728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 08 April 2026

    Ahmad Qodriansyah SH : "Tidak Ada Pengkondisian, Penentuan Pemenang Itu Murni Kewenangan Sekretariat Dewan"

     

                                


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam sidang lanjutan  Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda).

    Adapun keempat saksi itu adalah Hamim, Sunarsih, Sukardi, dan Erfan yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH, didampingi Hakim Anggota Darwin SH MH dan DR. Agus Kasiyanto SH MKn, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Widodo SH dan Twenty Purandari SH MH.

    Dalam keterangannya, saksi Sunarsih menyatakan, yang merekap jadwal kegiatan, tempat kegiatan dan lainnya adalah Sekretariat Dewan (Sekwan).  Sekwan menyetorkan usulan kegiatan dan terjadwal.

    “Ada daftar hadir para peserta yang dilampirkan KTP. Untuk Panitia Lokal (Panlok)  dan peserta lainnya menerima honor. Para peserta sebanyak 100 orang. Panlok 5. Narsum 2 orang. Totalnya 109 orang. Ada tenda, kursi, dan konsumsi berupa nasi kotak dan snack. Semuanya yang mengadakan adalah Sekwan,” ucap Sunarsih.

    Menurutnya, Sekwan bertindak dan mengevaluasi mamin Sosperda itu, serta tidak ada masalah apapun.

    “Panlok yang bikin Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) , langsung ke Pak Elis (Sekwan). Saya menandatangani LPJ tersebut. Perihal penyedia mamin, saya tidak mengetahuinya,” ujar Sunarsih.

    Dijelaskannya, bahwa pengadaan mamin Sosperda itu makin lama makin bagus dan tidak ada komplain. Mengenai penunjukan Panlok dan nama-namanya, tidak ada pengarahan dari dewan. Dan yang menentukan penyedia adalah Sekwan.

    Sementara itu, saksi Erfan menyebutkan, bahwa dewan tidak mempunyai kewenangan mengadakan kegiatan pengadaan mamin Sosperda itu. Tercatat ada 120 yang diterimakan. Untuk nasi kotak berisikan nasi, ayam goreng, kerupuk, aqua gelas kecil, dan sambal. Sedangkan makanan ringan, berupa kue sus, lemper dan kacang. ti

    “Saya tidak tahu siapa yang mengirim itu. Saya tidak pernah bertanya pada pengirim. Jika ada keluhan, di follow up ke Rudi. Dan semuanya dievaluasi,” ujarnya.

    Dipaparkan Erfan, pihaknya memantau LPJ itu dan kegiatan dalam LPJ- nya sesuai, serta tidak ada revisi.


                                

    “LPJ dianggap sesuai dan benar. Tidak ada revisi,” kata Sunarsih yang terlihat tenang memberikan keterangan di depan persidangan.

    Sedangkan, saksi Sukardi mengutarakan, tidak ada komplain mengenai makanan dan minuman (mamin) Sosperda tersebut.

    “Kegiatan pada tahun 2023 dan 2024 tidak ada revisi dari Sekwan,” cetus Sukardi lagi.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya pada saksi Sukardi,  apakah kegiatan Sosperda berdasaran studi banding ?

    “Ya, kami pernah melakukan kunjungan kerja (kunker) terkait Sosperda yang dilakukan oleh Komisi A,” jawabnya singkat.

    Kembali Ahmad Qodriansyah SH ,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT bertanya pada saksi, apakah Pak Dedy Dwi Setiawan pernah mengatur  - ngatur Banggar, begini-begini ?

    “Pak Dedy tidak pernah ngatur – ngatur Banggar. Anggota dewan hanya sebagai narsum. Hajatan punya Sekretariat Dewan,” jawab Sukardi.

    Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT mengatakan, intinya sidang pemeriksaan saksi pada hari ini Kejaksaan Negeri Jember menghadirkan anggota Banggar  DPRD masa bhakti tahun 2019 – 2024.

    “Banggar dan Banmus dihadirkan dan keterangan saksi-saksi yang ada, sejauh ini kami meyakini tidak ada peran dari klien kami dalam penyusunan anggaran atau apapun, seperti yang digencarkan dalam media sebelumnya. Dan  informasi beredar di lapangan. Bahwa tidak ada klien kami mengatur secara global. Jadi, sebetulnya kami juga bingung, Jaksa harus berhasil membuktikan bahwa memang ada peran dari klien kami melakukan perintah langsung, baik pada Sekretariat Dewan atau apa, untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam perkara ini, aau yang melaksanakan pekerjaan,” ungkapnya.

    Jadi tidak ada pengkondisian, semuanya berjalan sesuai aturan. Penentuan pemenang itu murni kewenangan Sekretariat Dewan, seperti yang disampaikan oleh saksi-saksi tadi.  Penentuan nilai HPS sebagai dasar menentukan kontrak adalah Sekretariat Dewan. Banggar hanya mengesahkan anggaran itu.

    “Klien kami tidak ikut serta dalam pengadaaan makanan dan minuman (mamin).  Apa yang didakwakan Jaksa pada klien kami masih terlalu prematur. Saksi-saksi menyampaikan pekerjaan ini dilakukan dengan metode e-catalog . Dari 14 pekerjaan secara menyeluruh, dan terlaksana semua. Makanannya ada, tendanya ada, dan semua ada LPJ-nya,”  tandas Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahmad Qodriansyah SH : "Tidak Ada Pengkondisian, Penentuan Pemenang Itu Murni Kewenangan Sekretariat Dewan" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas