Kali ini agendanya adalah pembacaan nota perlawanan (eksepsi) Penasehat Hukum (PH) keenam orang tersebut. Pembacaan eksepsi dilakukan satu per satu di depan persidangan yang dipadati oleh pengunjung sidang.
Setelah Hakim Ketua
Ratna Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan
Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan nota perlawanan (eksepsi) -nya.
“Silahkan Penasehat
Hukum (PH) membacakan perlawanan (eksepsi) satu per satu ya,” pinta majelis hakim
kepada para Penasehat Hukum (PH) di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Rabu (8/4/2026).
Dalam eksepsinya,
Penasehat Hukum (PH) menyoroti kejelasan dakwaan, kelengkapan unsur delik, serta kewenangan pengadilan dalam
menangani perkara tersebut.
Tim Penasehat Hukum yang
dipimpin oleh Sudiman Sidabukke SH menegaskan, bahwa pelanggaran hukum ini
tidak termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. Melainkan merupakan permasalahan
administratif, perdata, dan persaingan usaha.
“Kami sampaikan pada majelis
hakim bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak
pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan
persaingan usaha. Sehingga penting bagi majelis hakim untuk menilai hal ini
secara cermat,” ujar Sudiman Sidabukke SH.
Selama persidangan,
majelis hakim mendengarkan argumentasi dari Penasehat Hukum dan tanggapan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Majelis hakim akan
mempertimbangkan seluruh argumentasi, sebelum memutuskan apakah eksepsi
diterima atau tolak. Hasil putusan akan menentukan tahapan selanjutnya dalam
persidangan
Penasehat Hukum (PH) menegaskan,
akan mengikuti seluruh proses persidangan secara professional dan menghormati
prinsip peradilan yang obyektif dan transparan.
Persidangan hari ini menjadi tahap awal dalam memastikan seluruh hak hukum dan dijalankan sesuai prosedur, sera menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk melaksanakan persidangan secara adil dan transparan.
Nah, setelah Penasehat Hukum (PH) membacakan eksepsi dari keenam orang tersebut, Hakim Ketua Ratna Dianing SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Penuntut Umum atas eksepsi pada sidang berikutnya.
Sehabis sidang, Sudiman Sidabukke
SH mengatakan, adanya kerugian negara atau tidak, yang punya otoritas itu adalah
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pada minggu lalu, ada putusan Mahkamah Konstitusi
yang manyatakan, bahwa BPK- lah yang punya kewenangan menghitung ada atau
tidaknya kerugian negara.
“Hari ini (agendanya)
adalah tentang eksepsi, kita cermati dakwaan Penuntut Umum itu tidak cermat,
tidak jelas, dan tidak lengkap. Itu yang kita persoalkan. Sedangkan, apakah nantinya
terbukti atau tidak, itu setelah putusan sela. Tetapi buat kami, dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) itu tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” ujarnya.
Contoh yang nyata, menurut
Sudiman Sidabukke SH, dalam dakwaan itu Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan
mulai tahun 2022 – 2024. Tetapi dalam uraian berikutnya, mengurai bahwa
peristiwa itu terjadi pada tahun 2021. Berarti dakwaan Jaksa itu tidak cermat.
Kedua, uraian – uraian berikutnya banyak yang tidak cermat, dalam dakwaan Jaksa tersebut.
“Kami yakin dan memohon
supaya eksepsi kita ini dikabulkan. Jangan dulu berbicara bukti dan sebagainya.
Siapa tahu eksepsinya dikabulkan. Harapan kami eksepsi dikabulkan,” ucapnya.
Perkara ini adalah didasarkan pada perjanjian dalam pengurukan itu. Dalam hal ini, ada Pelindo dan APBS. Ada kontrak di antara mereka dan saling ada perhitungan.
"Tidak jelas yang
diuntungkan itu siapa ? Apakah menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang
lain, atau untungkan korporasi. Ini tidak jelas. Dan kerugian itu dari mana ?," katanya.
Dalam dakwaan itu sama-sekali
tidak menunjuk pada suatu Undang – Undang. Hanya peraturan – peraturan yang
jauh lebih rendah.
“Dakwaan itu tidak perfect
(sempurna). Jadi dakwaan jaksa batal demi hukum. Perkara tidak dilanjutkan atau
perbaiki dakwaan, supaya fokus,” ungkapnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar