SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda).
Adapun keempat saksi itu
adalah Hamim, Sunarsih, Sukardi, dan Erfan yang diperiksa secara marathon di
depan Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH, didampingi Hakim Anggota Darwin SH MH
dan DR. Agus Kasiyanto SH MKn, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dan Twenty Purandari SH MH.
Dalam keterangannya,
saksi Sunarsih menyatakan, yang merekap jadwal kegiatan, tempat kegiatan dan
lainnya adalah Sekretariat Dewan (Sekwan).
Sekwan menyetorkan usulan kegiatan dan terjadwal.
“Ada daftar hadir para
peserta yang dilampirkan KTP. Untuk Panitia Lokal (Panlok) dan peserta lainnya menerima honor. Para
peserta sebanyak 100 orang. Panlok 5. Narsum 2 orang. Totalnya 109 orang. Ada
tenda, kursi, dan konsumsi berupa nasi kotak dan snack. Semuanya yang mengadakan
adalah Sekwan,” ucap Sunarsih.
Menurutnya, Sekwan
bertindak dan mengevaluasi mamin Sosperda itu, serta tidak ada masalah apapun.
“Panlok yang bikin
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) , langsung ke Pak Elis (Sekwan). Saya menandatangani
LPJ tersebut. Perihal penyedia mamin, saya tidak mengetahuinya,” ujar Sunarsih.
Dijelaskannya, bahwa pengadaan
mamin Sosperda itu makin lama makin bagus dan tidak ada komplain. Mengenai
penunjukan Panlok dan nama-namanya, tidak ada pengarahan dari dewan. Dan yang
menentukan penyedia adalah Sekwan.
Sementara itu, saksi
Erfan menyebutkan, bahwa dewan tidak mempunyai kewenangan mengadakan kegiatan pengadaan
mamin Sosperda itu. Tercatat ada 120 yang diterimakan. Untuk nasi kotak
berisikan nasi, ayam goreng, kerupuk, aqua gelas kecil, dan sambal. Sedangkan
makanan ringan, berupa kue sus, lemper dan kacang. ti
“Saya tidak tahu siapa
yang mengirim itu. Saya tidak pernah bertanya pada pengirim. Jika ada keluhan,
di follow up ke Rudi. Dan semuanya dievaluasi,” ujarnya.
Dipaparkan Erfan,
pihaknya memantau LPJ itu dan kegiatan dalam LPJ- nya sesuai, serta tidak ada
revisi.
“LPJ dianggap sesuai dan benar. Tidak ada revisi,” kata Sunarsih yang terlihat tenang memberikan keterangan di depan persidangan.
Sedangkan, saksi Sukardi
mengutarakan, tidak ada komplain mengenai makanan dan minuman (mamin) Sosperda tersebut.
“Kegiatan pada tahun 2023
dan 2024 tidak ada revisi dari Sekwan,” cetus Sukardi lagi.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah
SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya
pada saksi Sukardi, apakah kegiatan
Sosperda berdasaran studi banding ?
“Ya, kami pernah
melakukan kunjungan kerja (kunker) terkait Sosperda yang dilakukan oleh Komisi
A,” jawabnya singkat.
Kembali Ahmad
Qodriansyah SH , S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT bertanya pada saksi, apakah
Pak Dedy Dwi Setiawan pernah mengatur -
ngatur Banggar, begini-begini ?
“Pak Dedy tidak pernah
ngatur – ngatur Banggar. Anggota dewan hanya sebagai narsum. Hajatan punya Sekretariat
Dewan,” jawab Sukardi.
Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT mengatakan,
intinya sidang pemeriksaan saksi pada hari ini Kejaksaan Negeri Jember menghadirkan
anggota Banggar DPRD masa bhakti tahun
2019 – 2024.
“Banggar dan Banmus
dihadirkan dan keterangan saksi-saksi yang ada, sejauh ini kami meyakini
tidak ada peran dari klien kami dalam penyusunan anggaran atau apapun, seperti
yang digencarkan dalam media sebelumnya. Dan
informasi beredar di lapangan. Bahwa tidak ada klien kami mengatur secara
global. Jadi, sebetulnya kami juga bingung, Jaksa harus berhasil membuktikan
bahwa memang ada peran dari klien kami melakukan perintah langsung, baik pada
Sekretariat Dewan atau apa, untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam perkara
ini, aau yang melaksanakan pekerjaan,” ungkapnya.
Jadi tidak ada pengkondisian,
semuanya berjalan sesuai aturan. Penentuan pemenang itu murni kewenangan Sekretariat
Dewan, seperti yang disampaikan oleh saksi-saksi tadi. Penentuan nilai HPS sebagai dasar menentukan
kontrak adalah Sekretariat Dewan. Banggar hanya mengesahkan anggaran itu.
“Klien kami tidak ikut
serta dalam pengadaaan makanan dan minuman (mamin). Apa yang didakwakan Jaksa pada klien kami
masih terlalu prematur. Saksi-saksi menyampaikan pekerjaan ini dilakukan dengan
metode e-catalog . Dari 14 pekerjaan secara menyeluruh, dan terlaksana semua.
Makanannya ada, tendanya ada, dan semua ada LPJ-nya,” tandas Ahmad Qodriansyah SH, S.Si,
C.Md, C.FAS, C.TT. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar