728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 17 Maret 2026

    Tausiyah Ramadhan Prof. Dr. Hufron SH. MH Bertemakan “Harmoni Advokat dan Jurnalis Dalam Negara Hukum Demokratis”.

     

                                                      


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Dalam acara buka puasa bersama Advokat & Jurnalis  dengan  Tausiyah Ramadhan oleh Prof. Dr. Hufron SH. MH – Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jatim- yang digelar di Restoran Graha Mahameru di Jl Jemursari, Surabaya, Senin (16/3/2026).

    Dalam Tausiyah Ramadhan kali ini, Prof. Dr Hufron SH MH yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya ini, mengusung tema “ Harmoni Advokat dan Jurnalis Dalam Negara Hukum Demokratis”.

    Pada kesempatan ini, Prof Dr. Hufron SH MH memohon izin menyampaikan refleksi etik mengenai harmoni profesi advokat dan jurnalis dalam negara hukum demokratis.

    “Jika menoleh jauh ke belakang, sejak awal peradaban manusia, kehidupan bersama selalu ditopang oleh dua pencarian besar, yaitu akan kebenaran dan keadilan. Dari kebutuhan inilah perlahan hadir berbagai peran sosial yang menjaga keseimbangan masyarakat. Di antara peran ini , muncul profesi yang hari ini kita kenal sebagai advokat dan jurnalis,” ucapnya.

    Kedua profesi ini, bukan sekadar pekerjaan di bidang hukum atau media, tetapi penjaga nurani publik yang memastikan kekuatan tidak berjalan tanpa pengawasan atau abuse of power.

    Dalam sejarah Yunani Kuno, para orator yang dapat kita lihat sebaga cikal-bakal profesi advokat, tampil di hadapan penguasa dan hakim untuk membela warga yang membutuhkan keadilan.

    Pada masa Romawi, kemudian dikenal figure advocatus, yang memberikan bantuah hukum kepada mereka yang berhadapan dengan struktur kekuasaan yang lalim. Sejak saat itu hukum mulai dipahami sebagai instrument penting dalam mengatur kehidupan publik.

    Di sisi lain, fungsi jurnalistik juga tumbuh dari tradisi penyampaian kabar dan pengawasan terhadap kehidupan publik. Seiring berkembangnya masyarakat Eropa modern, pers tampil sebagai kekuatan sosial yang berani menantang absolutisme dan mendorong lahirnya negara konstitusional.

    Menurut Prof. Dr. Hufron SH. MH, melalui pemberitaan dan opini pers kemudian membuka ruang partisipasi rakyat dalam kehidupan bernegara. Di sinilah kita melihat titik temu yang fundamental bahwa advokat dan jurnalis lahir dari akar sejarah yang sama, yaitu kebutuhan masyarakat untuk mengontrol kekuasaan.

    Bahkan sarana perjuangan yang digunakan advokat dan jurnalis pada hakikatnya sama yakni melalui kekuatan bahasa, fakta,  dan data (bukti). Bagi para advokat  bahasa dipergunakan untuk membela hak dan kepentingan klien di ruang peradilan. 


                                                     

    Sementara bahasa bagi para jurnalis dipergunakan untuk menyampaikan kebenaran dan menjaga kesadaran publik di ruang sosial. Dengan demikian sejak awal kelahirannya , kedua profesi ini sesungguhnya menuju satu tujuan dan orientasi yang sama yaitu menjaga keseimbangan antara kekuasaan, kebenaran, dan keadilan dlam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    “Peran advokat dan jurnalis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak hanya berakar pada sejarah dan filsafat. Tetapi juga memperoleh landasan konstitusional yang sangat kuat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat (3), menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara (pasal 28 D ayat (1), serta menjamin kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F),” ujarnya.

    Ada sebuah cerita, yang menarik bahwa baik jurnalik maupun advokat sering dipandang sebagai pengawal konstitusi dan pembela hak asasi manusia. Bahkan tradisi pemikiran Barat, pentingnya peran advokat pernah disindir secara tajam oleh William Shakespeare melalui ungkapan terkenal dalam dramanya Code’s Rebellion, ungkapan itu adalah “ “First We do thing, Lets kill all the lawyers “ (Pertama yang kita lakukan, Mari kita bunuh semua advokat).

    Advokat dan pers memiliki titik temu yang mendasar. Keduanya dituntut untuk independent dari intervensi kekuasaan maupun kepentingan ekonomi, sama-sama berupaya mencari kebenaran, serta sama-sama menjalankan fungsi checks and balances terhadap aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

    Advokat  memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. Sehingga hak-hak tersangka tetap terlindungi. Sementara itu, pers memastikan bahwa proses tersebut berlangsung secara transparan, akuntabel dan dapat diawasi oleh publik.

    Dalam praktiknya, sinergi antara advokat dan pers menjadi sangat pentig bagi tegaknya hukum & keadilan. Tidak jarang suatu perkara hukum yang semula berjalan lambat memperoleh perhatian serius, setelah disorot oleh media.

    Sebaliknya, pers juga membutuhkan pandangan advokat sebagai narasumber untuk menjelaskan duduk perkara hukum secara obyektif kepada masyarakat.

    Advokat takut langkah pembelaannya disalahartikan sebagai perintangan proses hukum. Jurnalis pun kadang merasa setiap kata yang ditulis bisa berubah menjadi ancaman pidana. 

    Jika tidak didasarkan para prinsip-prinsip kerja jurnalistik. Dalam situasi seperti itu, hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru dapat terasa menekan.

    Di tengah  -tengah kegelisahan itulah, hadir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang mengingatkan kita bahwa tidak semua tindakan professional dapat serta merta dipidana sebagai obstrucktion of justice.

    Tidak lama kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 juga mampu menghilangkan kegelisahan para jurnalis yang selama ini kerap dibayangi kriminalisasi atas karya jurnalistiknya.

    Mahkamah mengingatkan bahwa sebelum hukum pidana dijadikan jalan terakhir, masih ada hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers.

    Dalam suasana spiritual  seperti inilah, profesi advokat dan jurnalis dapat merenungkan kembali hakikat pengabdiannya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam QS- Al-Ahzab ayat 70 : “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar”.

    Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda “ jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim (HR. Abu Daud no 4344 Tirmidzi No 2174).

    Setiap kata yang diucapkan atau dituliskan bagi seorang advokat dan jurnalis  tidak hanya dipertangggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat, tetapi juga di hadapan Tuhan. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tausiyah Ramadhan Prof. Dr. Hufron SH. MH Bertemakan “Harmoni Advokat dan Jurnalis Dalam Negara Hukum Demokratis”. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas