Kali ini agendanya
adalah pembacaan nota perlawanan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat
Hukum (PH) Rudy Adrianus Ririhena dan Anshori, yakni PH Nurhayati SH di depan persidangan.
Setelah Hakim Ketua
Ratna Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum,
langsung mempersilahkan PH Nurhayati SH untuk membacakan eksepsinya di depan persidangan.
“Silahkan Penasehat Hukum
untuk membacakan eksepsinya,” pinta majelis hakim di ruang Candra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (11/3/2026).
Dalam eksepsinya, PH Nurhayati
SH menyebutkan, bahwa dakwaan jaksa
obscure libel (kabur dan tidak jelas). Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021
diterangkan bahwa pengadaan barang dan jasa, ada PPK, PPTK, PA. pengelola dan penyedia.
Dalam hal ini, Sutiyoso,
selaku Pengguna Anggaran (PA). Seharusnya yang bertanggungjawab keuangan dan fisik
pengadaan makanan dan minuman (Mamin) dalam kegiatan Sosialisasi Program
Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten
Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024 adalah Sutiyoso, selaku Pengguna Anggaran (PA).
Sedangkan yang menyusun perencaaan
dan acuan kerja, rancangan Perda adalah PPK, yakni Iwan Kurniawan.
“Oleh karena itu,
dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Dakwaan jaksa harus dibatalkan dan
dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap PH Nurhayati SH.
Penasehat Hukum (PH)
memohon kepada majelis hakim yang
menangani dan mengadili perkara ini, memutuskan dalam putusan sela, dengan
menerima perlawanan (eksepsi) Rudy Adrianus Ririhena dan menyatakan surat
dakwaan jaksa tidak dapat diterima.
“Perkara ini tidak dapat diperiksa dan tidak dapat dilanjutkan. Dan membebaskan Rudy Adrianus dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” ujarnya.
Nah setelah pembacaan eksepsi
dari Rudy Adrianus, kini giliran PH Nurhayati SH membacakan
eksepsi dari Ansori.
Pada intinya, eksepsi
dari Ansori hampir sama dengan eksepsi dari Rudy Adrianus yang menyatakan
dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Membebaskan Ansori dari segala dakwaan
dan tuntutan hukum.
Nah setelah pembacaan
nota keberatan (eksepsi) dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH
menyatakan, sidang selanjutnya adalah tanggaan Jaksa atas eksepsi dari
Penasehat Hukum yang akan dilaksanakan pada Jum’at, 13 Maret 2026 jam 08.00
pagi.
“Tolong sidang tanggpaan
Jaksa dilakukan pada Jum’at (13/3/2026) pagi ya,” cetusnya seraya mengetukkan
palunya sebanyak tiga kali sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Nurhayati SH mengungkapkan, intinya Rudy Adrianus dan Ansori itu tidak pernah ikut
memilih penyedia atau rekanan. Semuanya yang menentukan rekanan adalan Sutiyoso
(PA), Iwan Kurniawan (PPKom) , Yoyon Adinata (Pejabat Pengadaan).
Sehingga terkait dengan
si penyedia, dan tukang masak itu tidak ada sama-sekali. Tahunya diperintah untuk
segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penyelesaian. Sehingga PPTK tidak
pernah bertanggungjawab terhadap tugas PPK.
“Intinya dakwaan
Jaksa batal demi hukum,” tukas PH
Nurhayati SH mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR
Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar