728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 12 Maret 2026

    PH Nurhayati SH : "Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum ”

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang  lanjutan  
    Rudy Adrianus Ririhena, Ansori, Sugeng Raharjo, Yuanita Qomariah, dan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pembacaan nota perlawanan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Rudy Adrianus Ririhena dan Anshori, yakni  PH Nurhayati SH  di depan persidangan.

    Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing  SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan PH Nurhayati SH  untuk membacakan eksepsinya di depan persidangan.

    “Silahkan Penasehat Hukum untuk membacakan eksepsinya,” pinta majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (11/3/2026).

    Dalam eksepsinya, PH Nurhayati SH  menyebutkan, bahwa dakwaan jaksa obscure libel (kabur dan tidak jelas). Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 diterangkan bahwa pengadaan barang dan jasa, ada PPK, PPTK, PA. pengelola dan penyedia.

    Dalam hal ini, Sutiyoso, selaku Pengguna Anggaran (PA). Seharusnya yang bertanggungjawab keuangan dan fisik pengadaan makanan dan minuman (Mamin) dalam kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024 adalah  Sutiyoso, selaku Pengguna Anggaran (PA).

    Sedangkan yang menyusun perencaaan dan acuan kerja, rancangan Perda adalah PPK, yakni Iwan Kurniawan.

    “Oleh karena itu, dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Dakwaan jaksa harus dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap PH Nurhayati SH.

    Penasehat Hukum (PH) memohon  kepada majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini, memutuskan dalam putusan sela, dengan menerima perlawanan (eksepsi) Rudy Adrianus Ririhena dan menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima.


                               

    “Perkara ini tidak dapat diperiksa dan tidak dapat dilanjutkan. Dan membebaskan Rudy Adrianus dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” ujarnya.

    Nah setelah pembacaan eksepsi dari Rudy Adrianus, kini giliran PH Nurhayati SH membacakan eksepsi dari Ansori.

    Pada intinya, eksepsi dari Ansori hampir sama dengan eksepsi dari Rudy Adrianus yang menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Membebaskan Ansori dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

    Nah setelah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH menyatakan, sidang selanjutnya adalah tanggaan Jaksa atas eksepsi dari Penasehat Hukum yang akan dilaksanakan pada Jum’at, 13 Maret 2026 jam 08.00 pagi.

    “Tolong sidang tanggpaan Jaksa dilakukan pada Jum’at (13/3/2026) pagi ya,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebanyak tiga kali sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Nurhayati SH mengungkapkan, intinya  Rudy Adrianus dan Ansori itu tidak pernah ikut memilih penyedia atau rekanan. Semuanya yang menentukan rekanan adalan Sutiyoso (PA), Iwan Kurniawan (PPKom) , Yoyon Adinata (Pejabat Pengadaan).

    Sehingga terkait dengan si penyedia, dan tukang masak itu tidak ada sama-sekali. Tahunya diperintah untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penyelesaian. Sehingga PPTK tidak pernah bertanggungjawab terhadap tugas PPK.

    “Intinya dakwaan Jaksa  batal demi hukum,” tukas PH Nurhayati SH mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Nurhayati SH : "Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum ” Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas