728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 11 April 2026

    Ada Selisih Rp 1,5 Miliar Yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan, Siapa Paling Banyak Terima Keuntungan ?

     

                            


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan M. Hasan Mustofa ST , MSi, Ahmad Zahron Wiami ST.MT, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, dan Khoirul Umam, yang tersandung dugaan perkara korupsi kegiatan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan, terus bergulir kencang  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah keempat orang tersebut saling menjadi saksi yang diperiksa secara bergiliran di hadapan Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu SH MH didampingi Hakim anggota Arief Agus Nindito SH, M Hum dan Samhadi SH MH, dan Jaksa Diecky Eka Koes Andriansyah SH MH dan Eddy Soedradjat SH.

    “Baiklah, kali ini agendanya adalah saling menjadi saksi untuk satu dan lainnya. Silahkan Jaksa,” ucap Hakim Ketua Cokia Ana Pontia di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (10/4/2026).

    Giliran pertama yang diperiksa sebagai saksi adalah M. Hasan Mustofa ST , MSi (PPK), yang ditanyai jaksa seputar 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan senilai Rp 12 miliar.

    Jaksa bertanya pada Hasan Mustofa, tolong saksi terangkan mengenai pekerjaan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan itu ?

    “Awalnya saya menolak kegiatan tersebut. Namun atas arahan pimpinan dan koordinasi dengan Bappeda bersama PPTK (Ahmad Zahron Wiami), serta berkoordinasi dengan ahli pengadaan barang dan jasa. (Akhirnya proyek dikerjakan-red) Dengan penunjukan langsung,” jawabnya.

    Dijelaskan Hasan, perencanaan dan gambar bisa dipertanggungjawabkan, serta proyeknya bersifat padat karya. Bahan material bangunan diambil dengan harga setempat.

    “Ada kontrak dan pekerjaan selesai. Tidak ada keluhan warga setempat atas hasil  paket proyek pekerjaan tersebut,” ujarnya.

    Seingat saksi Hasan, Zahron mendatangi dirinya dan bilang  bahwa orang-orang sudah dihubungi dan berkumpul di ruang Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, Ir. H. Ach Hafi, SH.

    Nah, setelah orang – orang kumpul, yang mengurus adalah Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan. Waktu itu ada sebanyak 5 (lima) CV. Lalu, semuanya diserahkan ke Zahron.

    Hasan Mustofa CV yang mengerjakan 12 paket pekerjaan adalah yang mempunyai pengalaman mengerjakan jalan. Hasan tidak mengecek lagi dan sudah percaya penuh pada Zahron.

    Lalu kontrak ketika itu ditanda tangani oleh Hasan dan sudah ada tanda tangan dari Direktur CV yang mengerjakan paket pekerjaan jalan. Perihal progress fisik di lapangan yang membuat adalah Tim Pengawas yang mengecek pekerjaan CV.

    Dan dokumen pembayaran, juga ditanda tangani oleh Hasan Mustofa, Kadis dan Direktur CV yang mengerjakan paket pekerjaan rehabilitasi jalan.

    Nah, setelah 12 paket pekerjaan jalan itu selesai , ada kelebihan dan titipan dari orang -orang (pelaksana lapangan). Kemudian, Hasan Mustofa dikasih oleh Zahron uang sebesar Rp 2,5 juta.

    “Uang Rp 2,5 juta itu sudah saya kembalikan ke penyidik Polda Jatim,” cetus Hasan Mustofa dengan nada tegas.

    Sementara itu, Hakim Ketua Cokia Ana Pontia SH MH bertanya pada saksi Hasan, apakah proyek itu melalui proses tender ?

    “Proyek itu tidak melalui tender Yang Mulia,” jawab saksi singkat saja di persidangan yang dihadiri cukup banyak pengunjung sidang tersebut.

    Kini giliran saksi Ahmad Zahron Wiami (PPTK) menjadi saksi dan ditanyai oleh majelis hakim mengenai sisa dana kelebihan itu dari mana ?

    “Saya terima dana dari Yayan, Yang Mulia. Mengenai dari mananya, saya tidak tahu. Jumlah dananya, saya juga lupa. Tetapi sisa dananya sekitar Rp 7,4 juta. Saya laporkan PPK.  Kata Pak Hasan silahkan dibagi saja. Hasan  mendapatkan Rp 2,5 juta. Saya dapat 500 ribu,” jawabnya.

    Sedangkan saksi Slamet Iwan alias Yayan menyebutkan, bahwa Hasan menyuruh dirinya mencarikan CV. Lantas, Yayan menghubungi Khoirul Umam untuk mencarikan CV-CV tersebut.

    Adapun 7 CV diketahui lolos semuanya. Perihal proses kontrak dan dan pelaksaan paket pekerjaan proyek, Yayan ma.

    Ketika Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudamiran SH didampingi Wahyu D.  Putranto SH bertanya pada Yayan, siapa  yang minta uang ke CV ?

    “Saya meminta ke 7 CV itu masing-masing Rp 10 juta. Lalu uang itu saya serahkan ke Zahron untuk biaya papan nama dan lainnya,” jawabnya.

    Ditegaskan oleh PH Wahyu D.  Putranto SH , bahwa ada selisih pemberian pencairan dari pelaksana sebesar Rp 1,5 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam perkara ini.

    Setelah saling menjadi saksi, Hakim Ketua Cokia Ana Pontia SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan M. Hasan Mustofa ST , MSi, Ahmad Zahron Wiami ST.MT, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, dan Khoirul Umam pada Rabu, 15 April 2026 mendatang.

    Sehabis sidang, PH  Wahyu D.  Putranto SH mengatakan, dalam persidangan muncul nama Surya Noviantoro alias Novi yang diakui oleh Slamet Supriyanto alias Yayan, sebagai saudaranya.

    Menurut keterangan saksi sebelumnya, Kadis , Ir. H. Ach Hafi, SH. bahwa Novi menelepon Hafi, menyatakan mengatur proyek semua ini adalah Yayan. Maka dari itu, Yayan datang ke Dinas membawa 7 CV sebagai pelaksana.

    “Fakta-fakta muncul lagi, peranan Yayan yang cukup sentral dalam hal ini , terkait meminta sejumlah uang dan ada selisih. Seperti kita sampaikan tadi, satu CV ternyat Rp 900 juta. Ketika diterima oleh pelaksana cuman Rp 600 juta. Setelah dari 12 CV itu kita hitung, ada selisih Rp 1,506 miliar. Uangnya ke mana ?. Ini tugas dari JPU untuk membuktikan hal itu. Siapa yang sebenarnya paling banyak menerima keuntungan dan manfaat dari  dugaan tindak pidana korupsi ini,” cetusnya.

    “Kalau klien kami Rp 2,5 juta. Itupun sisa biaya cetak dan sudah dikembalikan ke penyidik Polda Jatim,” kata PH  Wahyu D.  Putranto SH. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ada Selisih Rp 1,5 Miliar Yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan, Siapa Paling Banyak Terima Keuntungan ? Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas