SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang perdana M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Manyar, Gresik digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyebutkan, bahwa dana hibah
Pemerintah Provinsi Jawa-Timur anggaran tahun 2019 yang seharusnya dialokasikan
untuk pembangunan asrama santri, justru digunakan untuk membeli sebidang tanah.
“Dana hibah tidak
digunakan sesuai peruntukkan, melainkan untuk membeli tanah,” ucap Jaksa Sunda
Denuwari Sofa di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Akibat perbuatan
tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta. Nilai kerugian
sebesar ini, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa - Timur, yang tertera
dalam laporan Nomor SR-850/PW13/5/2025 tertanggal 21 Nopember 2025.
Dengan adanya perbuatan
ini, ketiganya yakni M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah,
dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang –
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 serta Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nah setelah pembacaan dakwaan
Penuntut Umum dirasakan sudah cukup, Hakim alah Ketua Ferdinand Marcus Leander
SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda
mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum.
“Dengan demikian sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Markacung SH didampingi Achmad Toha SH MH menyatakan, apa
yang disampaikan Jaksa dalam dakwaanya itu diduga salah kamar atau salah guna.
“Hal inilah yang kami keberatan
atas apa yang disampaikan oleh Jaksa. Tidak sesuai fakta yang ada. Faktanya
bukan seperti itu. Nanti, bapak-bapak bisa mengikuti eksepsi kami yang akan datang.
Itu masih menjadi rahasia kami. Bahwa dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta ,”
kata Markacung SH mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR
Surabaya.
Markacung SH dan timnya
kemudian meninggalkan pelataran parkiran Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar