yang tidak bekerjasama, wajib
memberikan pelayanan Kesehatan kepada peserta JKN, tanpa perlu rujukan dari
FKTP.
Jika peserta mengalami
kendala saat berobat di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU
! (Siap Membantu).
“Nama, foto, dan nomor
kontak petugas BPJS SATU! Sudah pasti terpampang pada ruang public di rumah
sakit tersebut. Selain itu, juga bisa menghubungi petugas Pemberi Informasi dan
Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk mempermudah akses layanan,” ucap Aras.
Bagi peserta program
rujuk balik (PRB) dan prolanis, jika jadwal pengambilan obat bertepatan dengan
masa liburan Lebaran. Peserta dapat mengambil obat lebih awal, maksimal tujuh
hari sebelum obat habis.
Sementara itu, bagi peserta
PRB yang sedang mudik ke luar kota tidak perlu khawatir, karena pengambilan
obat dapat dilakukan di apotek PRB di daerah tujuan mudik.
“Peserta cukup datang ke
FKTP untuk memperoleh resep obat, kemudian menebus obat di apotik yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk di daerah tujuan mudik. Upaya ini bertujuan agar peserta penderita penyakit kronis
tetap mendapat pelayanan Kesehatan secara berkelanjutan,” ujar Aras lagi,
Untuk mengakomodasi
kebutuhan peserta mengurus administrasi JKN saat libur Lebaran, BPJS Kesehatan
Cabang Surabaya tetap beroperasi pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul
08.00 – 13.30 WIB.
Selain itu, layanan
administrasi, informasi, dan pengaduan layanan JKN dapat diakses 24 jam melalui
Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, serta BPJS
Kesehatan Care Centre 165.
‘Saya mengimbau masyarakat
untuk memastikan status kepesertaannya tetap
Aktif sebelum mudik.
Tujuannya agar layanan Kesehatan dapat diakses tanpa kendala selama perjalanan
atau saat berada di kampung halaman. Apabila diketahui status kepesertaan tidak
aktif akibat tunggakan iuran, peserta dapat memanfaatkan program rencana
pembayaran bertahap (REHAB),” cetus Aras. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar