SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi oleh Lukmanul Hakim SH MH, dan Muhammad Syai’in SH. MH.
Setelah Hakim Ketua Ratna
Dianing SH MH membuka sidang dan
terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan PH Ahmad Qodriansyah SH untuk membacakan
eksepsinya.
“Tim Penasehat Hukum
menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum memiliki
sejumlah kelemahan mendasar. Baik dari aspek formil maupun materiil,
sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ucapnya di ruang Candra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (11/3/2026).
Menurut Ahmad
Qodriansyah SH, bahwa surat dakwaan dinilai tidak disusun secara cermat, jelas,
dan lengkap. Konstruksi dakwaan tidak menguraikan secara rinci perbuatan yang
secara spesifik diduga dilakukan oleh Dedy.
Selain itu, dalam dakwaan
juga disebutkan terdapat ketidakjelasan terkait identitas Dedy Dwi Setiawan,
yang seharusnya menjadi unsur penting dalam penilaian sah atau tidaknya sebuah
dakwaan di hadapan majelis haki/m.
Tim Penasehat Hukum juga
menilai terdapat ketidakjelasan mengenai peran serta dan pertanggungjawaban
Dedy dalam perkara Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.
“Penuntut Umum tidak
secara tegas menjelaskan hubungan antara
perbuatan yang dituduhkan dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang
dikenakan kepada Dedy. Sehingga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum,” ujarnya.
Lagi pula, konstruksi
dakwaan juga dinilai dipaksakan. Tim Penasehat Hukum berpendapat bahwa dakwaan
yang diajukan cenderung memaksakan keterkaitan Dedy dalam suatu peristiwa hukum,
tanpa diikuti uraian fakta yang jelas mengenai adanya perbuatan melawan hukum
maupun unsur penyalahgunaan kewenangan.
Dalam analisis hukumnya,
Tim Penasehat Hukm menyebutkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,
baik yang bersumber dari Undang-Undang Pemberantaan
Tindak Pidana Korupsi maupun rujukan dalam KUHP yang baru, tidak diuraikan
secara memadai di dalam surat dakwaan tersebut.
Atas pertimbangan-pertimbangan
itulah, Tim Penasehat Hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini untuk menerima serta
mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak Dedy.
“Kami juga memohon
kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi
hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, dan membebaskan dari tahanan,”
cetus PH Ahmad Qodriansyah SH.
Dalam eksepsi juga
disebutkan, bahwa proses peradilan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi
azas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak kemanusiaan. Oleh
karena itu, setiap surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum harus
memenuhi standar formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam hukum acara
pidana.
“Kami tetap menghormati
proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas nota
keberatan ini kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,”
katanya.
Nah setelah pembacaan
nota keberatan (eksepsi) dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH
menyatakan, sidang selanjutnya adalah tanggaan Jaksa atas eksepsi dari
Penasehat Hukum yang akan dilaksanakan pada Jum’at, 13 Maret 2026 jam 08.00
pagi.
“Tolong sidang tanggaan
Jaksa dilakukan pada Jum’at (13/3/2026) pagi ya. Dengan demikian kami nyatakan
sidang ditutup,” tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang
selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Ahmad
Qodriansyah SH mengungkapkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap kabur.
Dakwaan Jaksa cacat formil dan materiil dan penerapan pasal tidak pas.
“Kami minta majelis
hakim dakwaan jaksa dibatalkan. Pak Dedy dibebaskan , karena kelalaian dalam dakwaan
tersebut. Dakwaan Jaksa batal demi hukum,” tukasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar