728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 31 Maret 2026

    Hadi Santoso Divonis 2 Tahun, Nyatakan Menerima Putusan, Penasehat Hukum Sebut Rasa Keadilan Sudah Terpenuhi

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Hadi Santoso (penjual tanah) dan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020, kini telah memasuki babak akhir.

    Mengakhiri persidangan kali ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Hadi Santoso dengan hukuman pidana selama 2 (dua) tahun, dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari.

    “Mengadili menyatakan Hadi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 50 hari. Dengan perintah tetap dalam tahanan dan membebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ucap Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH saat membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (30/3/2026).

    Putusan terhadap Hadi Santoso ini terbilang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, yang menuntut Hadi Santoso dengan hukuman selama 12 tahun penjara.

    Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan Hadi Santoso adalah bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga. Dan hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Menurut majelis hakim, bahwa penjualan tanah seharga Rp 6 juta per meterpersegi itu, tanpa adanya penilaian dari appraisal. Hadi Santoso (pemilik tanah) dan Awan Setiawan, melakukan kesepakatan jual -beli tanah itu, tanpa adanya penilaian dari jasa penilai publik (KJPP) atau appraisal, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

    Hadi Santoso menerima pembayaran tanah pada tahap I, II, dan tahap III senilai Rp 22, 624 miliar. 

    Sedangkan Awan Setiawan juga dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Dengan Uang Pengganti (UP) nihil.

    Setelah pembacaan putusan ini, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mempersilahkan Hadi Santoso untuk berkoordinasi dan berdiskusi dengan Penasehat Hukum (PH)-nya , yakni Wahyudi Hendrawan SH.

    “Silahkan Hadi Santoso berkoordinasi dengan Penasehat Hukum (PH)-nya,” pinta majelis hakim.


                             


    Tak lama berselang, kemudian Hadi Santoso langsung menyatakan bahwa dia menerima atas putusan majelis hakim tersebut.

    “Kami menyatakan menerima putusan ini Yang Mulia,” ujar Hadi Santoso dengan nada suara tegas dan lantang di depan persidangan.

    Mendengar hal ini,  Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, rangkaian persidangan ini dinyatakan telah selesai. Namun demikian, diberikan  kesempatan kepada Hadi Santoso selama 7 (tujuh) hari ke depan, untuk mengambil sikap apakah menerima putusan ini, mengajukan upaya banding, atau menyatakan pikir – pikir nantinya. 

    “Dengan demikian sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Wahyudi Hendrawan SH mengatakan, putusan majelis hakim tadi, rasa keadilan sudah  terpenuhi. 

    “Putusan majelis hakim tadi, menurut kami merupakan bentuk perwujudan dari rasa keadilan. Mengingat tuntutan selama 12 tahun ,plus  ketiga tanah disita untuk negara. Hasil pelelangan atau penjualan itu untuk mengganti kerugian negara sejumlah  Rp 22 miliar. Tuntutan jaksa itu sangat tidak berkeadilan. Maka dengan Pak Hadi Santoso dihukum selama 2 tahun, dengan dinilai harga tanah itu Rp 3,1 juta per meter, sehingga masih ada kelebihan Rp 2 miliar sekian. Menurut saya itu, rasa keadilan sudah  terpenuhi,” kata PH  Wahyudi Hendrawan SH.

    Sesungguhnya tanah itu, lanjut Wahyudi Hendrawan SH, bukan tanah milik Hadi Santoso saja,  tetapi juga anggota keluarga lainnya. Dan selebihnya bisa menuntut untuk secara keperdataannya kepada Polinema. 

    “Untuk hukuman tambahan apabila tidak bisa mengganti kerugian negara sebesar Rp 22 miliar, ditambah hukuman 5 (lima) tahun. Dengan adanya Undang – Undang yang baru itu, sangat mungkin hal itu terjadi. Jaksa harus mengembalikan uang Pak Hadi Santoso sebagai pembayaran Rp 2,6 miliar. Sedangkan  uang yang disita jaksa Rp 3 miliar sekian. Dipotong Rp 600 juta itu. Jadi, sekitar Rp 2 miliar sekian. Jadi Uang Pengganti (UP) tidak ada atau nihil,” ungkapnya. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hadi Santoso Divonis 2 Tahun, Nyatakan Menerima Putusan, Penasehat Hukum Sebut Rasa Keadilan Sudah Terpenuhi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas