728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 10 April 2026

    PH Markacung SH .MH : " Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum"

     

                             


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –   Sidang lanjutan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Manyar, Gresik, kini telah memasuki babak pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum.

    Dalam pembacaan eksepsinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Markacung SH .MH didampingi Achmad Toha SH MH, Asmari SH, Zainul Ma’arif SE.SH, dan Mashudi SH MH,  memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korusi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri  Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara aquo, untuk menerima keberatan (eksepsi) ini.

    “Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korusi (TIPIKOR) Surabaya untuk menerima keberatan (eksepsi) dari M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum  batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut,” ujar Markacung SH .MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (9/4/2026).

    Juga memohon majelis hakim untuk memerintahkan kepada Penuntut Umum  agar membebaskan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah. Dan memulihkan harkat, martabat dan nama baik. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.

    “Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya dengan nada tegas.

    Sebagaimana dakwaan Jaksa, mereka bertiga (M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah) telah mengajukan proposal permohonan bantuan untuk pembangunan Asrama  Yayasan Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Manyar, Gresik, tahun 2018 dengan jumlah dana hibah yang diajukan awal sebesar Rp 652.716.900.

    Setelah proposal tersebut diajukan kepada Biro Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Jawa-Timur dan dilakukan survey lapangan pada 2 Mei 2019, kemudian dilakukan penandatanganan naskah perjanjian naskah hibah daerah (NPHD) pada 20 Agusus 2019.

    Dan telah disetujui bahwa pemberian dana hibah sebesar Rp 400 juta untsuk pembangunan asrama santri Pondok Pesanteren  Ushulul Hikmah Al- Ibohmi, sebagaimana rekapitulasi anggaran belanja (RAB) perubahan yang disetujui. Hingga pada 11 Nopember 2019  terdapat pencairan dana hibah sebesar Rp 400 juta, yang ditransfer langsung ke rekening Bank BPD Jatim atas nama PP Ushulul Hikmah pada 12 Nopember 2019 , saksi Chamid Maulidi, selaku Bendahara Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi melakuka penarikan tunai dana hibah tersebut.


                          


    Pembangunan asrama santri dimulai dari  18 Agustus 2019  dan selesai pada Juni 2020. Dalam dakwaan Penuntut Umum dana hibah Rp 400 juta telah dipergunakan untuk pembelian sebidang tanah milik saksi Rofiatul Masruroh, yang terletak di Jl Ponpes Al Ibrohimi, dengan luas  6 X 12 M2, seharga Rp 200 juta.

    Bahwa atas sebidang tanah tersebut telah berdiri bangunan yang digunakan untuk toko koperasi Pondok Pesantren Al Ibrohimi. Pembelian sebidang milik Muhmamad Sadad  yang terletak di Jl.Ponpes Al Ibrohimi seharga Rp 150 juta. Bahwa sejumlah uang Rp 150 juta  merupakan Uang Muka. Harga tanah tersebut Rp 350 juta di bangun untuk kantor . Pembangunan gazebo dan pasang paving pada bangunan Balai pertemuan sebesar Rp 50 juta.

    Bahwa untuk pembangunan gedung balai pertemuan pengurus lembaga Pendidikan pondok, ini menunjukkan tidak ada kepentingan pribadi mereka bertiga (M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah).

    Nah, setelah pembacaan eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 16 April 2026.

    “Sidang tanggapan Jaksa akan dilaksanakan Kamis pekan depan jam 9 pagi ya,” pinta majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Markacung SH .MH mengatakan, yang jadi persoalan adalah dakwaan Jaksa , itu dana hibah ditransfer pada 11 Nopember ke rekening Pondok Pesantren itu benar. Kemudian dakwaannya, 12 Nopember  2019 dicairkan, ini yang salah.

    “Yang dicairkan oleh Pondok itu pada 20 Nopember 2019. Sehingga dakwaan jaksa itu kurang professional. Akibatnya pembelian asset  di atas 12 Nopember , yaitu tanggal 13 satu bidang tanah yang terdiri dari 3 kapling itu, tidak masuk ranah dana hibah. Karena pembeliannya tanggal 13. Jadi, dakwaan Jaksa batal demi hukum,” katanya. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Markacung SH .MH : " Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas