SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Tak terasa sidang lanjutan Tjahjono Gunawan (Pemilik & pengendali CV Citra Bangun Persada), Roespandi (Direktur CV Ronggo), Adit Ardian Rendy (Direktur CV Karunia) , Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari & karyawan PT Airlanggatama Nusantara Sakti), dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara), kini telah sampai pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH).
Giliran pertama yang
diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Opposunggu SH MH untuk
membacakan pledoinya adalah Penasehat Hukum (PH) Tjahjono
Gunawan, yakni Sofyan Zainuddin SH.
“Silahkan Penasehat
Hukum (PH) Tjahjono Gunawan, untuk membacakan pledoinya terlebih dahulu. Tolong
dibacakan pokok-pokoknya saja ya,” ucap majelis hakim kepada Sofyan Zainuddin SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Dalam pledoinya, Sofyan Zainuddin SH
menyatakan, dengan segala keyakinan dan penuh harapan, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini
agar berkenan menjatuhkan putusan pidana yang serendah-rendahnya atau seminimal
mungkin agar Tjahjono Gunawan dapat segera menyelesaikan pelaksanaan
putusan dan kembali ke masyarakat.
“Mohon kepada majelis
hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya,”
ucapnya dengan penuh pengharapan kepada majelis hakim.
Namun demikian, apabila
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesa (ex aequo et bono).
“Demikian nota pembelaan
ini kami sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tndak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Surabaya ini. Akhirnya kami sampaikan permohonan maaf, apabila
sikap dan tutur kata kami selama persidangan ini membuat Yang Mulia Majelis
Hakim kurang berkenan,” ujar PH Sofyan Zainuddin SH lagi.
Nah setelah pembacaan
pledoi yang disampaikan oleh PH Sofyan Zainuddin SH ini, dilanjukan dengan pembacaan pledoi
dari Penasehat Hukum (PH) dari Roespandi, Adit Ardian Rendy , Muhammad Amran
Said Ali, dan terakhir adalah As’al Fany
Balda.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan replik atas pledoi dari Penasehat Hukum. Dan tetap pada tuntutannya semula. Demikian halnya dengan Penasehat Hukum, juga menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi)-nya.
Kemudian Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Opposunggu SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan putusan majelis hakim yang akan dilaksanakan pada Rabu , 1 April 2026 mendatang.
“Putusan akan dibacakan
majelis hakim pada Rabu (1/4/2026), karena adanya libur panjang Hari Raya
Lebaran. Harap dimaklumi ya. Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan
ditutup,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda
sidang selesai dan berakhir sudah.
Seiring ditutupnya
sidang oleh majelis hakim, maka seluruh pengunjung sidang yang memenuhi ruang
Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya itu beranjak meninggalkan ruang sidang secara
teratur.
Satu per satu pengunjung
sidang keluar ruangan sidang dan meninggalkan gedung Pengadilan TIPIKOR
Surabaya.
Sehabis sidang, PH Sofyan Zainuddin SH mengatakan, intinya minta putusan yang
terbaik dari majelis hakim.
“Kalau minta putusan
bebas, sih nggak. Kita minta putusan yang seringan-ringannya. Karena pengakuannya
tadi (klien di persidangan-red), sudah
ngaku. Kita yang masuk akal sajalah. Kita minta putusan yang seringan mungkin,”
ungkapnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR
Surabaya.
Setelah itu, PH Sofyan Zainuddin SH menjumpai kliennya, Tjahjono Gunawan, yang terlihat berbicara serius di belakang Pengadilan TIPIKOR, sampai mobil tahanan menjemput Tjahjono Gunawanali kembali ke tahanan. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar