728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 08 April 2026

    Sudiman Sidabukke SH : " Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum "

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan AWS (Regional Head), HES (Division
      Head Teknik), dan EHH (Senior  Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan), M (Direktur Utama) PT APBS, MYC (Direktur Komersial, Operasi dan Teknik), serta DYS (Manager Operasi dan Teknik), bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pembacaan nota perlawanan (eksepsi) Penasehat Hukum (PH) keenam orang tersebut. Pembacaan eksepsi dilakukan satu per satu di depan persidangan yang dipadati oleh pengunjung sidang.

    Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan nota perlawanan (eksepsi) -nya. 

    “Silahkan Penasehat Hukum (PH) membacakan perlawanan (eksepsi) satu per satu ya,” pinta majelis hakim kepada para Penasehat Hukum (PH) di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (8/4/2026).

    Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) menyoroti kejelasan dakwaan, kelengkapan unsur delik, serta kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.

    Tim Penasehat Hukum yang dipimpin oleh Sudiman Sidabukke SH menegaskan, bahwa pelanggaran hukum ini tidak termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. Melainkan merupakan permasalahan administratif, perdata, dan persaingan usaha.

    “Kami sampaikan pada majelis hakim bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha. Sehingga penting bagi majelis hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” ujar Sudiman Sidabukke SH.

    Selama persidangan, majelis hakim mendengarkan argumentasi dari Penasehat Hukum dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. 

    Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi, sebelum memutuskan apakah eksepsi diterima atau tolak. Hasil putusan akan menentukan tahapan selanjutnya dalam persidangan

    Penasehat Hukum (PH) menegaskan, akan mengikuti seluruh proses persidangan secara professional dan menghormati prinsip peradilan yang obyektif dan transparan.


                            

    Persidangan hari ini menjadi tahap awal dalam memastikan seluruh hak hukum dan dijalankan sesuai prosedur, sera menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk melaksanakan persidangan secara adil dan transparan.

    Nah, setelah Penasehat Hukum (PH) membacakan eksepsi  dari keenam orang  tersebut, Hakim Ketua Ratna Dianing SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Penuntut Umum atas eksepsi pada sidang berikutnya.

    Sehabis sidang, Sudiman Sidabukke SH mengatakan, adanya kerugian negara atau tidak, yang punya otoritas itu adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pada minggu lalu, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang manyatakan, bahwa BPK- lah yang punya kewenangan menghitung ada atau tidaknya kerugian negara.

    “Hari ini (agendanya) adalah tentang eksepsi, kita cermati dakwaan Penuntut Umum itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Itu yang kita persoalkan. Sedangkan, apakah nantinya terbukti atau tidak, itu setelah putusan sela. Tetapi buat kami, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” ujarnya.

    Contoh yang nyata, menurut Sudiman Sidabukke SH, dalam dakwaan itu Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan mulai tahun 2022 – 2024. Tetapi dalam uraian berikutnya, mengurai bahwa peristiwa itu terjadi pada tahun 2021. Berarti dakwaan Jaksa itu tidak cermat.

    Kedua, uraian – uraian berikutnya banyak yang tidak cermat, dalam dakwaan Jaksa tersebut. 

    “Kami yakin dan memohon supaya eksepsi kita ini dikabulkan. Jangan dulu berbicara bukti dan sebagainya. Siapa tahu eksepsinya dikabulkan. Harapan kami eksepsi dikabulkan,” ucapnya.

    Perkara ini adalah didasarkan pada perjanjian dalam pengurukan itu. Dalam hal ini, ada Pelindo dan APBS. Ada kontrak di antara mereka dan saling ada perhitungan. 

    "Tidak jelas yang diuntungkan itu siapa ? Apakah menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau untungkan korporasi. Ini tidak jelas. Dan kerugian itu dari mana ?," katanya. 

    Dalam dakwaan itu sama-sekali tidak menunjuk pada suatu Undang – Undang. Hanya peraturan – peraturan yang jauh lebih rendah.

    “Dakwaan itu tidak perfect (sempurna). Jadi dakwaan jaksa batal demi hukum. Perkara tidak dilanjutkan atau perbaiki dakwaan, supaya fokus,” ungkapnya. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sudiman Sidabukke SH : " Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas