SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan M. Hasan Mustofa ST , MSi, Ahmad Zahron Wiami ST.MT, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, dan Khoirul Umam, yang tersandung dugaan perkara korupsi kegiatan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya
adalah keempat orang tersebut saling menjadi saksi yang diperiksa secara
bergiliran di hadapan Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu
SH MH didampingi Hakim anggota Arief Agus
Nindito SH, M Hum dan Samhadi SH MH, dan Jaksa Diecky Eka Koes Andriansyah SH
MH dan Eddy Soedradjat SH.
“Baiklah, kali ini agendanya
adalah saling menjadi saksi untuk satu dan lainnya. Silahkan Jaksa,” ucap Hakim
Ketua Cokia Ana Pontia di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (10/4/2026).
Giliran pertama yang
diperiksa sebagai saksi adalah M. Hasan Mustofa ST , MSi (PPK), yang ditanyai
jaksa seputar 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan senilai Rp 12 miliar.
Jaksa bertanya pada
Hasan Mustofa, tolong saksi terangkan mengenai pekerjaan 12 paket pekerjaan
rehabilitasi jalan itu ?
“Awalnya saya menolak
kegiatan tersebut. Namun atas arahan pimpinan dan koordinasi dengan Bappeda
bersama PPTK (Ahmad Zahron Wiami), serta berkoordinasi dengan ahli pengadaan
barang dan jasa. (Akhirnya proyek dikerjakan-red) Dengan penunjukan langsung,” jawabnya.
Dijelaskan Hasan,
perencanaan dan gambar bisa dipertanggungjawabkan, serta proyeknya bersifat
padat karya. Bahan material bangunan diambil dengan harga setempat.
“Ada kontrak dan
pekerjaan selesai. Tidak ada keluhan warga setempat atas hasil paket proyek pekerjaan
tersebut,” ujarnya.
Seingat saksi Hasan,
Zahron mendatangi dirinya dan bilang
bahwa orang-orang sudah dihubungi dan berkumpul di ruang Plt (Pelaksana
Tugas) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, Ir. H.
Ach Hafi, SH.
Nah, setelah orang –
orang kumpul, yang mengurus adalah Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan. Waktu
itu ada sebanyak 5 (lima) CV. Lalu, semuanya diserahkan ke Zahron.
Hasan Mustofa CV yang
mengerjakan 12 paket pekerjaan adalah yang mempunyai pengalaman mengerjakan
jalan. Hasan tidak mengecek lagi dan sudah percaya penuh pada Zahron.
Lalu kontrak ketika itu
ditanda tangani oleh Hasan dan sudah ada tanda tangan dari Direktur CV yang
mengerjakan paket pekerjaan jalan. Perihal progress fisik di lapangan yang
membuat adalah Tim Pengawas yang mengecek pekerjaan CV.
Dan dokumen pembayaran,
juga ditanda tangani oleh Hasan Mustofa, Kadis dan Direktur CV yang mengerjakan
paket pekerjaan rehabilitasi jalan.
Nah, setelah 12 paket
pekerjaan jalan itu selesai , ada kelebihan dan titipan dari orang -orang (pelaksana
lapangan). Kemudian, Hasan Mustofa dikasih oleh Zahron uang sebesar Rp 2,5
juta.
“Uang Rp 2,5 juta itu
sudah saya kembalikan ke penyidik Polda Jatim,” cetus Hasan Mustofa dengan nada
tegas.
Sementara itu, Hakim
Ketua Cokia Ana Pontia SH MH bertanya pada saksi Hasan, apakah proyek itu
melalui proses tender ?
“Proyek itu tidak melalui
tender Yang Mulia,” jawab saksi singkat saja di persidangan yang dihadiri cukup
banyak pengunjung sidang tersebut.
Kini giliran saksi Ahmad
Zahron Wiami (PPTK) menjadi saksi dan ditanyai oleh majelis hakim mengenai sisa
dana kelebihan itu dari mana ?
“Saya terima dana dari
Yayan, Yang Mulia. Mengenai dari mananya, saya tidak tahu. Jumlah dananya, saya
juga lupa. Tetapi sisa dananya sekitar Rp 7,4 juta. Saya laporkan PPK. Kata Pak Hasan silahkan dibagi saja.
Hasan mendapatkan Rp 2,5 juta. Saya dapat
500 ribu,” jawabnya.
Sedangkan saksi Slamet
Iwan alias Yayan menyebutkan, bahwa Hasan menyuruh dirinya mencarikan CV.
Lantas, Yayan menghubungi Khoirul Umam untuk mencarikan CV-CV tersebut.
Adapun 7 CV diketahui lolos
semuanya. Perihal proses kontrak dan dan pelaksaan paket pekerjaan proyek,
Yayan ma.
Ketika Ketua Tim Penasehat
Hukum (PH) Sudamiran SH didampingi Wahyu D. Putranto SH bertanya pada Yayan, siapa yang minta uang ke CV ?
“Saya meminta ke 7 CV
itu masing-masing Rp 10 juta. Lalu uang itu saya serahkan ke Zahron untuk biaya
papan nama dan lainnya,” jawabnya.
Ditegaskan oleh PH Wahyu
D. Putranto SH , bahwa ada selisih
pemberian pencairan dari pelaksana sebesar Rp 1,5 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
dalam perkara ini.
Setelah saling menjadi
saksi, Hakim Ketua Cokia Ana Pontia SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan
dengan agenda pemeriksaan M. Hasan Mustofa ST , MSi, Ahmad Zahron Wiami ST.MT, Slamet
Iwan Supriyanto alias Yayan, dan Khoirul Umam pada Rabu, 15 April 2026
mendatang.
Sehabis sidang, PH Wahyu D. Putranto SH mengatakan, dalam persidangan
muncul nama Surya Noviantoro alias Novi yang diakui oleh Slamet Supriyanto
alias Yayan, sebagai saudaranya.
Menurut keterangan saksi
sebelumnya, Kadis , Ir. H. Ach Hafi, SH. bahwa Novi menelepon Hafi, menyatakan mengatur
proyek semua ini adalah Yayan. Maka dari itu, Yayan datang ke Dinas membawa 7
CV sebagai pelaksana.
“Fakta-fakta muncul lagi,
peranan Yayan yang cukup sentral dalam hal ini , terkait meminta sejumlah uang
dan ada selisih. Seperti kita sampaikan tadi, satu CV ternyat Rp 900 juta.
Ketika diterima oleh pelaksana cuman Rp 600 juta. Setelah dari 12 CV itu kita
hitung, ada selisih Rp 1,506 miliar. Uangnya ke mana ?. Ini tugas dari JPU untuk
membuktikan hal itu. Siapa yang sebenarnya paling banyak menerima keuntungan
dan manfaat dari dugaan tindak pidana
korupsi ini,” cetusnya.
“Kalau klien kami Rp 2,5
juta. Itupun sisa biaya cetak dan sudah dikembalikan ke penyidik Polda Jatim,”
kata PH Wahyu D. Putranto SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar