Dalam pembacaan
eksepsinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Markacung SH .MH didampingi Achmad Toha SH MH, Asmari
SH, Zainul Ma’arif SE.SH, dan Mashudi SH MH, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korusi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri
Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara aquo, untuk menerima
keberatan (eksepsi) ini.
“Kami memohon kepada
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korusi (TIPIKOR) Surabaya untuk menerima
keberatan (eksepsi) dari M. Zainur Rosyid, M. Miftahur
Roziq dan Khoirul Atho’shah. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima. Perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut,” ujar Markacung SH .MH
di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis
(9/4/2026).
Juga memohon majelis
hakim untuk memerintahkan kepada Penuntut Umum
agar membebaskan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul
Atho’shah. Dan memulihkan harkat, martabat dan nama baik. Dan membebankan biaya
perkara kepada negara.
“Atau jika majelis hakim
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya dengan nada tegas.
Sebagaimana dakwaan
Jaksa, mereka bertiga (M. Zainur Rosyid, M. Miftahur
Roziq dan Khoirul Atho’shah) telah mengajukan proposal permohonan bantuan
untuk pembangunan Asrama Yayasan Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Pondok
Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Manyar, Gresik, tahun 2018 dengan jumlah
dana hibah yang diajukan awal sebesar Rp 652.716.900.
Setelah proposal
tersebut diajukan kepada Biro Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Jawa-Timur dan
dilakukan survey lapangan pada 2 Mei 2019, kemudian dilakukan penandatanganan
naskah perjanjian naskah hibah daerah (NPHD) pada 20 Agusus 2019.
Dan telah disetujui
bahwa pemberian dana hibah sebesar Rp 400 juta untsuk pembangunan asrama santri
Pondok Pesanteren Ushulul Hikmah Al- Ibohmi,
sebagaimana rekapitulasi anggaran belanja (RAB) perubahan yang disetujui. Hingga
pada 11 Nopember 2019 terdapat pencairan
dana hibah sebesar Rp 400 juta, yang ditransfer langsung ke rekening Bank BPD
Jatim atas nama PP Ushulul Hikmah pada 12 Nopember 2019 , saksi Chamid Maulidi,
selaku Bendahara Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi melakuka penarikan
tunai dana hibah tersebut.
Pembangunan asrama santri dimulai dari 18 Agustus 2019 dan selesai pada Juni 2020. Dalam dakwaan Penuntut Umum dana hibah Rp 400 juta telah dipergunakan untuk pembelian sebidang tanah milik saksi Rofiatul Masruroh, yang terletak di Jl Ponpes Al Ibrohimi, dengan luas 6 X 12 M2, seharga Rp 200 juta.
Bahwa atas sebidang tanah
tersebut telah berdiri bangunan yang digunakan untuk toko koperasi Pondok
Pesantren Al Ibrohimi. Pembelian sebidang milik Muhmamad Sadad yang terletak di Jl.Ponpes Al Ibrohimi
seharga Rp 150 juta. Bahwa sejumlah uang Rp 150 juta merupakan Uang Muka. Harga tanah tersebut Rp
350 juta di bangun untuk kantor . Pembangunan gazebo dan pasang paving pada
bangunan Balai pertemuan sebesar Rp 50 juta.
Bahwa untuk pembangunan gedung balai pertemuan pengurus lembaga Pendidikan pondok, ini menunjukkan tidak ada kepentingan pribadi mereka bertiga (M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah).
Nah, setelah pembacaan
eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH
mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum
(JPU) pada Kamis, 16 April 2026.
“Sidang tanggapan Jaksa
akan dilaksanakan Kamis pekan depan jam 9 pagi ya,” pinta majelis hakim seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Markacung
SH .MH mengatakan, yang jadi persoalan adalah dakwaan Jaksa , itu dana hibah
ditransfer pada 11 Nopember ke rekening Pondok Pesantren itu benar. Kemudian
dakwaannya, 12 Nopember 2019 dicairkan,
ini yang salah.
“Yang dicairkan oleh
Pondok itu pada 20 Nopember 2019. Sehingga dakwaan jaksa itu kurang professional.
Akibatnya pembelian asset di atas 12 Nopember
, yaitu tanggal 13 satu bidang tanah yang terdiri dari 3 kapling itu, tidak
masuk ranah dana hibah. Karena pembeliannya tanggal 13. Jadi, dakwaan Jaksa
batal demi hukum,” katanya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar