728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 Maret 2026

    Tjahjono Gunawan Minta Putusan Seringan - Ringannya

     

                               


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Tak terasa sidang lanjutan Tjahjono Gunawan (Pemilik & pengendali CV Citra Bangun Persada), Roespandi (Direktur CV Ronggo), Adit Ardian Rendy (Direktur CV Karunia) , Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari & karyawan PT Airlanggatama  Nusantara Sakti),  dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara), kini telah sampai pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH).

    Giliran pertama yang diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Opposunggu SH MH untuk membacakan pledoinya adalah Penasehat Hukum (PH) Tjahjono Gunawan, yakni Sofyan Zainuddin  SH.

    “Silahkan Penasehat Hukum (PH) Tjahjono Gunawan, untuk membacakan pledoinya terlebih dahulu. Tolong dibacakan pokok-pokoknya saja ya,” ucap majelis hakim kepada Sofyan Zainuddin  SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (4/3/2026).

    Dalam pledoinya, Sofyan Zainuddin  SH menyatakan, dengan segala keyakinan dan penuh harapan, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan pidana yang serendah-rendahnya atau seminimal mungkin agar Tjahjono Gunawan dapat segera menyelesaikan pelaksanaan putusan dan kembali ke masyarakat.

    “Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya,” ucapnya dengan penuh pengharapan kepada majelis hakim.

    Namun demikian, apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesa (ex aequo et bono).

    “Demikian nota pembelaan ini kami sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tndak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya ini. Akhirnya kami sampaikan permohonan maaf, apabila sikap dan tutur kata kami selama persidangan ini membuat Yang Mulia Majelis Hakim kurang berkenan,” ujar PH  Sofyan Zainuddin  SH lagi.

    Nah setelah pembacaan pledoi yang disampaikan oleh PH Sofyan Zainuddin  SH ini, dilanjukan dengan pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum (PH) dari Roespandi, Adit Ardian Rendy , Muhammad Amran Said Ali,  dan terakhir adalah As’al Fany Balda.

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan replik atas pledoi dari Penasehat Hukum. Dan tetap pada tuntutannya semula. Demikian halnya dengan Penasehat Hukum, juga menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi)-nya.


                             

    Kemudian Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Opposunggu SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan putusan majelis hakim yang akan dilaksanakan pada Rabu , 1 April 2026 mendatang.

    “Putusan akan dibacakan majelis hakim pada Rabu (1/4/2026), karena adanya libur panjang Hari Raya Lebaran. Harap dimaklumi ya. Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Seiring ditutupnya sidang oleh majelis hakim, maka seluruh pengunjung sidang yang memenuhi ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya itu beranjak meninggalkan ruang sidang secara teratur.

    Satu per satu pengunjung sidang keluar ruangan sidang dan meninggalkan gedung Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Sehabis sidang, PH  Sofyan Zainuddin  SH mengatakan, intinya minta putusan yang terbaik dari majelis hakim.

    “Kalau minta putusan bebas, sih nggak. Kita minta putusan yang seringan-ringannya. Karena pengakuannya  tadi (klien di persidangan-red), sudah ngaku. Kita yang masuk akal sajalah. Kita minta putusan yang seringan mungkin,” ungkapnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Setelah itu, PH Sofyan Zainuddin  SH menjumpai kliennya, Tjahjono Gunawan, yang terlihat berbicara serius di belakang Pengadilan TIPIKOR, sampai mobil tahanan menjemput Tjahjono Gunawanali kembali ke tahanan. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tjahjono Gunawan Minta Putusan Seringan - Ringannya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas