728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 09 April 2026

    Dakwaan Jaksa Tidak Sesuai Fakta, Penasehat Hukum Siap Ajukan Eksepsi

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang perdana M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Manyar, Gresik digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyebutkan, bahwa dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa-Timur anggaran tahun 2019 yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan asrama santri, justru digunakan untuk membeli  sebidang tanah.

    “Dana hibah tidak digunakan sesuai peruntukkan, melainkan untuk membeli tanah,” ucap Jaksa Sunda Denuwari Sofa di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta. Nilai kerugian sebesar ini, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa - Timur, yang tertera dalam laporan Nomor SR-850/PW13/5/2025 tertanggal 21 Nopember 2025.

    Dengan adanya perbuatan ini, ketiganya yakni M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Nah setelah pembacaan dakwaan Penuntut Umum dirasakan sudah cukup, Hakim alah Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum.

    “Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Markacung SH didampingi Achmad Toha SH MH menyatakan, apa yang disampaikan Jaksa dalam dakwaanya itu diduga salah kamar atau salah guna.

    “Hal inilah yang kami keberatan atas apa yang disampaikan oleh Jaksa. Tidak sesuai fakta yang ada. Faktanya bukan seperti itu. Nanti, bapak-bapak bisa mengikuti eksepsi kami yang akan datang. Itu masih menjadi rahasia kami. Bahwa dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta ,” kata Markacung SH mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Markacung SH dan timnya kemudian meninggalkan pelataran parkiran Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Tidak Sesuai Fakta, Penasehat Hukum Siap Ajukan Eksepsi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas