Dan selanjutnya Tim
Penasehat Hukum Dedy Dwi Setiawan menyampaikan bahwa dalam persidangan perkara
tindak pidana korupsi Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2026/Pn Sby, Jaksa Penuntut Umum
telah menyampaikan keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh pihak Dedy
Dwi Setiawan.
Namun setelah mencermati
secara seksama isi tanggapan tersebut, Tim Penasehat Hukum menilai bahwa Jaksa
Penuntut Umum tidak menjawab secara substansial pokok keberatan yang kami
ajukan dalam eksepsi.
Dalam nota keberatan
yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya, Tim Penasehat Hukum secara
tegas mempersoalkan beberapa hal mendasar.
“Antara lain, surat dakwaan
yang tidak disusun secara cermat, jelas
dan lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP. Pertama (1) ,
tidak adanya identitas pada surat dakwaan. (2) Ketidakjelasan uraian peran
dan perbuatan Dedy Dwi Setiawan, sehingga dakwaan menjadi kabur (obscuur libel)
dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Dedy,” ucap Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT,
didampingi oleh Lukmanul Hakim SH MH, dan Muhammad Syai’in SH. MH.
(3) konstruksi
hukum yang dipaksakan, khususnya dalam mengaitkan dengan unsur-unsur tindak
pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang didakwakan.
(4) ketidaktepatan
penerapan norma hukum, termasuk penggunaan konstruksi pasal yang tidak diuraikan
secara jelas kaitannya dengan perbuatan
konkret yang dituduhkan kepada Dedy.
“Namun demikian, dalam
tanggapannya Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya hanya menyatakan bahwa surat
dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, tanpa memberikan penjelasan
yang memadai terhadap argumentasi hukum yang telah kami uraian secara rinci
dalam nota keberatan,” ujar Ahmad Qodriansyah SH.
Bahkan salah satu poin
utama yang kami persoalkan dalam eksepsi kami yaitu penerapan atas pasal 20 UU
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mana JPU tidak memasukkan ayat mana yang
dimaksud oleh JPU dalam penerapan pasal tersebut.
Maka menurut Tim Penasehat Hukum , tanggapan tersebut lebih bersifat penegasan sepihak dan tidak menjawab secara substantif persoalan utama yang kami kemukakan
Padahal dalam praktik
peradilan pidana, kejelasan surat dakwaan merupakan syarat fundamental yang
harus dipenuhi oleh Penuntut Umum, karena surat dakwaan menjadi dasar bagi
majelis hakim dalam memeriksa perkara serta menjadi dasar bagi Penasehat Hukum Dedy Dwi Setiawan menyusun
pembelaannya.
Apabila dakwaan tidak
disusun secara jelas dan lengkap, maka hal tersebut berpotensi melanggar
prinsip fair trial serta hak Dedy untuk memperoleh kepastian hukum.
Oleh karena iu, Tim
Penasehat Hukum tetap berpendapat bahwa nota keberatan (eksepsi) yang telah diajukan
memiliki dasar hukum yang kuat dan patut dipertimbangkan secara serius oleh
majelis hakim.
“Kami menghormati
sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian
akhir atas eksepso ini kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini,”
cetusnya.
Harapan kami, majelis
hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi prinsip
kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi bagi setiap orang yang
berhadapan dengan hukum.
Dengan keterangan pers
ini kami sampaikan kepada publik sebagai
bentuk transparansi proses hukum yang sedang berlangsung. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar