728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 11 Maret 2026

    PH Ahmad Qodriansyah SH : “Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum”

      


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang  lanjutan  Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi oleh Lukmanul Hakim SH MH, dan Muhammad Syai’in SH. MH.

    Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing  SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan PH Ahmad Qodriansyah SH untuk membacakan eksepsinya.

    “Tim Penasehat Hukum menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Baik dari aspek formil maupun materiil, sehingga  dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (11/3/2026).

    Menurut Ahmad Qodriansyah SH, bahwa surat dakwaan dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Konstruksi dakwaan tidak menguraikan secara rinci perbuatan yang secara spesifik diduga dilakukan oleh Dedy.

    Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan terdapat ketidakjelasan terkait identitas Dedy Dwi Setiawan, yang seharusnya menjadi unsur penting dalam penilaian sah atau tidaknya sebuah dakwaan di hadapan majelis haki/m.

    Tim Penasehat Hukum juga menilai terdapat ketidakjelasan mengenai peran serta dan pertanggungjawaban Dedy dalam perkara Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.

    “Penuntut Umum tidak secara tegas menjelaskan  hubungan antara perbuatan yang dituduhkan dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dikenakan kepada Dedy. Sehingga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

    Lagi pula, konstruksi dakwaan juga dinilai dipaksakan. Tim Penasehat Hukum berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan cenderung memaksakan keterkaitan Dedy dalam suatu peristiwa hukum, tanpa diikuti uraian fakta yang jelas mengenai adanya perbuatan melawan hukum maupun unsur penyalahgunaan kewenangan.

    Dalam analisis hukumnya, Tim Penasehat Hukm menyebutkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik yang bersumber  dari Undang-Undang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi maupun rujukan dalam KUHP yang baru, tidak diuraikan secara memadai di dalam surat dakwaan tersebut.

    Atas pertimbangan-pertimbangan itulah, Tim Penasehat Hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima  serta mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak Dedy.

    “Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, dan membebaskan dari tahanan,” cetus PH Ahmad Qodriansyah SH.

    Dalam eksepsi juga disebutkan, bahwa proses peradilan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi azas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak kemanusiaan. Oleh karena itu, setiap surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum harus memenuhi standar formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

    “Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas nota keberatan ini kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” katanya.

    Nah setelah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH menyatakan, sidang selanjutnya adalah tanggaan Jaksa atas eksepsi dari Penasehat Hukum yang akan dilaksanakan pada Jum’at, 13 Maret 2026 jam 08.00 pagi.

    “Tolong sidang tanggaan Jaksa dilakukan pada Jum’at (13/3/2026) pagi ya. Dengan demikian kami nyatakan sidang ditutup,” tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH mengungkapkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap kabur. Dakwaan Jaksa cacat formil dan materiil dan penerapan pasal tidak pas.

    “Kami minta majelis hakim dakwaan jaksa dibatalkan. Pak Dedy dibebaskan , karena kelalaian dalam dakwaan tersebut. Dakwaan Jaksa batal demi hukum,” tukasnya. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Ahmad Qodriansyah SH : “Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum” Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas