SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Hadi Santoso (penjual tanah) dan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020, kini telah memasuki babak akhir.
Mengakhiri persidangan
kali ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Hadi Santoso dengan hukuman pidana selama 2 (dua) tahun, dan
denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari.
“Mengadili menyatakan
Hadi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana 2 tahun
dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 50 hari. Dengan
perintah tetap dalam tahanan dan membebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,”
ucap Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH saat membacakan amar putusannya
di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin
(30/3/2026).
Putusan terhadap Hadi Santoso
ini terbilang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Malang, yang menuntut Hadi Santoso dengan hukuman selama 12 tahun
penjara.
Dalam pertimbangan
majelis hakim, hal yang meringankan Hadi Santoso adalah bersikap sopan dan
menjadi tulang punggung keluarga. Dan hal yang memberatkan adalah tidak
mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut majelis hakim,
bahwa penjualan tanah seharga Rp 6 juta per meterpersegi itu, tanpa adanya
penilaian dari appraisal. Hadi Santoso (pemilik tanah) dan Awan Setiawan,
melakukan kesepakatan jual -beli tanah itu, tanpa adanya penilaian dari jasa
penilai publik (KJPP) atau appraisal, yang dapat dikualifikasikan sebagai
perbuatan melawan hukum.
Hadi Santoso menerima
pembayaran tanah pada tahap I, II, dan tahap III senilai Rp 22, 624 miliar.
Sedangkan Awan Setiawan
juga dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan
denda Rp 50 juta. Dengan Uang Pengganti (UP) nihil.
Setelah pembacaan putusan
ini, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mempersilahkan Hadi Santoso
untuk berkoordinasi dan berdiskusi dengan Penasehat Hukum (PH)-nya , yakni
Wahyudi Hendrawan SH.
“Silahkan Hadi Santoso
berkoordinasi dengan Penasehat Hukum (PH)-nya,” pinta majelis hakim.
Tak lama berselang, kemudian Hadi Santoso langsung menyatakan bahwa dia menerima atas putusan majelis hakim tersebut.
“Kami menyatakan
menerima putusan ini Yang Mulia,” ujar Hadi Santoso dengan nada suara tegas dan
lantang di depan persidangan.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Ferdinand
Marcus Leander SH MH mengatakan, rangkaian persidangan ini dinyatakan telah
selesai. Namun demikian, diberikan kesempatan
kepada Hadi Santoso selama 7 (tujuh) hari ke depan, untuk mengambil sikap
apakah menerima putusan ini, mengajukan upaya banding, atau menyatakan pikir –
pikir nantinya.
“Dengan demikian sidang
kami nyatakan ditutup dan selesai,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Wahyudi Hendrawan SH mengatakan,
putusan majelis hakim tadi,
“Putusan majelis hakim tadi,
menurut kami merupakan bentuk perwujudan dari rasa keadilan. Mengingat tuntutan
selama 12 tahun ,plus ketiga tanah
disita untuk negara. Hasil pelelangan atau penjualan itu untuk mengganti
kerugian negara sejumlah Rp 22 miliar. Tuntutan jaksa itu sangat tidak berkeadilan. Maka dengan Pak Hadi Santoso dihukum selama 2
tahun, dengan dinilai harga tanah itu Rp 3,1 juta per meter, sehingga masih ada
kelebihan Rp 2 miliar sekian. Menurut saya itu, rasa keadilan sudah terpenuhi,” kata PH Wahyudi Hendrawan SH.
Sesungguhnya tanah itu,
lanjut Wahyudi Hendrawan SH, bukan tanah milik Hadi Santoso saja, tetapi juga anggota keluarga lainnya. Dan selebihnya bisa menuntut untuk secara keperdataannya kepada Polinema.
“Untuk hukuman tambahan apabila
tidak bisa mengganti kerugian negara sebesar Rp 22 miliar, ditambah hukuman 5
(lima) tahun. Dengan adanya Undang – Undang yang baru itu, sangat mungkin hal
itu terjadi. Jaksa harus mengembalikan uang Pak Hadi Santoso sebagai pembayaran
Rp 2,6 miliar. Sedangkan uang yang
disita jaksa Rp 3 miliar sekian. Dipotong Rp 600 juta itu. Jadi, sekitar Rp 2
miliar sekian. Jadi Uang Pengganti (UP) tidak ada atau nihil,” ungkapnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar